Penyerahan BKP/JKP dalam negeri
ppn-11pct-effective-2025Tarif PPN efektif 11% berdasarkan mekanisme PMK 131/2024. Tarif dasar UU HPP menetapkan PPN 12%, namun PMK 131/2024 menetapkan tarif efektif yang diperhitungkan sebagai 11/12 dari tarif dasar 12%.
11% Tarif efektif: 11/12 × 12% = 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Harga Jual/Penggantian/Uang muka/Nilai ekspor
Wajib PajakKonsumen akhir
PenerimaNegara
PemotongPKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai pemungut
Berlaku2025-01-01 → sekarang
UU HPP menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% (2022) lalu 12% (2025+). PMK 131/2024 menetapkan tarif efektif 11% (bukan 12%) melalui mekanisme perhitungan 11/12 × tarif dasar.
Contoh Perhitungan
Penjualan BKP Rp 1.000.000
PPN = 11% × Rp 1.000.000
→ PPN = Rp 110.000