Tarif Pajak ID

PPN

Pajak Pertambahan Nilai - Pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

12 aktif 14 total

Penyerahan BKP/JKP dalam negeri

Berlaku
11% 2025-01-01 → sekarang

Tarif PPN efektif 11% berdasarkan mekanisme PMK 131/2024. Tarif dasar UU HPP menetapkan PPN 12%, namun PMK 131/2024 menetapkan tarif efektif yang diperhitungkan sebagai 11/12 dari tarif dasar 12%.

11% Tarif efektif: 11/12 × 12% = 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = Harga Jual/Penggantian/Uang muka/Nilai ekspor
Wajib Pajak
Konsumen akhir
Penerima
Negara
Pemotong
PKP (Pengusaha Kena Pajak) sebagai pemungut
Berlaku
2025-01-01 → sekarang
UU HPP menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% (2022) lalu 12% (2025+). PMK 131/2024 menetapkan tarif efektif 11% (bukan 12%) melalui mekanisme perhitungan 11/12 × tarif dasar.
Contoh Perhitungan
Penjualan BKP Rp 1.000.000
PPN = 11% × Rp 1.000.000
→ PPN = Rp 110.000

Penyerahan BKP/JKP (2022-2024)

Diubah
11% 2022-04-01 → 2024-12-31

Tarif PPN 11% berdasarkan UU HPP yang mulai berlaku 1 April 2022.

11%
Dasar pengenaan: DPP
Wajib Pajak
Konsumen akhir
Penerima
Negara
Pemotong
PKP
Berlaku
2022-04-01 → 2024-12-31
Contoh Perhitungan
Penyerahan BKP/JKP (2022-2024) Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 11.000.000

Penyerahan BKP/JKP (Pra-HPP)

Diubah
10% 1984-04-01 → 2022-03-31

Tarif PPN 10% yang berlaku sejak awal UU PPN 1984 hingga sebelum UU HPP.

10%
Dasar pengenaan: DPP
Wajib Pajak
Konsumen akhir
Penerima
Negara
Pemotong
PKP
Berlaku
1984-04-01 → 2022-03-31
Tarif PPN 10% berlaku konsisten dari 1984 hingga 2022.
Contoh Perhitungan
Penjualan BKP Rp 100.000.000 tahun 2001
10% × 100.000.000
→ PPN = Rp 10.000.000

Ekspor Barang Kena Pajak

Berlaku
0% 2022-04-01 → sekarang

PPN atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dikenakan tarif 0%.

0%
Dasar pengenaan: Nilai ekspor
Wajib Pajak
Eksportir PKP
Penerima
Negara
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif 0% untuk ekspor BKP berwujud. Berbeda dengan ekspor jasa (dapat berbeda tarif tergantung jenis).
Contoh Perhitungan
Ekspor Barang Kena Pajak - tidak kena pajak
Tarif 0%
→ Pajak = Rp 0

Impor Barang Kena Pajak

Berlaku
11% 2025-01-01 → sekarang

PPN atas impor Barang Kena Pajak Berwujud yang dikenakan dan dipungut bersamaan dengan pemungutan Bea Masuk, Cukai, dan pungutan lainnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

11% Tarif efektif: 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Nilai pabean + Bea Masuk + pungutan lain (CIF + BM + Cukai)
Wajib Pajak
Importir
Penerima
Negara
Pemotong
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berlaku
2025-01-01 → sekarang
PPN impor = tarif PPN × (Nilai CIF + BM + Cukai). Tidak ada pemisahan PPN-in dan PPN-out seperti pada penyerahan domestik.
Contoh Perhitungan
Impor barang CIF USD 10.000 (Rp 160.000.000), BM 10%, PPN 11%
BM = 10% × 160jt = 16jt. DPP = 160jt + 16jt = 176jt. PPN = 11% × 176jt
→ PPN Impor = Rp 19.360.000

Penyerahan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Berlaku
11% 2025-01-01 → sekarang

PPN atas penyerahan BKP dan/atau JKP melalui PMSE (e-commerce/marketplace) baik dari pedagang dalam negeri maupun luar negeri. Penyelenggara PMSE bertindak sebagai pemungut PPN.

11% Tarif efektif: 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Harga jual/penggantian yang disepakati (DPP)
Wajib Pajak
Konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
Penyelenggara PMSE (marketplace)
Berlaku
2025-01-01 → sekarang
PPN PMSE dipungut oleh penyelenggara (Shopee, Tokopedia, dll). PMSE luar negeri (Amazon, dll) wajib mendaftar sebagai PKP dan memungut PPN. DPP untuk BKP melalui PMSE = harga jual yang disepakati.
Contoh Perhitungan
Penyerahan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 11.000.000

Penyerahan Jasa Tenaga Listrik

Berlaku
11% 2025-01-01 → sekarang

PPN atas penyerahan jasa tenaga listrik oleh PLN atau penyedia listrik lainnya.

11% Tarif efektif: 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Harga jual tenaga listrik
Wajib Pajak
Konsumen listrik
Penerima
Negara
Pemotong
PLN / penyedia listrik
Berlaku
2025-01-01 → sekarang
Penyerahan jasa tenaga listrik di atas 6.600 VA (rumah tangga) dikenakan PPN. Di bawah 6.600 VA: tidak dipungut PPN (subtansi bukan JKP).
Contoh Perhitungan
Penyerahan Jasa Tenaga Listrik Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 11.000.000

Penyerahan Jasa Telekomunikasi

Berlaku
11% 2025-01-01 → sekarang

PPN atas penyerahan jasa telekomunikasi (pulsa, data, telepon) oleh operator telekomunikasi.

11% Tarif efektif: 11% (PMK 131/2024)
Dasar pengenaan: Harga jual/penggantian jasa telekomunikasi
Wajib Pajak
Pengguna jasa telekomunikasi
Penerima
Negara
Pemotong
Operator telekomunikasi (PKP)
Berlaku
2025-01-01 → sekarang
Penyerahan jasa telekomunikasi termasuk jasa kena pajak. Penjualan pulsa dan kartu perdana melalui distributor: PPN dipungut oleh distributor tingkat pertama.
Contoh Perhitungan
Penyerahan Jasa Telekomunikasi Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 11.000.000

Ekspor Jasa Kena Pajak

Berlaku
0% 2022-04-01 → sekarang

PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak berupa jasa yang dilakukan di Indonesia yang manfaatnya digunakan di luar Indonesia. Dikenakan tarif 0%.

0%
Dasar pengenaan: Nilai penggantian/imbalan jasa
Wajib Pajak
Eksportir jasa (PKP)
Penerima
Negara
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif 0% untuk ekspor JKP. Syarat: jasa dilakukan di Indonesia dan manfaatnya digunakan di luar Indonesia. Termasuk jasa konstruksi, jasa konsultansi, dll yang dikonsumsi di luar negeri.
Contoh Perhitungan
Ekspor Jasa Kena Pajak - tidak kena pajak
Tarif 0%
→ Pajak = Rp 0

Barang/Jasa Tidak Kena Pajak (Bukan JKP/BKP)

Berlaku
0% 2010-04-01 → sekarang

Daftar barang dan jasa yang tidak termasuk Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sehingga tidak dikenakan PPN. Diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

0%
Dasar pengenaan: Tidak ada (bukan objek PPN)
Wajib Pajak
-
Penerima
-
Berlaku
2010-04-01 → sekarang
Bukan BKP: hasil pertambangan/panas bumi sebelum diolah, kebutuhan pokok (beras, gabah, jagung, sagu, kedelai), makanan/minuman disajikan (restoran), uang, emas batangan, surat berharga. Bukan JKP: jasa keagamaan, jasa kesenian/hiburan, jasa perhotelan (room), jasa pelayanan kesehatan, jasa pendidikan, dll.
Contoh Perhitungan
Barang/Jasa Tidak Kena Pajak (Bukan JKP/BKP) - tidak kena pajak
Tarif 0%
→ Pajak = Rp 0

PPN Tidak Dipungut (JKPT) Industri Strategis

Berlaku
0% 2022-04-01 → sekarang

Pembebasan PPN (JKPT/Pajak Tidak Dipungut) untuk penyerahan BKP strategis tertentu yang dibeli oleh pengusaha yang mendapat fasilitas. Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan melalui PMK.

0%
Dasar pengenaan: Harga jual BKP (PPN tidak dipungut)
Wajib Pajak
Pembeli BKP (penerima fasilitas)
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual (tidak memungut PPN)
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan antara lain untuk: mesin dan peralatan industri tertentu, kapal, pesawat, kereta api, BKP untuk keperluan pendidikan/penelitian, BKP untuk perwakilan diplomatik, dll.
Contoh Perhitungan
PPN Tidak Dipungut (JKPT) Industri Strategis - tidak kena pajak
Tarif 0%
→ Pajak = Rp 0

Jasa Kegiatan Usaha Persewaan (JKP)

Berlaku
11% 1984-04-01 → sekarang

PPN atas JKP (sewa menyewa BKP/JKP). PPN dipungut penyewa.

11%
Dasar pengenaan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Wajib Pajak
Konsumen / pembeli akhir
Penerima
Negara
Berlaku
1984-04-01 → sekarang
JKP diperlakukan sebagai penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN. Penyewa = pemungut PPN.
Contoh Perhitungan
Transaksi Jasa Kegiatan Usaha Persewaan (JKP) Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ PPN = Rp 11.000.000

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN

Berlaku
11% 1984-04-01 → sekarang

Aturan penghitungan DPP untuk PPN. DPP umum = harga jual/penggantian/impor.

11%
Dasar pengenaan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Wajib Pajak
Konsumen / pembeli akhir
Penerima
Negara
Berlaku
1984-04-01 → sekarang
DPP PPN = Harga Jual/Penggantian/Nilai Impor/Nilai Ekspor. Industri tertentu: DPP = 65-100% HJE.
Contoh Perhitungan
Transaksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ PPN = Rp 11.000.000

Pengkreditan PPN (Input Tax Credit)

Berlaku
11% 1984-04-01 → sekarang

PPN Input - PPN Output = PPN disetor. Syarat: Faktur PPN valid, untuk kegiatan usaha kena PPN.

11%
Dasar pengenaan: Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Wajib Pajak
Konsumen / pembeli akhir
Penerima
Negara
Berlaku
1984-04-01 → sekarang
PPN Input dikreditkan dari PPN Output. Syarat: ada Faktur PPN, untuk kegiatan usaha yang kena PPN.
Contoh Perhitungan
Transaksi Pengkreditan PPN (Input Tax Credit) Rp 100.000.000
11% × 100.000.000
→ PPN = Rp 11.000.000
PPh UMKM PPnBM