Tarif Pajak ID

PPnBM

Pajak Penjualan atas Barang Mewah - Pajak yang dipungut satu kali pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah

8 aktif 8 total

Penyerahan Barang Mewah

Berlaku
10–200% 2022-04-01 → sekarang

Tarif PPnBM berkisar 10% sampai dengan 200% tergantung kelompok barang mewah yang diserahkan.

10–200%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual / Penggantian / Nilai ekspor)
Wajib Pajak
Pembeli / konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif spesifik ditetapkan per kelompok barang: sedan/station wagon 4x2 (10-75%), sedan 4x4 (10-75%), van/wagon >10 penumpang (10%), kapal pesiar (10-50%), pesawat pribadi (10-50%), rumah mewah (10-40%), perlengkapan mewah (10-200%).
Contoh Perhitungan
Penyerahan Barang Mewah Rp 100.000.000
Tarif 10%-200% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 200.000.000

Sedan dan Station Wagon 4x2

Berlaku
10–40% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan sedan dan station wagon dengan sistem penggerak 4x2. Tarif bervariasi berdasarkan kapasitas silinder.

10–40%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual/ATPM
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif berdasarkan cc: ≤1.500cc = 10%, 1.500-2.500cc = 20%, 2.500-3.000cc = 30%, 3.000-4.000cc = 40%, >4.000cc = 40%.
Contoh Perhitungan
Sedan dan Station Wagon 4x2 Rp 100.000.000
Tarif 10%-40% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 40.000.000

Sedan dan Station Wagon 4x4 / SUV

Berlaku
10–75% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan sedan, station wagon, dan SUV dengan sistem penggerak 4x4.

10–75%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual/ATPM
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif lebih tinggi dari 4x2. ≤1.500cc = 10%, 1.500-2.500cc = 30%, 2.500-3.000cc = 50%, 3.000-4.000cc = 75%, >4.000cc = 75%.
Contoh Perhitungan
Sedan dan Station Wagon 4x4 / SUV Rp 100.000.000
Tarif 10%-75% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 75.000.000

Van/Wagon > 10 Penumpang

Berlaku
10% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan van dan wagon dengan kapasitas lebih dari 10 penumpang.

10%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual/ATPM
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif tetap 10% untuk van dan wagon > 10 penumpang.
Contoh Perhitungan
Van/Wagon > 10 Penumpang Rp 100.000.000
10% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 10.000.000

Kapal Pesiar dan Kapal Mewah

Berlaku
10–50% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan kapal pesiar, kapal pesiar pribadi, dan kapal layar mewah yang panjangnya > 15 meter.

10–50%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif 10-50% tergantung jenis dan ukuran kapal pesiar.
Contoh Perhitungan
Kapal Pesiar dan Kapal Mewah Rp 100.000.000
Tarif 10%-50% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 50.000.000

Pesawat Udara Pribadi

Berlaku
10–50% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan pesawat udara pribadi yang tidak digunakan untuk penerbangan komersial.

10–50%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif 10-50% tergantung jenis pesawat. Tidak termasuk pesawat udara untuk angkutan umum.
Contoh Perhitungan
Pesawat Udara Pribadi Rp 100.000.000
Tarif 10%-50% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 50.000.000

Rumah Mewah dan Apartemen Mewah

Berlaku
10–40% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan rumah mewah, apartemen mewah, dan kondominium mewah yang luas bangunan > 350 m² dan harga jual > Rp 5 miliar.

10–40%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual/developer
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Kategori rumah mewah: tipe 350 m² dan yang tergolong sangat mewah. Tarif 10-40%.
Contoh Perhitungan
Rumah Mewah dan Apartemen Mewah Rp 100.000.000
Tarif 10%-40% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 40.000.000

Perlengkapan Mewah

Berlaku
10–200% 2022-04-01 → sekarang

PPnBM atas penyerahan perlengkapan mewah seperti perhiasan, batu permata, keramik mewah, lukisan, dan barang seni.

10–200%
Dasar pengenaan: DPP (Harga Jual/Penggantian)
Wajib Pajak
Pembeli konsumen
Penerima
Negara
Pemotong
PKP penjual
Berlaku
2022-04-01 → sekarang
Tarif 10-200% untuk perlengkapan mewah. Perhiasan dan batu permata dikenakan tarif 10%. Senjata api dan amunisi non-tentara/sipil: 10-200%.
Contoh Perhitungan
Perlengkapan Mewah Rp 100.000.000
Tarif 10%-200% × 100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000 - Rp 200.000.000
PPN