PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah - Pajak yang dipungut satu kali pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah
Penyerahan Barang Mewah
Berlaku 10–200% 2022-04-01 → sekarang
Penyerahan Barang Mewah
BerlakuTarif PPnBM berkisar 10% sampai dengan 200% tergantung kelompok barang mewah yang diserahkan.
Sedan dan Station Wagon 4x2
Berlaku 10–40% 2022-04-01 → sekarang
Sedan dan Station Wagon 4x2
BerlakuPPnBM atas penyerahan sedan dan station wagon dengan sistem penggerak 4x2. Tarif bervariasi berdasarkan kapasitas silinder.
Sedan dan Station Wagon 4x4 / SUV
Berlaku 10–75% 2022-04-01 → sekarang
Sedan dan Station Wagon 4x4 / SUV
BerlakuPPnBM atas penyerahan sedan, station wagon, dan SUV dengan sistem penggerak 4x4.
Van/Wagon > 10 Penumpang
Berlaku 10% 2022-04-01 → sekarang
Van/Wagon > 10 Penumpang
BerlakuPPnBM atas penyerahan van dan wagon dengan kapasitas lebih dari 10 penumpang.
Kapal Pesiar dan Kapal Mewah
Berlaku 10–50% 2022-04-01 → sekarang
Kapal Pesiar dan Kapal Mewah
BerlakuPPnBM atas penyerahan kapal pesiar, kapal pesiar pribadi, dan kapal layar mewah yang panjangnya > 15 meter.
Pesawat Udara Pribadi
Berlaku 10–50% 2022-04-01 → sekarang
Pesawat Udara Pribadi
BerlakuPPnBM atas penyerahan pesawat udara pribadi yang tidak digunakan untuk penerbangan komersial.
Rumah Mewah dan Apartemen Mewah
Berlaku 10–40% 2022-04-01 → sekarang
Rumah Mewah dan Apartemen Mewah
BerlakuPPnBM atas penyerahan rumah mewah, apartemen mewah, dan kondominium mewah yang luas bangunan > 350 m² dan harga jual > Rp 5 miliar.
Perlengkapan Mewah
Berlaku 10–200% 2022-04-01 → sekarang
Perlengkapan Mewah
BerlakuPPnBM atas penyerahan perlengkapan mewah seperti perhiasan, batu permata, keramik mewah, lukisan, dan barang seni.