TX

Tarif Pajak

/
← Beranda

PPh 21

4 tarif

Pajak Penghasilan Pasal 21 - Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi

Gaji/Bulan TER

pph-21-ter-monthly-2024
✓ Berlaku

Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 untuk pemotongan bulanan atas penghasilan pekerjaan, jasa, atau kegiatan WP Orang Pribadi dalam negeri. Menggantikan metode tarif progresif lama untuk pemotongan bulanan.

TER sesuai tabel lampiran PP 58/2023 (TER A/B/C berdasarkan status PTKP) Tarif efektif: 0% - 30% sesuai tabel TER
Dasar pengenaan: Penghasilan bruto bulanan dikurangi iuran pensiun/BPJS
Wajib PajakWP Orang Pribadi dalam negeri (pegawai/freelancer)
PenerimaNegara
PemotongPemberi kerja/pemberi penghasilan
Berlaku2024-01-01 → sekarang
TER berlaku untuk pemotongan bulanan. Pada akhir tahun tetap dilakukan perhitungan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk SPT Tahunan. Terdapat 3 kategori TER: TER A (tidak menikah tanpa tanggungan), TER B (menikah), TER C (menikah dengan tanggungan).
Contoh Perhitungan
Pegawai single, gaji Rp 10.000.000/bulan
TER A Category = 3% × Rp 10.000.000
→ PPh 21 = Rp 300.000/bulan

SPT Tahunan Progresif

pph-21-progressive-annual-2024
✓ Berlaku

Tarif progresif PPh Orang Pribadi berlaku untuk perhitungan SPT Tahunan. Tarif ini merupakan tarif dasar yang ditetapkan UU PPh dan terakhir diubah oleh UU HPP.

5% / 15% / 25% / 30% / 35%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan neto - PTKP
LapisanBatas BawahBatas AtasTarif
1 Rp 0 jt Rp 60 jt 5%
2 Rp 60 jt Rp 250 jt 15%
3 Rp 250 jt Rp 500 jt 25%
4 Rp 500 jt Rp 5.000 jt 30%
5 Rp 5.000 jt 35%
Wajib PajakWP Orang Pribadi dalam negeri
PenerimaNegara
Berlaku2022-01-01 → sekarang
Lapisan tarif 35% ditambahkan oleh UU HPP (sebelumnya maksimal 30%). PTKP 2024: Single Rp 54.000.000; Kawin Rp 58.500.000; Tanggungan Rp 4.500.000/orang (maks 3).
Contoh Perhitungan
PKP Rp 300.000.000 setahun
5%×60jt + 15%×190jt + 25%×50jt = 3jt + 28.5jt + 12.5jt
→ PPh terutang = Rp 44.000.000

Tarif Progresif Pra-HPP

pph-21-progressive-pre2022
⟳ Diubah

Tarif progresif PPh OP sebelum UU HPP berlaku. Maksimal 30% tanpa lapisan 35%.

5% / 15% / 25% / 30%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak
LapisanBatas BawahBatas AtasTarif
1 Rp 0 jt Rp 50 jt 5%
2 Rp 50 jt Rp 250 jt 15%
3 Rp 250 jt Rp 500 jt 25%
4 Rp 500 jt 30%
Wajib PajakWP Orang Pribadi dalam negeri
PenerimaNegara
Berlaku2009-01-01 → 2021-12-31
Diberlakukan oleh UU 36/2008. Brackets berubah dari UU 17/2000 (batas atas berbeda).

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

pph-21-non-taxable-income
✓ Berlaku

Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi penghasilan neto untuk menghitung PKP. Ditetapkan oleh PMK setiap tahunnya.

PTKP sesuai PMK berlaku Tarif efektif: Rp 54.000.000 (TK/0) s/d Rp 72.000.000 (K/3)
Dasar pengenaan: Bukan tarif, melainkan pengurang
Wajib Pajak-
Penerima-
Berlaku2016-01-01 → sekarang
PTKP: TK/0 = Rp 54.000.000; K/0 = Rp 58.500.000; K/1 = Rp 63.000.000; K/2 = Rp 67.500.000; K/3 = Rp 72.000.000. Belum ada perubahan sejak PMK 122/2015.