PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
pbb-perkotaanPajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sejak UU HKPD berlaku.
0.01%–0.3%
Dasar pengenaan: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi NJOPTKP (minimum Rp 10.000.000)
Wajib Pajak
Pemilik/penguasaan/pemanfaat tanah dan bangunan
Penerima
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh Perda (Peraturan Daerah) antara 0,01% - 0,3% dari NJOP. NJOPTKP minimum Rp 10.000.000. Sejak UU HKPD, PBB-P2 menjadi pajak daerah yang sepenuhnya dikelola daerah.
Contoh Perhitungan
NJOP rumah Rp 500.000.000, tarif PBB 0,2%
0,2% × (500.000.000 - 10.000.000)
→ PBB = Rp 980.000/tahun