PBB

Pajak Bumi dan Bangunan - Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan

4 aktif
4 total

PBB Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)

pbb-perkotaan
✓ Berlaku

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sejak UU HKPD berlaku.

0.01%–0.3%
Dasar pengenaan: NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikurangi NJOPTKP (minimum Rp 10.000.000)
Wajib Pajak
Pemilik/penguasaan/pemanfaat tanah dan bangunan
Penerima
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif PBB-P2 ditetapkan oleh Perda (Peraturan Daerah) antara 0,01% - 0,3% dari NJOP. NJOPTKP minimum Rp 10.000.000. Sejak UU HKPD, PBB-P2 menjadi pajak daerah yang sepenuhnya dikelola daerah.
Contoh Perhitungan
NJOP rumah Rp 500.000.000, tarif PBB 0,2%
0,2% × (500.000.000 - 10.000.000)
→ PBB = Rp 980.000/tahun

PBB Perkebunan (PBB-P3)

pbb-perkebunan
✓ Berlaku

Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor perkebunan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

0.05%
Dasar pengenaan: NJOP bumi dan bangunan perkebunan
Wajib Pajak
Pemilik/penguasaan perkebunan
Penerima
Negara (Pemerintah Pusat)
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
PBB Perkebunan dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan tarif 0,05% dari NJOP. Tidak ada NJOPTKP.
Contoh Perhitungan
PBB Perkebunan (PBB-P3) Rp 100.000.000
0.05% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 50.000

PBB Kehutanan (PBB-P3)

pbb-kehutanan
✓ Berlaku

Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor kehutanan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

0.05%
Dasar pengenaan: NJOP bumi dan bangunan kehutanan
Wajib Pajak
Pemilik/penguasaan kawasan hutan
Penerima
Negara (Pemerintah Pusat)
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
PBB Kehutanan dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan tarif 0,05% dari NJOP. Tidak ada NJOPTKP.
Contoh Perhitungan
PBB Kehutanan (PBB-P3) Rp 100.000.000
0.05% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 50.000

PBB Pertambangan (PBB-P3)

pbb-pertambangan
✓ Berlaku

Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor pertambangan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

0.05%
Dasar pengenaan: NJOP bumi dan bangunan pertambangan
Wajib Pajak
Pemilik/penguasaan area pertambangan
Penerima
Negara (Pemerintah Pusat)
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
PBB Pertambangan dikelola oleh Pemerintah Pusat dengan tarif 0,05% dari NJOP. Tidak ada NJOPTKP.
Contoh Perhitungan
PBB Pertambangan (PBB-P3) Rp 100.000.000
0.05% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 50.000
Pajak Daerah PPh 21