Pajak Daerah
Pajak Daerah berdasarkan UU 1/2022 (HKPD)
PBJT Makanan/Minuman yang Disajikan di Hotel (eks Pajak Hotel)
Berlaku0.5–10%2022-01-01 → sekarang
PBJT Makanan/Minuman yang Disajikan di Hotel (eks Pajak Hotel)
BerlakuSejak UU 1/2022 (HKPD) TIDAK ADA lagi pajak daerah atas penginapan/kamar hotel ('Pajak Hotel' era UU 28/2009 dihapus; penginapan tidak termasuk objek pajak daerah). Hotel hanya terkena PBJT atas makanan/minuman yang disajikan dalam kegiatan usaha hotelnya, dengan tarif paling rendah 0,5% dan paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; besaran pastinya ditetapkan Perda.
Pajak Restoran
Berlaku10%2022-01-01 → sekarang
Pajak Restoran
BerlakuPajak atas pelayanan restoran/rumah makan. UU 1/2022 hanya menetapkan tarif maksimum 10% (tidak ada tarif minimum); besaran pastinya ditetapkan Perda.
Pajak Hiburan
Berlaku0.5–10%2022-01-01 → sekarang
Pajak Hiburan
BerlakuPajak atas jasa pertunjukan/hiburan (bioskop, karaoke, dll). Tarif paling rendah 0,5% dan paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; khusus jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan sejenisnya) diberlakukan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75% dari tarif maksimum tersebut (efektif 4%-7,5%).
Pajak Reklame
Berlaku25%2022-01-01 → sekarang
Pajak Reklame
BerlakuPajak atas penyelenggaraan reklame. UU 1/2022 hanya menetapkan tarif maksimum 25% (Pasal 63 ayat (1)); besaran pastinya ditetapkan Perda.
Pajak Penerangan Jalan
Berlaku10%2022-01-01 → sekarang
Pajak Penerangan Jalan
BerlakuPajak atas penggunaan listrik PJU. Tarif maksimum 10% dari nilai tenaga listrik (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022).
Pajak MBLB
Berlaku20%2022-01-01 → sekarang
Pajak MBLB
BerlakuPajak atas pengambilan/eksploitasi mineral bukan logam dan batuan. Tarif maksimum 20% dari nilai jual penghasilan (NJP) per Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022.
PBJT Jasa Parkir (eks Pajak Parkir)
Berlaku10%2022-01-01 → sekarang
PBJT Jasa Parkir (eks Pajak Parkir)
BerlakuPajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa penyediaan tempat parkir. Sejak UU 1/2022, jasa parkir merupakan salah satu objek PBJT (bukan lagi 'Pajak Parkir' terpisah) dengan tarif paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; besaran pastinya ditetapkan Perda dalam koridor maksimum 10%. Tarif s.d. 20% hanya sah pada rezim lama (PP 65/2001-UU 28/2009).
Pajak Air Tanah/Permukaan
Berlaku20%2022-01-01 → sekarang
Pajak Air Tanah/Permukaan
BerlakuPajak atas pengambilan air tanah/permukaan. UU 1/2022 menetapkan tarif paling tinggi 20% (Pasal 63 ayat (1)); besaran pastinya ditetapkan Perda.