Tarif Pajak ID

Pajak Daerah

Pajak Daerah berdasarkan UU 1/2022 (HKPD)

8 aktif8 total

PBJT Makanan/Minuman yang Disajikan di Hotel (eks Pajak Hotel)

Berlaku
0.5–10%2022-01-01 → sekarang

Sejak UU 1/2022 (HKPD) TIDAK ADA lagi pajak daerah atas penginapan/kamar hotel ('Pajak Hotel' era UU 28/2009 dihapus; penginapan tidak termasuk objek pajak daerah). Hotel hanya terkena PBJT atas makanan/minuman yang disajikan dalam kegiatan usaha hotelnya, dengan tarif paling rendah 0,5% dan paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; besaran pastinya ditetapkan Perda.

0.5–10%Tarif efektif: PBJT makanan/minuman yang disajikan: 0,5%-10% dari nilai konsumsi (Pasal 58 ayat (1) UU 1/2022); Perda menetapkan, umumnya 10%
Dasar pengenaan: Nilai konsumsi (makanan/minuman yang disajikan di hotel)
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Historis: 'Pajak Hotel' (paling tinggi 10% dari penerimaan pelayanan hotel) berlaku pada rezim UU 28/2009 dan berakhir saat ketentuan UU 1/2022 berlaku. Pada rezim HKPD tidak ada lagi pajak atas penginapan; jasa perhotelan (kamar) juga bukan objek PPN (Bukan JKP). Yang dapat dipungut di hotel adalah PBJT atas makanan/minuman yang disajikan. Ketentuan PBJT UU 1/2022 berlaku penuh sejak 5 Januari 2023.
Contoh Perhitungan
Makan/minum di restoran hotel Rp 2.000.000 (tarif Perda 10%)
10% × 2.000.000
→ Pajak = Rp 200.000 (khusus makanan/minuman yang disajikan, bukan tarif atas kamar)

Pajak Restoran

Berlaku
10%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas pelayanan restoran/rumah makan. UU 1/2022 hanya menetapkan tarif maksimum 10% (tidak ada tarif minimum); besaran pastinya ditetapkan Perda.

10%Tarif efektif: Tarif maksimum 10% (Pasal 58 UU 1/2022); umumnya 10% di kota besar
Dasar pengenaan: Penerimaan restoran
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif maksimum 10% dari penerimaan. UU 1/2022 tidak menetapkan minimum; tarif ditetapkan Perda dalam koridor maksimum tersebut. Ketentuan PBJT UU 1/2022 berlaku penuh sejak 5 Januari 2023.
Contoh Perhitungan
Makan di restoran Rp 500.000
10%×500rb
→ Pajak = Rp 50.000

Pajak Hiburan

Berlaku
0.5–10%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas jasa pertunjukan/hiburan (bioskop, karaoke, dll). Tarif paling rendah 0,5% dan paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; khusus jasa hiburan tertentu (diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan sejenisnya) diberlakukan tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75% dari tarif maksimum tersebut (efektif 4%-7,5%).

0.5–10%Tarif efektif: Hiburan umum: 0,5%-10% (maks 10%). Jasa hiburan tertentu (Pasal 58 ayat (2)): 40%-75% × tarif maksimum 10% = efektif 4%-7,5%
Dasar pengenaan: Penerimaan / nilai jasa hiburan
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif maksimum 10% untuk jasa pertunjukan/hiburan umum (paling rendah 0,5%). Khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, dan sejenisnya: tarif paling rendah 40% dan paling tinggi 75% DARI tarif maksimum (efektif 4%-7,5%). Mandi uap/spa TIDAK termasuk lagi jasa hiburan: Putusan MK No. 19/PUU-XXII/2024 (diucapkan 3 Januari 2025) menyatakan frasa 'dan mandi uap/spa' dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seba...
Contoh Perhitungan
Tiket bioskop Rp 75.000 (hiburan umum, tarif Perda 10%)
10%×75rb
→ Pajak = Rp 7.500

Pajak Reklame

Berlaku
25%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas penyelenggaraan reklame. UU 1/2022 hanya menetapkan tarif maksimum 25% (Pasal 63 ayat (1)); besaran pastinya ditetapkan Perda.

25%Tarif efektif: Tarif paling tinggi 25% dari NSR (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022); besaran pastinya ditetapkan Perda
Dasar pengenaan: NSR (Nilai Sewa Reklame)
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif paling tinggi 25% dari NSR (Nilai Sewa Reklame) — istilah UU 1/2022, menggantikan NJOR era UU 28/2009. UU tidak menetapkan tarif minimum; minimum tertentu hanya praktik beberapa Perda.
Contoh Perhitungan
Reklame NSR Rp 20.000.000/tahun (tarif maksimum)
25%×20jt
→ Pajak = Rp 5.000.000

Pajak Penerangan Jalan

Berlaku
10%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas penggunaan listrik PJU. Tarif maksimum 10% dari nilai tenaga listrik (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022).

10%Tarif efektif: Tarif maksimum 10% (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022); besaran pastinya ditetapkan Perda
Dasar pengenaan: Nilai tenaga listrik
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif maksimum 10% dari nilai tenaga listrik yang digunakan. Catatan historis: UU 28/2009 juga sudah menetapkan maksimum 10% (bukan 5%). Ketentuan PPJ UU 1/2022 berlaku penuh sejak 5 Januari 2023.
Contoh Perhitungan
Listrik PJU Rp 5.000.000/bulan
5%×5jt
→ PPJ = Rp 250.000

Pajak MBLB

Berlaku
20%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas pengambilan/eksploitasi mineral bukan logam dan batuan. Tarif maksimum 20% dari nilai jual penghasilan (NJP) per Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022.

20%Tarif efektif: Tarif maksimum 20% (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022); besaran pastinya ditetapkan Perda
Dasar pengenaan: NJP (Nilai Jual Penghasilan)
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif maksimum 20% dari NJP (sebelumnya maks 25% era UU 28/2009). Ketentuan MBLB UU 1/2022 berlaku penuh sejak 5 Januari 2023.
Contoh Perhitungan
Penambangan pasir NJP Rp 100.000.000
10%×100jt
→ Pajak = Rp 10.000.000

PBJT Jasa Parkir (eks Pajak Parkir)

Berlaku
10%2022-01-01 → sekarang

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa penyediaan tempat parkir. Sejak UU 1/2022, jasa parkir merupakan salah satu objek PBJT (bukan lagi 'Pajak Parkir' terpisah) dengan tarif paling tinggi 10% dari nilai konsumsi; besaran pastinya ditetapkan Perda dalam koridor maksimum 10%. Tarif s.d. 20% hanya sah pada rezim lama (PP 65/2001-UU 28/2009).

10%Tarif efektif: Tarif paling tinggi 10% dari nilai konsumsi (Pasal 58 ayat (1) UU 1/2022); Perda menetapkan s.d. maksimum 10%
Dasar pengenaan: Nilai konsumsi (penerimaan jasa parkir)
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Sejak UU 1/2022 (HKPD), pajak parkir dilebur ke PBJT Jasa Parkir dengan tarif paling tinggi 10% dari nilai konsumsi (Pasal 58 ayat (1)). Naik dari era UU 28/2009/PP 65/2001 yang membolehkan s.d. 20%. Ketentuan PBJT berlaku penuh sejak 5 Januari 2023; Perda daerah menyesuaikan dengan maksimum 10%.
Contoh Perhitungan
Parkir mall Rp 10.000 (tarif Perda 10%)
10%×10rb
→ Pajak = Rp 1.000

Pajak Air Tanah/Permukaan

Berlaku
20%2022-01-01 → sekarang

Pajak atas pengambilan air tanah/permukaan. UU 1/2022 menetapkan tarif paling tinggi 20% (Pasal 63 ayat (1)); besaran pastinya ditetapkan Perda.

20%Tarif efektif: Tarif paling tinggi 20% dari NPA (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022); besaran pastinya ditetapkan Perda
Dasar pengenaan: NPA (Nilai Perolehan Air Tanah/Permukaan)
Wajib Pajak
WP Daerah
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif paling tinggi 20% dari NPA (Pasal 63 ayat (1) UU 1/2022). UU tidak menetapkan tarif minimum; besaran ditetapkan Perda.
Contoh Perhitungan
Industri air tanah NPA Rp 50.000.000/tahun
10%×50jt
→ Pajak = Rp 5.000.000
CukaiPBB