Cukai Hasil Tembakau (Rokok)
cukai-hasil-tembakauCukai atas rokok berdasarkan UU 39/2007. Tarif spesifik + ad valorem sesuai Kepmenkeu tahunan.
Tarif spesifik + ad valorem
Tarif efektif: Rp 280 - Rp 640 per batang
Dasar pengenaan: HJE × jumlah produksi/impor
Wajib Pajak
Produsen/importir rokok
Penerima
Negara
Berlaku
2008-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
Tarif cukai rokok naik setiap tahun. Spesifik (per batang) + ad valorem (% dari HJE).
Contoh Perhitungan
Rokok SKM HJE Rp 2.000/batang, 10.000 batang
±Rp 600/batang × 10.000
→ Cukai = ±Rp 6.000.000