Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (Umum)
bphtb-perolehan-umumBPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, pemberian hak baru.
5%
Dasar pengenaan: NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Rp 80.000.000 untuk perorangan)
Wajib Pajak
Penerima/pemperoleh hak
Penerima
Pemerintah Daerah
Pemotong
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) / Notaris
Berlaku
2010-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
NPOPTKP = Rp 80.000.000 (perorangan) atau Rp 80.000.000 × jumlah penerima hak (waris). NPOP minimum = NJOP. Tarif 5% × (NPOP - NPOPTKP).
Contoh Perhitungan
Membeli rumah NPOP Rp 1.000.000.000
5% × (1.000.000.000 - 80.000.000)
→ BPHTB = Rp 46.000.000