BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan - Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan
3 aktif 3 total
Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (Umum)
Berlaku 5% 2010-01-01 → sekarang
Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (Umum)
Berlaku 5% 2010-01-01 → sekarang
BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, pemberian hak baru.
5%
Dasar pengenaan: NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Rp 80.000.000 untuk perorangan)
Wajib Pajak
Penerima/pemperoleh hak
Penerima
Pemerintah Daerah
Pemotong
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) / Notaris
Berlaku
2010-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
NPOPTKP = Rp 80.000.000 (perorangan) atau Rp 80.000.000 × jumlah penerima hak (waris). NPOP minimum = NJOP. Tarif 5% × (NPOP - NPOPTKP).
Contoh Perhitungan
Membeli rumah NPOP Rp 1.000.000.000
5% × (1.000.000.000 - 80.000.000)
→ BPHTB = Rp 46.000.000
Perolehan Hak melalui Waris
Berlaku 5% 2010-01-01 → sekarang
Perolehan Hak melalui Waris
Berlaku 5% 2010-01-01 → sekarang
BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui waris. NPOPTKP yang lebih tinggi diberikan untuk waris.
5%
Dasar pengenaan: NPOP dikurangi NPOPTKP waris (Rp 80.000.000 per ahli waris)
Wajib Pajak
Ahli waris penerima hak
Penerima
Pemerintah Daerah
Pemotong
PPAT / Notaris
Berlaku
2010-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
Untuk waris, NPOPTKP = Rp 80.000.000 per ahli waris. Jika ada 3 ahli waris, NPOPTKP = 3 × Rp 80.000.000 = Rp 240.000.000.
Contoh Perhitungan
Perolehan Hak melalui Waris Rp 100.000.000
5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 5.000.000
Pengalihan Hak untuk Kepentingan Umum
Berlaku 0% 2010-01-01 → sekarang
Pengalihan Hak untuk Kepentingan Umum
Berlaku 0% 2010-01-01 → sekarang
BPHTB yang tidak dipungut atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah.
0%
Dasar pengenaan: Tidak dipungut
Wajib Pajak
Penerima hak (pemerintah)
Penerima
Pemerintah Daerah
Berlaku
2010-01-01 → sekarang
Tidak dipungut untuk pengalihan hak untuk kepentingan umum, termasuk pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
Contoh Perhitungan
Pengalihan Hak untuk Kepentingan Umum - tidak kena pajak
Tarif 0%
→ Pajak = Rp 0