Tarif Pajak ID

Bea Meterai

Bea Meterai - Pajak atas dokumen tertentu yang dikenakan berdasarkan UU Bea Meterai

5 aktif 8 total

Dokumen dengan nilai tertentu

Berlaku
Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang

Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang diterima sebagai alat pembuktian atau keterangan tentang sesuatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang tertulis.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Nominal nilai dokumen > Rp 5.000.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani / menerima dokumen
Penerima
Negara
Berlaku
2021-01-01 → sekarang
Dokumen dengan nominal > Rp 5 juta dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dokumen di bawah Rp 5 juta atau Rp 5 juta tepat tidak kena bea meterai.
Contoh Perhitungan
Dokumen dengan nilai tertentu
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Cek dan Bilyet Giro

Berlaku
Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang

Bea meterai atas cek dan bilyet giro yang diterima sebagai alat pembayaran atau pemindahan uang.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Setiap lembar cek/bilyet giro
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani / mengeluarkan cek/bilyet giro
Penerima
Negara
Berlaku
2021-01-01 → sekarang
Cek dan bilyet giro dikenakan bea meterai Rp 10.000 per lembar, terlepas dari nominalnya.
Contoh Perhitungan
Cek dan Bilyet Giro
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Kontrak/Perjanjian

Berlaku
Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang

Bea meterai atas surat perjanjian, kontrak, dan dokumen bernilai > Rp 5.000.000 yang diterima sebagai alat pembuktian.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Dokumen kontrak/perjanjian dengan nilai > Rp 5.000.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani kontrak
Penerima
Negara
Berlaku
2021-01-01 → sekarang
Kontrak/perjanjian dengan nilai ≤ Rp 5.000.000 tidak dikenai bea meterai. Yang > Rp 5.000.000: Rp 10.000 per lembar. Elektronik (e-meterai): Rp 10.000.
Contoh Perhitungan
Kontrak/Perjanjian
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Surat Berharga dan Efek

Berlaku
Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang

Bea meterai atas surat berharga, termasuk saham, obligasi, dan efek lainnya.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Setiap lembar surat berharga
Wajib Pajak
Pihak yang menerbitkan surat berharga
Penerima
Negara
Berlaku
2021-01-01 → sekarang
Surat berharga termasuk saham, obligasi, commercial paper, dan efek bersifat utang lainnya yang diterbitkan dalam bentuk warkat.
Contoh Perhitungan
Surat Berharga dan Efek
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Nota Kredit dan Dokumen Pengganti

Berlaku
Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang

Bea meterai atas nota kredit dan dokumen yang menjadi pengganti nota kredit, kwitansi, atau tanda terima pembayaran.

Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Nota kredit dengan nilai > Rp 5.000.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani nota kredit
Penerima
Negara
Berlaku
2021-01-01 → sekarang
Nota kredit dengan nilai ≤ Rp 5.000.000: tidak kena bea meterai. > Rp 5.000.000: Rp 10.000 per lembar.
Contoh Perhitungan
Nota Kredit dan Dokumen Pengganti
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Bea Meterai Pra-UU 10/2020

Dicabut
Rp 6.000 per lembar 2007-01-01 → 2020-12-31

Bea meterai Rp 6.000 berdasarkan UU 13/1985 yang berlaku sebelum UU 10/2020.

Rp 6.000 per lembar
Dasar pengenaan: Dokumen dengan nilai > Rp 1.000.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani dokumen
Penerima
Negara
Berlaku
2007-01-01 → 2020-12-31
Bea Meterai Rp 6.000 berdasarkan PP 80/2007 untuk dokumen bernilai > Rp 1.000.000. Berlaku 2007-2020.
Contoh Perhitungan
Bea Meterai Pra-UU 10/2020
Sesuai formula yang berlaku
→ Lihat ketentuan detail

Dokumen / Surat (UU 13/1985)

Dicabut
0% 1986-01-01 → 1999-12-31

Bea Meterai Rp 1.000 berdasarkan UU 13/1985. Berlaku untuk dokumen dengan nilai > Rp 200.000. Periode 1986-1999.

0% Tarif efektif: Rp 1.000 per lembar untuk dokumen > Rp 200.000
Dasar pengenaan: Dokumen dengan nominal > Rp 200.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani / membuat dokumen
Penerima
Negara
Berlaku
1986-01-01 → 1999-12-31
Bea Meterai pertama: Rp 1.000/lembar untuk dokumen bernilai > Rp 200.000.
Contoh Perhitungan
Kontrak Rp 500.000 tahun 1995
Dokumen > Rp 200.000 → Bea Meterai Rp 1.000
→ Bea Meterai = Rp 1.000

Dokumen / Surat (PP 23/2000)

Dicabut
0% 2000-01-01 → 2006-12-31

Bea Meterai Rp 3.000 berdasarkan PP 23/2000. Berlaku untuk dokumen dengan nilai > Rp 500.000. Periode 2000-2006.

0% Tarif efektif: Rp 3.000 per lembar untuk dokumen > Rp 500.000
Dasar pengenaan: Dokumen dengan nominal > Rp 500.000
Wajib Pajak
Pihak yang menandatangani / membuat dokumen
Penerima
Negara
Berlaku
2000-01-01 → 2006-12-31
PP 23/2000: naik dari Rp 1.000 ke Rp 3.000, batas dari Rp 200.000 ke Rp 500.000.
Contoh Perhitungan
Surat perjanjian Rp 1.000.000 tahun 2003
Dokumen > Rp 500.000 → Rp 3.000
→ Bea Meterai = Rp 3.000
Bea Masuk BPHTB