Bea Meterai
Bea Meterai - Pajak atas dokumen tertentu yang dikenakan berdasarkan UU Bea Meterai
Dokumen dengan nilai tertentu
Berlaku Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang
Dokumen dengan nilai tertentu
BerlakuBea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang diterima sebagai alat pembuktian atau keterangan tentang sesuatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang tertulis.
Cek dan Bilyet Giro
Berlaku Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang
Cek dan Bilyet Giro
BerlakuBea meterai atas cek dan bilyet giro yang diterima sebagai alat pembayaran atau pemindahan uang.
Kontrak/Perjanjian
Berlaku Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang
Kontrak/Perjanjian
BerlakuBea meterai atas surat perjanjian, kontrak, dan dokumen bernilai > Rp 5.000.000 yang diterima sebagai alat pembuktian.
Surat Berharga dan Efek
Berlaku Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang
Surat Berharga dan Efek
BerlakuBea meterai atas surat berharga, termasuk saham, obligasi, dan efek lainnya.
Nota Kredit dan Dokumen Pengganti
Berlaku Rp 10.000 per lembar 2021-01-01 → sekarang
Nota Kredit dan Dokumen Pengganti
BerlakuBea meterai atas nota kredit dan dokumen yang menjadi pengganti nota kredit, kwitansi, atau tanda terima pembayaran.
Bea Meterai Pra-UU 10/2020
Dicabut Rp 6.000 per lembar 2007-01-01 → 2020-12-31
Bea Meterai Pra-UU 10/2020
DicabutBea meterai Rp 6.000 berdasarkan UU 13/1985 yang berlaku sebelum UU 10/2020.
Dokumen / Surat (UU 13/1985)
Dicabut 0% 1986-01-01 → 1999-12-31
Dokumen / Surat (UU 13/1985)
DicabutBea Meterai Rp 1.000 berdasarkan UU 13/1985. Berlaku untuk dokumen dengan nilai > Rp 200.000. Periode 1986-1999.
Dokumen / Surat (PP 23/2000)
Dicabut 0% 2000-01-01 → 2006-12-31
Dokumen / Surat (PP 23/2000)
DicabutBea Meterai Rp 3.000 berdasarkan PP 23/2000. Berlaku untuk dokumen dengan nilai > Rp 500.000. Periode 2000-2006.