Dokumen dengan nilai tertentu
bea-meterai-dokumen-2021Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen yang diterima sebagai alat pembuktian atau keterangan tentang sesuatu perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang tertulis.
Rp 10.000 per lembar
Dasar pengenaan: Nominal nilai dokumen > Rp 5.000.000
Wajib PajakPihak yang menandatangani / menerima dokumen
PenerimaNegara
Berlaku2021-01-01 → sekarang
Dasar Hukum
Dokumen dengan nominal > Rp 5 juta dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dokumen di bawah Rp 5 juta atau Rp 5 juta tepat tidak kena bea meterai.