Tarif Pajak ID

Bea Masuk

Bea Masuk — pungutan negara atas barang yang diimpor berdasarkan HS Code

4 aktif4 total

Bea Masuk Umum (MFN)

Berlaku
0–40%1995-12-30 → sekarang

Tarif Bea Masuk umum (MFN) berdasarkan BTKI per pos HS. Umumnya 0%-40%; Pasal 12 UU Kepabeanan menetapkan plafon umum 40% dari nilai pabean dengan pengecualian barang tertentu (antara lain hasil pertanian tertentu dan barang dalam daftar eksklusif Skedul XXI-GATT) yang tarifnya dapat lebih tinggi sesuai BTKI/PMK tarif.

0–40%
Dasar pengenaan: Nilai Pabean (CIF)
Wajib Pajak
Importir
Penerima
Negara
Berlaku
1995-12-30 → sekarang
Tarif BM MFN sesuai BTKI (diperbarui dengan PMK sistem tarif): 0% (bahan dasar/komoditas), 5% (bahan baku), 10% (setengah jadi), 15-40% (barang jadi). Plafon umum 40% berlaku sejak UU 10/1995 dan tetap dalam UU 17/2006 (tidak diubah); sebagian barang tertentu di luar plafon (rokok, minuman beralkohol, sebagian barang mewah) memakai tarif BTKI lebih tinggi. Periksa tarif pasti per HS Code pada BTKI berlaku.
Contoh Perhitungan
Impor laptop (HS 8471.30) USD 1.000
Tarif BM 0% × Rp 15.500.000
→ BM = Rp 0
Impor tekstil (HS 5208) USD 10.000
Tarif BM 15% × Rp 155.000.000
→ BM = Rp 23.250.000

Bea Masuk ASEAN (ATIGA)

Berlaku
0%2010-05-17 → sekarang

Tarif BM 0% (hampir semua barang) untuk impor dari negara ASEAN berdasarkan ATIGA dengan bukti asal Form D. ATIGA menggantikan skema AFTA CEPT sejak berlaku 17 Mei 2010.

0%
Dasar pengenaan: Nilai Pabean (CIF)
Wajib Pajak
Importir dari negara ASEAN
Penerima
Negara
Berlaku
2010-05-17 → sekarang
ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) berlaku 17 Mei 2010, menggabungkan/menggantikan skema AFTA CEPT lama. Di Indonesia ATIGA disahkan dengan Perpres 2/2010 (ditetapkan 21 Jan 2010) — bukan Perpres 55/2013 (itu Perubahan Keempat Perpres 47/2009 tentang organisasi Kemenko). Tarif preferensi 0% berlaku hampir untuk seluruh barang yang memenuhi rules of origin ASEAN dengan Form D (terdapat pengecualian kecil pada Sensitive/Highly Sensitive List).
Contoh Perhitungan
Impor dari Thailand Form D USD 5.000
Tarif ATIGA 0%
→ BM = Rp 0

Bea Masuk Tinggi — Barang Tertentu (Rokok/Alkohol/Barang Mewah)

Berlaku
Sesuai BTKI berlaku per pos HS (lihat PMK sistem tarif/BTKI); dapat jauh di atas 40% untuk barang tertentu1995-12-30 → sekarang

Tarif BM tinggi untuk barang tertentu (rokok/tembakau, minuman beralkohol/MMEA, dan sebagian barang mewah). Tarif pasti mengikuti BTKI berlaku per pos HS; plafon umum 40% (Pasal 12 UU 10/1995) berlaku dengan pengecualian barang tertentu yang tarifnya dapat lebih tinggi. Rokok dan minuman beralkohol impor juga dikenai CUKAI di samping BM.

Sesuai BTKI berlaku per pos HS (lihat PMK sistem tarif/BTKI); dapat jauh di atas 40% untuk barang tertentu
Dasar pengenaan: Nilai Pabean (CIF)
Wajib Pajak
Importir barang tertentu
Penerima
Negara
Berlaku
1995-12-30 → sekarang
Angka spesifik pada versi lama entri ini (rokok 50-150%, alkohol 40-150%, mobil mewah 40-80%) tidak dapat dikonfirmasi terhadap BTKI berlaku dan telah dihapus. Tarif BM atas rokok/tembakau, minuman beralkohol, dan barang mewah tertentu diatur pada BTKI/PMK sistem tarif per pos HS dan dapat melebihi plafon umum 40% (Pasal 12 ayat (2) UU 10/1995 mengecualikan barang tertentu). Untuk rokok dan minuman beralkohol, cek juga tarif cukai tahunan (PMK 97/2024 untuk HT; PMK 160/2023 untuk EA/MMEA/KMEA).
Contoh Perhitungan
Impor barang kategori BM tinggi, CIF Rp 1.000.000.000 (tarif per BTKI, contoh ilustratif 80%)
80% × Rp 1.000.000.000 (verifikasi tarif persis per HS Code pada BTKI berlaku)
→ BM = Rp 800.000.000 + cukai (untuk rokok/alkohol) + PPN (+PPnBM bila tergolong objek PPnBM)

Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)

Berlaku
Setinggi-tingginya selisih antara nilai normal dan harga ekspor (Pasal 19 UU 10/1995); besaran konkret ditetapkan per hasil penyelidikan1995-12-30 → sekarang

BM tambahan atas impor barang yang masuk dengan harga di bawah normal (dumping) dan menyebabkan/mengancam kerugian industri dalam negeri. Besarnya ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan (tanpa band tarif tetap dalam UU), paling tinggi sebesar selisih antara nilai normal dan harga ekspor.

Setinggi-tingginya selisih antara nilai normal dan harga ekspor (Pasal 19 UU 10/1995); besaran konkret ditetapkan per hasil penyelidikan
Dasar pengenaan: Nilai Pabean (CIF)
Wajib Pajak
Importir barang dumping
Penerima
Negara
Berlaku
1995-12-30 → sekarang
BMAD ditetapkan per hasil penyelidikan (pasca-reformasi penyelidikan dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia/KAPI), bukan dalam band tarif statutori — versi lama entri ini memuat band '5-100%' yang tidak ditemukan dasarnya dalam UU dan telah dihapus. Contoh riil: baja dari China kena BMAD (besaran per produk). Berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai keputusan dan dapat ditinjau kembali/diperpanjang sesuai rezim peraturan yang berlaku (termasuk pasca-UU Ciptaker).
Contoh Perhitungan
Impor baja China kena BMAD 15%, CIF Rp 1.000.000.000
BM normal 15% + BMAD 15% = 30%
→ Total BM = Rp 300.000.000
Bea Meterai