Bea Masuk
Bea Masuk — pungutan negara atas barang yang diimpor berdasarkan HS Code
Bea Masuk Umum (MFN)
Berlaku0–40%1995-12-30 → sekarang
Bea Masuk Umum (MFN)
BerlakuTarif Bea Masuk umum (MFN) berdasarkan BTKI per pos HS. Umumnya 0%-40%; Pasal 12 UU Kepabeanan menetapkan plafon umum 40% dari nilai pabean dengan pengecualian barang tertentu (antara lain hasil pertanian tertentu dan barang dalam daftar eksklusif Skedul XXI-GATT) yang tarifnya dapat lebih tinggi sesuai BTKI/PMK tarif.
Bea Masuk ASEAN (ATIGA)
Berlaku0%2010-05-17 → sekarang
Bea Masuk ASEAN (ATIGA)
BerlakuTarif BM 0% (hampir semua barang) untuk impor dari negara ASEAN berdasarkan ATIGA dengan bukti asal Form D. ATIGA menggantikan skema AFTA CEPT sejak berlaku 17 Mei 2010.
Bea Masuk Tinggi — Barang Tertentu (Rokok/Alkohol/Barang Mewah)
BerlakuSesuai BTKI berlaku per pos HS (lihat PMK sistem tarif/BTKI); dapat jauh di atas 40% untuk barang tertentu1995-12-30 → sekarang
Bea Masuk Tinggi — Barang Tertentu (Rokok/Alkohol/Barang Mewah)
BerlakuTarif BM tinggi untuk barang tertentu (rokok/tembakau, minuman beralkohol/MMEA, dan sebagian barang mewah). Tarif pasti mengikuti BTKI berlaku per pos HS; plafon umum 40% (Pasal 12 UU 10/1995) berlaku dengan pengecualian barang tertentu yang tarifnya dapat lebih tinggi. Rokok dan minuman beralkohol impor juga dikenai CUKAI di samping BM.
Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
BerlakuSetinggi-tingginya selisih antara nilai normal dan harga ekspor (Pasal 19 UU 10/1995); besaran konkret ditetapkan per hasil penyelidikan1995-12-30 → sekarang
Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD)
BerlakuBM tambahan atas impor barang yang masuk dengan harga di bawah normal (dumping) dan menyebabkan/mengancam kerugian industri dalam negeri. Besarnya ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan (tanpa band tarif tetap dalam UU), paling tinggi sebesar selisih antara nilai normal dan harga ekspor.