Tarif Pajak ID

PPh 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 - Pemungutan pajak atas impor, pembelian barang, dan penjualan barang tertentu

10 aktif 11 total
47 kode BPPU terkait

Impor Barang

Berlaku
7.5% 2024-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas impor barang oleh instansi pemerintah, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Bea Masuk dan Cukai.

7.5%
Dasar pengenaan: Nilai impor (harga pabrik + pungutan impor + PPN)
Wajib Pajak
Importir
Penerima
Negara
Pemotong
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
22-404-01 1.5%
Tarif 7,5% untuk impor yang tidak menggunakan angka pengenal impor (API) atau menggunakan API umum. Berbeda untuk API produsen.
Contoh Perhitungan
Impor Barang Rp 100.000.000
7.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 7.500.000

Pembelian Barang oleh Badan Usaha Industri Tertentu

Berlaku
0.25% 2024-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengepul atau pedagang perantara.

0.25%
Dasar pengenaan: Harga pembelian bruto (DPP)
Wajib Pajak
Penjual (pedagang pengepul/perantara)
Penerima
Negara
Pemotong
Pembeli (badan usaha industri tertentu)
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
22-900-01 1.5% 22-910-01 1.5%
Tarif 0,25% berlaku untuk pembeli yang sudah ber-NPWP. Tanpa NPWP tarif menjadi 0,25% × 2 = 0,5%.
Contoh Perhitungan
Pembelian Barang oleh Badan Usaha Industri Tertentu Rp 100.000.000
0.25% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 250.000

Penjualan Barang Tertentu oleh Badan Usaha Industri Tertentu

Berlaku
0.5% 2024-01-01 → sekarang 33 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas penjualan barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas seperti bahan bakar, gas, pupuk, dan lain-lain.

0.5%
Dasar pengenaan: Harga jual bruto (DPP)
Wajib Pajak
Pembeli
Penerima
Negara
Pemotong
Penjual (badan usaha industri tertentu)
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (33) Lihat semua ↗
KodeNamaTarif
22-100-07Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen)0.25%
22-100-08Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja)0.3%
22-100-09Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif)0.45%
22-100-10Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi)0.3%
22-100-11Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas)0.1%
22-100-12Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan Bermotor0.45%
22-100-13Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUP1.5%
22-100-14Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan Usaha0.45%
22-100-15Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/Eksportir0.25%
22-100-16Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir0.25%
22-100-17Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir0.25%
22-100-18Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir0.25%
22-100-19Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir0.25%
22-401-01Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU (Final)0.25%
22-100-20Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)0.3%
22-401-02Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)0.3%
22-100-21Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)0.3%
22-100-22Penjualan Pelumas oleh Importir/Produsen0.3%
22-100-23Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang Merupakan Pemungut PPh Pasal 220.5%
22-100-24Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final)0.3%
22-401-03Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final)0.3%
22-401-04Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina kepada Agen/Penyalur selain SPBU (Final)0.3%
22-403-01Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Selain Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya5%
22-403-02Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya1%
22-405-01Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto0.1%
22-405-02Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bukan Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto0.2%
22-101-01Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Tidak Final)0.5%
22-101-02Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Final)0.5%
22-102-01Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Tidak Final)0.5%
22-102-02Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Final)0.5%
22-100-25Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan0.25%
22-100-26Penjualan Emas Perhiasan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan0.25%
22-100-27Penjualan Perhiasan Selain dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan0.25%
Contoh Perhitungan
Penjualan Barang Tertentu oleh Badan Usaha Industri Tertentu Rp 100.000.000
0.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 500.000

Impor Barang (API Produsen)

Berlaku
2.5% 2024-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas impor barang yang dilakukan importir yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) produsen untuk keperluan industri/produksi.

2.5%
Dasar pengenaan: Nilai impor (harga pabrik + pungutan impor + PPN)
Wajib Pajak
Importir (pemilik API produsen)
Penerima
Negara
Pemotong
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
22-200-01 2.5% 22-200-02 7.5%
Tarif 2,5% untuk impor dengan API produsen. Berbeda dari non-API/API umum yang dikenakan 7,5%.
Contoh Perhitungan
Impor Barang (API Produsen) Rp 100.000.000
2.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 2.500.000

Pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah

Berlaku
1.5% 2024-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemungutan PPh 22 oleh bendaharawan pemerintah atas pembelian barang dan jasa untuk keperluan instansi pemerintah.

1.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto pembelian (DPP)
Wajib Pajak
Penyedia barang/jasa
Penerima
Negara
Pemotong
Bendaharawan pemerintah
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
22-910-01 1.5%
Tarif 1,5% untuk pembelian oleh bendaharawan pemerintah. Untuk pembelian < Rp 2.000.000 tidak dipotong. Tanpa NPWP: 1,5% × 2 = 3%.
Contoh Perhitungan
Pemungutan oleh Bendaharawan Pemerintah Rp 100.000.000
1.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 1.500.000

Ekspor Batubara dan Mineral

Berlaku
1.5% 2024-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh eksportir selain WP yang terikat dalam PKP2B dan KK.

1.5%
Dasar pengenaan: Nilai ekspor bruto (FOB)
Wajib Pajak
Eksportir batubara/mineral
Penerima
Negara
Pemotong
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
22-404-01 1.5%
Tarif 1,5% atas nilai ekspor batubara dan mineral. Untuk WP yang terikat PKP2B (Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan KK (Kontrak Karya) tidak dipungut PPh 22.
Contoh Perhitungan
Ekspor Batubara dan Mineral Rp 100.000.000
1.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 1.500.000

Pembelian oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu

Berlaku
1.5% 2024-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk kegiatan usahanya oleh BUMN/Badan Usaha tertentu.

1.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto pembelian (DPP)
Wajib Pajak
Penyedia barang/bahan
Penerima
Negara
Pemotong
BUMN/Badan usaha tertentu
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
22-900-01 1.5%
Tarif 1,5% atas pembelian oleh BUMN/badan usaha tertentu. Untuk pembelian < Rp 2.000.000 tidak dipotong. Tanpa NPWP: 1,5% × 2 = 3%.
Contoh Perhitungan
Pembelian oleh BUMN/Badan Usaha Tertentu Rp 100.000.000
1.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 1.500.000

Pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Berlaku
0.5% 2024-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas penghasilan sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan pemerintah (e-procurement).

0.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto pembayaran
Wajib Pajak
Penyedia barang/jasa
Penerima
Negara
Pemotong
Pihak penyelenggara sistem pengadaan pemerintah
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
22-101-01 0.5% 22-101-02 0.5%
Tarif 0,5% atas transaksi melalui sistem informasi pengadaan pemerintah. Kode 22-101-01 (tidak final), 22-101-02 (final).
Contoh Perhitungan
Pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Rp 100.000.000
0.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 500.000

Penjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/E-Commerce)

Berlaku
0.5% 2024-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

0.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto nilai transaksi
Wajib Pajak
Pedagang dalam negeri
Penerima
Negara
Pemotong
Penyelenggara PMSE (marketplace/e-commerce)
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
22-102-01 0.5% 22-102-02 0.5%
Tarif 0,5% atas transaksi melalui PMSE. Kode 22-102-01 (tidak final), 22-102-02 (final). Berlaku untuk marketplace/e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut.
Contoh Perhitungan
Penjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/E-Commerce) Rp 100.000.000
0.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 500.000

Transaksi Aset Kripto

Berlaku
0.1–0.2% 2024-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemungutan PPh 22 atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto yang dipungut oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

0.1–0.2%
Dasar pengenaan: Nilai transaksi penjualan aset kripto
Wajib Pajak
Pedagang/pemilik aset kripto
Penerima
Negara
Pemotong
Penyelenggara perdagangan kripto (exchange)
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
22-405-01 0.1% 22-405-02 0.2%
Pedagang fisik aset kripto: 0,1%. Bukan pedagang fisik: 0,2%.
Contoh Perhitungan
Transaksi Aset Kripto Rp 100.000.000
Tarif 0.1%-0.2% × 100jt
→ Pajak = Rp 100.000 - Rp 200.000

Tarif PPh 22 Pra-PP 60/2023

Diubah
0.25–7.5% 2010-01-01 → 2023-12-31

Tarif PPh 22 sebelum PP 60/2023 berlaku, masih berdasarkan PP 94/2010 dan KMK 523/2002.

0.25–7.5%
Dasar pengenaan: Sesuai jenis transaksi
Wajib Pajak
Sesuai jenis transaksi
Penerima
Negara
Pemotong
Sesuai jenis transaksi
Berlaku
2010-01-01 → 2023-12-31
Tarif pra-PP 60/2023: Impor non-API 7,5%, API produsen 2,5%, API umum 7,5%. Penjualan BBM 0,5%. Pembelian bahan industri 0,25%. Bendaharawan 1,5%.
Contoh Perhitungan
Tarif PPh 22 Pra-PP 60/2023 Rp 100.000.000
Tarif 0.25%-7.5% × 100jt
→ Pajak = Rp 250.000 - Rp 7.500.000
PPh 21 PPh 23