TX

Tarif Pajak

/
← Beranda

PPh 22

3 tarif 36 kode BPPU ↗

Pajak Penghasilan Pasal 22 - Pemungutan pajak atas impor, pembelian barang, dan penjualan barang tertentu

Impor Barang

pph-22-impor-2024
✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas impor barang oleh instansi pemerintah, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Bea Masuk dan Cukai.

7.5%
Dasar pengenaan: Nilai impor (harga pabrik + pungutan impor + PPN)
Wajib PajakImportir
PenerimaNegara
PemotongDirektorat Jenderal Bea dan Cukai
Berlaku2024-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (1) Lihat semua ↗
22-404-01 1.5%
Tarif 7,5% untuk impor yang tidak menggunakan angka pengenal impor (API) atau menggunakan API umum. Berbeda untuk API produsen.

Pembelian Barang oleh Badan Usaha Industri Tertentu

pph-22-pembelian-barang-2024
✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengepul atau pedagang perantara.

0.25%
Dasar pengenaan: Harga pembelian bruto (DPP)
Wajib PajakPenjual (pedagang pengepul/perantara)
PenerimaNegara
PemotongPembeli (badan usaha industri tertentu)
Berlaku2024-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (2) Lihat semua ↗
22-900-01 1.5% 22-910-01 1.5%
Tarif 0,25% berlaku untuk pembeli yang sudah ber-NPWP. Tanpa NPWP tarif menjadi 0,25% × 2 = 0,5%.

Penjualan Barang Tertentu oleh Badan Usaha Industri Tertentu

pph-22-penjualan-barang-2024
✓ Berlaku

Pemungutan PPh 22 atas penjualan barang yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas seperti bahan bakar, gas, pupuk, dan lain-lain.

0.5%
Dasar pengenaan: Harga jual bruto (DPP)
Wajib PajakPembeli
PenerimaNegara
PemotongPenjual (badan usaha industri tertentu)
Berlaku2024-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (33) Lihat semua ↗
KodeNama Objek PajakTarif
22-100-07 Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Semen) 0.25%
22-100-08 Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Baja) 0.3%
22-100-09 Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Otomotif) 0.45%
22-100-10 Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (Industri Farmasi) 0.3%
22-100-11 Penjualan Hasil Produksi Kepada Distributor di Dalam Negeri oleh Badan Usaha/Industri Tertentu (industri Kertas) 0.1%
22-100-12 Penjualan Kendaraan Bermotor di Dalam Negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum Kendaraan Bermotor 0.45%
22-100-13 Pembelian oleh Badan Usaha Berupa Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam dan Mineral Bukan Logam dari Badan atau Orang Pribadi Pemegang IUP 1.5%
22-100-14 Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Badan Usaha 0.45%
22-100-15 Pembelian Bahan Hasil Kehutanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 0.25%
22-100-16 Pembelian Bahan Hasil Perkebunan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 0.25%
22-100-17 Pembelian Bahan Hasil Pertanian yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 0.25%
22-100-18 Pembelian Bahan Hasil Peternakan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 0.25%
22-100-19 Pembelian Bahan Hasil Perikanan yang Belum Melalui Proses Industri Manufaktur, untuk Keperluan Industrinya/Ekspornya Oleh Badan Usaha Industri/Eksportir 0.25%
22-401-01 Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU (Final) 0.25%
22-100-20 Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final) 0.3%
22-401-02 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final) 0.3%
22-100-21 Penjualan BBM oleh Badan Usaha Selain Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final) 0.3%
22-100-22 Penjualan Pelumas oleh Importir/Produsen 0.3%
22-100-23 Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang Merupakan Pemungut PPh Pasal 22 0.5%
22-100-24 Penjualan BBG oleh Produsen/Importir Kepada Selain SPBU/Agen/Penyalur (Tidak Final) 0.3%
22-401-03 Penjualan BBG oleh produsen/importir Kepada SPBU/Agen/Penyalur (Final) 0.3%
22-401-04 Penjualan BBM oleh Pertamina atau Anak Perusahaan Pertamina kepada Agen/Penyalur selain SPBU (Final) 0.3%
22-403-01 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Selain Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya 5%
22-403-02 Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah Untuk Rumah Beserta Tanahnya, Apartemen, Kondominium dan Sejenisnya 1%
22-405-01 Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto 0.1%
22-405-02 Penghasilan Sehubungan dengan Aset Kripto yang dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Bukan Merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto 0.2%
22-101-01 Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Tidak Final) 0.5%
22-101-02 Penghasilan Sehubungan dengan Transaksi Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Final) 0.5%
22-102-01 Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Tidak Final) 0.5%
22-102-02 Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri Penjualan Barang, Penyerahan Jasa, dan/atau Persewaan serta Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta yang Dilakukan Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Final) 0.5%
22-100-25 Penjualan Emas Batangan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan 0.25%
22-100-26 Penjualan Emas Perhiasan di Dalam Negeri oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan 0.25%
22-100-27 Penjualan Perhiasan Selain dari Emas dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis oleh Pengusaha Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan 0.25%