PPh 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 - Pemotongan atas penghasilan berupa imbalan jasa tertentu, sewa tanah dan/atau bangunan, dan hadiah/penghargaan. Jenis jasa diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015.
62 Jenis Jasa PMK 141/PMK.03/2015 ↗
Imbalan Jasa Lain (BerNPWP)
Berlaku 2% 2015-12-31 → sekarang 70 BPPU
Imbalan Jasa Lain (BerNPWP)
BerlakuPemotongan PPh 23 sebesar 2% atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yang dipotong oleh badan pemerintah, SP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Mencakup 36 jenis jasa sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf a sampai bj.
Imbalan Jasa Lain (Tanpa NPWP)
Berlaku 4% 2015-12-31 → sekarang 70 BPPU
Imbalan Jasa Lain (Tanpa NPWP)
BerlakuPemotongan PPh 23 yang lebih tinggi untuk WP dalam negeri penerima imbalan jasa yang tidak memiliki NPWP. Dikenakan pengali 100% lebih tinggi dari tarif normal 2%.
Jasa Katering / Tata Boga
Berlaku 2% 2015-12-31 → sekarang 1 BPPU
Jasa Katering / Tata Boga
BerlakuPemotongan PPh 23 atas jasa katering/tata boga berdasarkan PMK 141/PMK.010/2015. Tarif 2% dari DPP khusus yaitu seluruh jumlah penghasilan bruto (tanpa pengurangan biaya bahan makanan/jasa tenaga kerja). DPP katering = 100% dari bruto tagihan.
Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Berlaku 10% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU
Sewa Tanah dan/atau Bangunan
BerlakuPemotongan PPh 23 atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima WP dalam negeri, dipotong oleh badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, atau BUT.
Hadiah/Penghargaan kepada OP Bukan Pegawai
Berlaku 15% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU
Hadiah/Penghargaan kepada OP Bukan Pegawai
BerlakuPemotongan PPh 23 final atas hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada WP orang pribadi bukan pegawai yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk penghargaan kepada petugas/anggota kegiatan.
Imbalan Jasa & Sewa (UU 7/1983)
Dicabut 10–15% 1984-01-01 → 2000-12-31
Imbalan Jasa & Sewa (UU 7/1983)
DicabutTarif PPh 23 berdasarkan UU 7/1983 Pasal 23 ayat (1) huruf c. Tarif atas seluruh imbalan jasa (termasuk jasa katering/tata boga) sebesar 15% dan atas sewa tanah/bangunan sebesar 10%. Berlaku 1984-2000. Pada era ini belum ada perlakuan khusus untuk jasa katering — semua jasa dikenakan tarif yang sama.
Imbalan Jasa & Sewa (UU 17/2000)
Diubah 2–10% 2001-01-01 → 2021-12-31
Imbalan Jasa & Sewa (UU 17/2000)
DiubahTarif PPh 23 berdasarkan UU 17/2000 Pasal 23 ayat (1) huruf c. Tarif atas imbalan jasa diturunkan drastis dari 15% menjadi 2%. Sewa tetap 10%. Jasa katering/tata boga dikenakan tarif umum 2% dari jumlah bruto (belum ada DPP khusus). Berlaku 2001-2021.
Jasa Katering / Tata Boga (Pra-PMK 141/2015)
Dicabut 2% 2001-01-01 → 2015-12-30
Jasa Katering / Tata Boga (Pra-PMK 141/2015)
DicabutPPh 23 atas jasa katering/tata boga pada periode 2001-2015. Sebelum PMK 141/2015, jasa katering belum memiliki perlakuan khusus — dikenakan tarif PPh 23 jasa umum 2% dari jumlah bruto. DPP = seluruh tagihan (belum ada pengkhususan DPP tanpa potongan biaya bahan makanan).