TX

Tarif Pajak

/
← Beranda

PPh 23

5 tarif 143 kode BPPU ↗

Pajak Penghasilan Pasal 23 - Pemotongan atas penghasilan berupa imbalan jasa tertentu, sewa tanah dan/atau bangunan, dan hadiah/penghargaan. Jenis jasa diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015.

Daftar 62 Jenis Jasa

PMK 141/PMK.03/2015 ↗
a.
Jasa Penilai (Appraisal)
b.
Jasa Aktuaris
c.
Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan
d.
Jasa Hukum
e.
Jasa Arsitektur
f.
Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape
g.
Jasa Perancang (Design)
h.
Jasa Pengeboran (Drilling) Migas(Kecuali yang dilakukan oleh BUT)
i.
Jasa Penunjang Migas & Panas Bumi(Detail di Pasal 2 ayat (1))
j.
Jasa Penambangan & Penunjang Non-Migas(Detail di Pasal 2 ayat (2))
k.
Jasa Penunjang Penerbangan & Bandar Udara(Detail di Pasal 2 ayat (3))
l.
Jasa Penebangan Hutan
m.
Jasa Pengolahan Limbah
n.
Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Tenaga Ahli (Outsourcing)
o.
Jasa Perantara dan/atau Keagenan
p.
Jasa Perdagangan Surat Berharga(Kecuali Bursa Efek, KSEI, KPEI)
q.
Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan(Kecuali KSEI)
r.
Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara
s.
Jasa Mixing Film
t.
Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, dll
u.
Jasa Software/Hardware/Sistem Komputer(Termasuk perawatan, pemeliharaan, perbaikan)
v.
Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website
w.
Jasa Internet Termasuk Sambungannya
x.
Jasa Penyimpanan, Pengolahan, Penyaluran Data/Informasi/Program
y.
Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, dll(Selain WP bidang konstruksi berizin)
z.
Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, dll(Selain WP bidang konstruksi berizin)
aa.
Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi
ab.
Jasa Maklon (Toll Manufacturing)
ac.
Jasa Penyelidikan dan Keamanan
ad.
Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer
ae.
Jasa Penyediaan Tempat/Waktu di Media & Periklanan
af.
Jasa Pembasmian Hama
ag.
Jasa Kebersihan / Cleaning Service
ah.
Jasa Sedot Septic Tank
ai.
Jasa Pemeliharaan Kolam
aj.
Jasa Katering / Tata Boga
ak.
Jasa Freight Forwarding
al.
Jasa Logistik
am.
Jasa Pengurusan Dokumen
an.
Jasa Pengepakan
ao.
Jasa Loading dan Unloading
ap.
Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian(Kecuali lembaga pendidikan untuk riset akademis)
aq.
Jasa Pengelolaan Parkir
ar.
Jasa Sondir Tanah
as.
Jasa Penyiapan dan/atau Pengujian(Kecuali lembaga pendidikan untuk riset akademis)
at.
Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit
au.
Jasa Pemeliharaan Tanaman
av.
Jasa Pemanenan
aw.
Jasa Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan/Perikanan/Peternakan/Perhutanan
ax.
Jasa Dekorasi
ay.
Jasa Pencetakan/Penerbitan
az.
Jasa Penerjemahan
ba.
Jasa Pengangkutan/Ekspedisi(Kecuali yang diatur Pasal 15 UU PPh)
bb.
Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
bc.
Jasa Pengangkutan melalui Jalur Pipa
bd.
Jasa Pengelolaan Penitipan Anak
be.
Jasa Pelatihan dan/atau Kursus
bf.
Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang ke ATM
bg.
Jasa Sertifikasi
bh.
Jasa Survey
bi.
Jasa Tester
bj.
Jasa Lain yang Dibebankan APBN/APBD

Imbalan Jasa Lain (BerNPWP)

pph-23-jasa-lain-2pct
✓ Berlaku

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yang dipotong oleh badan pemerintah, SP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Mencakup 36 jenis jasa sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf a sampai bj.

2%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk jasa katering: seluruh penghasilan. Untuk jasa lain: seluruh penghasilan dikurangi pembayaran yang dapat dibuktikan untuk gaji/upah, pengadaan barang, perjalanan dinas, dan biaya lain yang terkait langsung.
Wajib PajakPenerima jasa (WP dalam negeri berNPWP)
PenerimaNegara
PemotongBadan pemerintah, SP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Berlaku2015-12-31 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (70) Lihat semua ↗
KodeNama Objek PajakTarif
24-100-02 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. 2%
24-104-01 Jasa Teknik 2%
24-104-02 Jasa Manajemen 2%
24-104-03 Jasa Konsultan 2%
24-104-04 Jasa Penilai (Appraisal) 2%
24-104-05 Jasa Aktuaris 2%
24-104-06 Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan 2%
24-104-07 Jasa Hukum 2%
24-104-08 Jasa Arsitektur 2%
24-104-09 Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape; 2%
24-104-10 Jasa Perancang (Design) 2%
24-104-11 Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) 2%
24-104-12 Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2%
24-104-13 Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2%
24-104-14 Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara 2%
24-104-15 Jasa Penebangan Hutan 2%
24-104-16 Jasa Pengolahan Limbah 2%
24-104-17 Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services) 2%
24-104-18 Jasa Perantara dan/atau Keagenan 2%
24-104-19 Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 2%
24-104-20 Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI 2%
24-104-21 Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara 2%
24-104-22 Jasa Mixing Film 2%
24-104-23 Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder 2%
24-104-24 Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan. 2%
24-104-25 Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website 2%
24-104-26 Jasa Internet Termasuk Sambungannya 2%
24-104-27 Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program 2%
24-104-28 Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi; 2%
24-104-29 Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi 2%
24-104-30 Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara 2%
24-104-31 Jasa Maklon 2%
24-104-32 Jasa Penyelidikan dan Keamanan 2%
24-104-33 Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer 2%
24-104-34 Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan 2%
24-104-35 Jasa Pembasmian Hama 2%
24-104-36 Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service 2%
24-104-37 Jasa Sedot Septic Tank 2%
24-104-38 Jasa Pemeliharaan Kolam 2%
24-104-39 Jasa Katering Atau Tata Boga 2%
24-104-40 Jasa Freight Forwarding 2%
24-104-41 Jasa Logistik 2%
24-104-42 Jasa Pengurusan Dokumen 2%
24-104-43 Jasa Pengepakan 2%
24-104-44 Jasa Loading dan Unloading 2%
24-104-45 Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis 2%
24-104-46 Jasa Pengelolaan Parkir 2%
24-104-47 Jasa Penyondiran Tanah 2%
24-104-48 Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan 2%
24-104-49 Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit 2%
24-104-50 Jasa Pemeliharaan Tanaman 2%
24-104-51 Jasa Pemanenan 2%
24-104-52 Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan 2%
24-104-53 Jasa Dekorasi 2%
24-104-54 Jasa Pencetakan/Penerbitan 2%
24-104-55 Jasa Penerjemahan 2%
24-104-56 Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2%
24-104-57 Jasa Pelayanan Pelabuhan 2%
24-104-58 Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa 2%
24-104-59 Jasa Pengelolaan Penitipan Anak 2%
24-104-60 Jasa Pelatihan dan/atau Kursus 2%
24-104-61 Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke Atm 2%
24-104-62 Jasa Sertifikasi 2%
24-104-63 Jasa Survey 2%
24-104-64 Jasa Tester 2%
24-104-65 Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 2%
24-104-66 Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi 2%
24-104-67 Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer 2%
24-104-68 Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi 2%
24-104-69 Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer 2%
DPP untuk jasa katering = seluruh penghasilan bruto. DPP untuk jasa non-katering = seluruh penghasilan dikurangi: (1) gaji/upah/honorarium/tunjangan untuk tenaga kerja yang dipakai penyedia jasa, (2) biaya perolehan barang/material, (3) perjalanan dinas, (4) biaya administrasi/pengurusan—asal bisa dibuktikan dengan kontrak, faktur, bukti pembelian. Jika tidak bisa dibuktikan, DPP = seluruh pembayaran.
Contoh Perhitungan
Perusahaan membayar jasa akuntansi Rp 50.000.000 (belum PPN)
2% × Rp 50.000.000
→ PPh 23 = Rp 1.000.000
Kantor pusat membayar jasa cleaning service Rp 10.000.000
2% × Rp 10.000.000
→ PPh 23 = Rp 200.000
Jasa IT pembuatan website Rp 100.000.000 (belum PPN)
2% × Rp 100.000.000
→ PPh 23 = Rp 2.000.000

Imbalan Jasa Lain (Tanpa NPWP)

pph-23-jasa-lain-4pct
✓ Berlaku

Pemotongan PPh 23 yang lebih tinggi untuk WP dalam negeri penerima imbalan jasa yang tidak memiliki NPWP. Dikenakan pengali 100% lebih tinggi dari tarif normal 2%.

4%
Dasar pengenaan: Sama dengan jasa berNPWP (jumlah bruto tidak termasuk PPN)
Wajib PajakPenerima jasa (WP dalam negeri tanpa NPWP)
PenerimaNegara
PemotongBadan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri
Berlaku2015-12-31 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (70) Lihat semua ↗
KodeNama Objek PajakTarif
24-100-02 Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh. 2%
24-104-01 Jasa Teknik 2%
24-104-02 Jasa Manajemen 2%
24-104-03 Jasa Konsultan 2%
24-104-04 Jasa Penilai (Appraisal) 2%
24-104-05 Jasa Aktuaris 2%
24-104-06 Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan 2%
24-104-07 Jasa Hukum 2%
24-104-08 Jasa Arsitektur 2%
24-104-09 Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape; 2%
24-104-10 Jasa Perancang (Design) 2%
24-104-11 Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT) 2%
24-104-12 Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2%
24-104-13 Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) 2%
24-104-14 Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara 2%
24-104-15 Jasa Penebangan Hutan 2%
24-104-16 Jasa Pengolahan Limbah 2%
24-104-17 Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services) 2%
24-104-18 Jasa Perantara dan/atau Keagenan 2%
24-104-19 Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) 2%
24-104-20 Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI 2%
24-104-21 Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara 2%
24-104-22 Jasa Mixing Film 2%
24-104-23 Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder 2%
24-104-24 Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan. 2%
24-104-25 Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website 2%
24-104-26 Jasa Internet Termasuk Sambungannya 2%
24-104-27 Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program 2%
24-104-28 Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi; 2%
24-104-29 Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi 2%
24-104-30 Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara 2%
24-104-31 Jasa Maklon 2%
24-104-32 Jasa Penyelidikan dan Keamanan 2%
24-104-33 Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer 2%
24-104-34 Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan 2%
24-104-35 Jasa Pembasmian Hama 2%
24-104-36 Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service 2%
24-104-37 Jasa Sedot Septic Tank 2%
24-104-38 Jasa Pemeliharaan Kolam 2%
24-104-39 Jasa Katering Atau Tata Boga 2%
24-104-40 Jasa Freight Forwarding 2%
24-104-41 Jasa Logistik 2%
24-104-42 Jasa Pengurusan Dokumen 2%
24-104-43 Jasa Pengepakan 2%
24-104-44 Jasa Loading dan Unloading 2%
24-104-45 Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis 2%
24-104-46 Jasa Pengelolaan Parkir 2%
24-104-47 Jasa Penyondiran Tanah 2%
24-104-48 Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan 2%
24-104-49 Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit 2%
24-104-50 Jasa Pemeliharaan Tanaman 2%
24-104-51 Jasa Pemanenan 2%
24-104-52 Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan 2%
24-104-53 Jasa Dekorasi 2%
24-104-54 Jasa Pencetakan/Penerbitan 2%
24-104-55 Jasa Penerjemahan 2%
24-104-56 Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan 2%
24-104-57 Jasa Pelayanan Pelabuhan 2%
24-104-58 Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa 2%
24-104-59 Jasa Pengelolaan Penitipan Anak 2%
24-104-60 Jasa Pelatihan dan/atau Kursus 2%
24-104-61 Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke Atm 2%
24-104-62 Jasa Sertifikasi 2%
24-104-63 Jasa Survey 2%
24-104-64 Jasa Tester 2%
24-104-65 Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). 2%
24-104-66 Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi 2%
24-104-67 Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer 2%
24-104-68 Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi 2%
24-104-69 Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer 2%
Tarif 4% = 2% × 2 (pengali 100% lebih tinggi karena tidak berNPWP).

Jasa Katering / Tata Boga

pph-23-jasa-katering-2pct
✓ Berlaku

Pemotongan PPh 23 atas jasa katering/tata boga dengan DPP khusus yaitu seluruh jumlah penghasilan bruto (tanpa pengurangan biaya bahan makanan/jasa tenaga kerja).

2%
Dasar pengenaan: Seluruh jumlah penghasilan bruto termasuk dalam bentuk apapun (tanpa pengurangan). Tidak termasuk PPN.
Wajib PajakPenyedia jasa katering (WP dalam negeri)
PenerimaNegara
PemotongBadan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT
Berlaku2015-12-31 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (1) Lihat semua ↗
24-104-39 2%
Berbeda dari jasa lainnya, DPP katering tidak boleh dikurangi biaya bahan makanan maupun tenaga kerja. Seluruh tagihan katering menjadi dasar pemotongan.

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

pph-23-sewa-tanah-bangunan
✓ Berlaku

Pemotongan PPh 23 atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima WP dalam negeri, dipotong oleh badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, atau BUT.

10%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto sewa (tidak termasuk PPN)
Wajib PajakPenerima sewa (WP dalam negeri)
PenerimaNegara
PemotongBadan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT
Berlaku2022-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (1) Lihat semua ↗
28-403-02 10%
Tarif 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan. Tanpa NPWP: 10% × 2 = 20%. Juga berlaku untuk sewa peralatan dan mesin sejak UU HPP.

Hadiah/Penghargaan kepada OP Bukan Pegawai

pph-23-hadiah-penghargaan
✓ Berlaku

Pemotongan PPh 23 final atas hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada WP orang pribadi bukan pegawai yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk penghargaan kepada petugas/anggota kegiatan.

15%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto hadiah/penghargaan (tidak termasuk PPN)
Wajib PajakPenerima hadiah/penghargaan (OP bukan pegawai)
PenerimaNegara
PemotongPenyelenggara kegiatan / pemberi hadiah/penghargaan
Berlaku2022-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (1) Lihat semua ↗
24-100-01 15%
Tarif final 15% atas hadiah/penghargaan untuk non-pegawai. Termasuk penghargaan kepada petugas keamanan, anggota panitia, atau siapapun yang menerima imbalan terkait kegiatan tertentu. Tanpa NPWP: 15% × 2 = 30%.