Tarif Pajak ID

PPh 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 - Pemotongan atas penghasilan berupa imbalan jasa tertentu, sewa tanah dan/atau bangunan, dan hadiah/penghargaan. Jenis jasa diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015.

5 aktif 8 total
143 kode BPPU terkait
62 Jenis Jasa PMK 141/PMK.03/2015 ↗
a.Jasa Penilai (Appraisal)
b.Jasa Aktuaris
c.Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan
d.Jasa Hukum
e.Jasa Arsitektur
f.Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape
g.Jasa Perancang (Design)
h.Jasa Pengeboran (Drilling) Migas
i.Jasa Penunjang Migas & Panas Bumi
j.Jasa Penambangan & Penunjang Non-Migas
k.Jasa Penunjang Penerbangan & Bandar Udara
l.Jasa Penebangan Hutan
m.Jasa Pengolahan Limbah
n.Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Tenaga Ahli (Outsourcing)
o.Jasa Perantara dan/atau Keagenan
p.Jasa Perdagangan Surat Berharga
q.Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan
r.Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara
s.Jasa Mixing Film
t.Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, dll
u.Jasa Software/Hardware/Sistem Komputer
v.Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website
w.Jasa Internet Termasuk Sambungannya
x.Jasa Penyimpanan, Pengolahan, Penyaluran Data/Informasi/Program
y.Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, dll
z.Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, dll
aa.Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi
ab.Jasa Maklon (Toll Manufacturing)
ac.Jasa Penyelidikan dan Keamanan
ad.Jasa Penyelenggara Kegiatan / Event Organizer
ae.Jasa Penyediaan Tempat/Waktu di Media & Periklanan
af.Jasa Pembasmian Hama
ag.Jasa Kebersihan / Cleaning Service
ah.Jasa Sedot Septic Tank
ai.Jasa Pemeliharaan Kolam
aj.Jasa Katering / Tata Boga
ak.Jasa Freight Forwarding
al.Jasa Logistik
am.Jasa Pengurusan Dokumen
an.Jasa Pengepakan
ao.Jasa Loading dan Unloading
ap.Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian
aq.Jasa Pengelolaan Parkir
ar.Jasa Sondir Tanah
as.Jasa Penyiapan dan/atau Pengujian
at.Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit
au.Jasa Pemeliharaan Tanaman
av.Jasa Pemanenan
aw.Jasa Pengolahan Hasil Pertanian/Perkebunan/Perikanan/Peternakan/Perhutanan
ax.Jasa Dekorasi
ay.Jasa Pencetakan/Penerbitan
az.Jasa Penerjemahan
ba.Jasa Pengangkutan/Ekspedisi
bb.Jasa Pelayanan Kepelabuhanan
bc.Jasa Pengangkutan melalui Jalur Pipa
bd.Jasa Pengelolaan Penitipan Anak
be.Jasa Pelatihan dan/atau Kursus
bf.Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang ke ATM
bg.Jasa Sertifikasi
bh.Jasa Survey
bi.Jasa Tester
bj.Jasa Lain yang Dibebankan APBN/APBD

Imbalan Jasa Lain (BerNPWP)

Berlaku
2% 2015-12-31 → sekarang 70 BPPU

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% atas imbalan sehubungan dengan jasa lain yang dipotong oleh badan pemerintah, SP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Mencakup 36 jenis jasa sebagaimana diatur dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (6) huruf a sampai bj.

2%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Untuk jasa katering: seluruh penghasilan. Untuk jasa lain: seluruh penghasilan dikurangi pembayaran yang dapat dibuktikan untuk gaji/upah, pengadaan barang, perjalanan dinas, dan biaya lain yang terkait langsung.
Wajib Pajak
Penerima jasa (WP dalam negeri berNPWP)
Penerima
Negara
Pemotong
Badan pemerintah, SP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
Berlaku
2015-12-31 → sekarang
Kode BPPU (70) Lihat semua ↗
KodeNamaTarif
24-100-02Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.2%
24-104-01Jasa Teknik2%
24-104-02Jasa Manajemen2%
24-104-03Jasa Konsultan2%
24-104-04Jasa Penilai (Appraisal)2%
24-104-05Jasa Aktuaris2%
24-104-06Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan2%
24-104-07Jasa Hukum2%
24-104-08Jasa Arsitektur2%
24-104-09Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape;2%
24-104-10Jasa Perancang (Design)2%
24-104-11Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)2%
24-104-12Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)2%
24-104-13Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)2%
24-104-14Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara2%
24-104-15Jasa Penebangan Hutan2%
24-104-16Jasa Pengolahan Limbah2%
24-104-17Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)2%
24-104-18Jasa Perantara dan/atau Keagenan2%
24-104-19Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)2%
24-104-20Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI2%
24-104-21Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara2%
24-104-22Jasa Mixing Film2%
24-104-23Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder2%
24-104-24Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.2%
24-104-25Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website2%
24-104-26Jasa Internet Termasuk Sambungannya2%
24-104-27Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program2%
24-104-28Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;2%
24-104-29Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi2%
24-104-30Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara2%
24-104-31Jasa Maklon2%
24-104-32Jasa Penyelidikan dan Keamanan2%
24-104-33Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer2%
24-104-34Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan2%
24-104-35Jasa Pembasmian Hama2%
24-104-36Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service2%
24-104-37Jasa Sedot Septic Tank2%
24-104-38Jasa Pemeliharaan Kolam2%
24-104-39Jasa Katering Atau Tata Boga2%
24-104-40Jasa Freight Forwarding2%
24-104-41Jasa Logistik2%
24-104-42Jasa Pengurusan Dokumen2%
24-104-43Jasa Pengepakan2%
24-104-44Jasa Loading dan Unloading2%
24-104-45Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis2%
24-104-46Jasa Pengelolaan Parkir2%
24-104-47Jasa Penyondiran Tanah2%
24-104-48Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan2%
24-104-49Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit2%
24-104-50Jasa Pemeliharaan Tanaman2%
24-104-51Jasa Pemanenan2%
24-104-52Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan2%
24-104-53Jasa Dekorasi2%
24-104-54Jasa Pencetakan/Penerbitan2%
24-104-55Jasa Penerjemahan2%
24-104-56Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan2%
24-104-57Jasa Pelayanan Pelabuhan2%
24-104-58Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa2%
24-104-59Jasa Pengelolaan Penitipan Anak2%
24-104-60Jasa Pelatihan dan/atau Kursus2%
24-104-61Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke Atm2%
24-104-62Jasa Sertifikasi2%
24-104-63Jasa Survey2%
24-104-64Jasa Tester2%
24-104-65Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).2%
24-104-66Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi2%
24-104-67Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer2%
24-104-68Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi2%
24-104-69Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer2%
DPP untuk jasa katering = seluruh penghasilan bruto. DPP untuk jasa non-katering = seluruh penghasilan dikurangi: (1) gaji/upah/honorarium/tunjangan untuk tenaga kerja yang dipakai penyedia jasa, (2) biaya perolehan barang/material, (3) perjalanan dinas, (4) biaya administrasi/pengurusan—asal bisa dibuktikan dengan kontrak, faktur, bukti pembelian. Jika tidak bisa dibuktikan, DPP = seluruh pembayaran.
Contoh Perhitungan
Perusahaan membayar jasa akuntansi Rp 50.000.000 (belum PPN)
2% × Rp 50.000.000
→ PPh 23 = Rp 1.000.000
Kantor pusat membayar jasa cleaning service Rp 10.000.000
2% × Rp 10.000.000
→ PPh 23 = Rp 200.000
Jasa IT pembuatan website Rp 100.000.000 (belum PPN)
2% × Rp 100.000.000
→ PPh 23 = Rp 2.000.000

Imbalan Jasa Lain (Tanpa NPWP)

Berlaku
4% 2015-12-31 → sekarang 70 BPPU

Pemotongan PPh 23 yang lebih tinggi untuk WP dalam negeri penerima imbalan jasa yang tidak memiliki NPWP. Dikenakan pengali 100% lebih tinggi dari tarif normal 2%.

4%
Dasar pengenaan: Sama dengan jasa berNPWP (jumlah bruto tidak termasuk PPN)
Wajib Pajak
Penerima jasa (WP dalam negeri tanpa NPWP)
Penerima
Negara
Pemotong
Badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan perusahaan luar negeri
Berlaku
2015-12-31 → sekarang
Kode BPPU (70) Lihat semua ↗
KodeNamaTarif
24-100-02Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta Kecuali Sewa Tanah dan/atau Bangunan yang Telah Dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.2%
24-104-01Jasa Teknik2%
24-104-02Jasa Manajemen2%
24-104-03Jasa Konsultan2%
24-104-04Jasa Penilai (Appraisal)2%
24-104-05Jasa Aktuaris2%
24-104-06Jasa Akuntansi, Pembukuan, dan Atestasi Laporan Keuangan2%
24-104-07Jasa Hukum2%
24-104-08Jasa Arsitektur2%
24-104-09Jasa Perencanaan Kota dan Arsitektur Landscape;2%
24-104-10Jasa Perancang (Design)2%
24-104-11Jasa Pengeboran (Drilling) di Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kecuali yang Dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT)2%
24-104-12Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)2%
24-104-13Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Usaha Panas Bumi dan Penambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)2%
24-104-14Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar Udara2%
24-104-15Jasa Penebangan Hutan2%
24-104-16Jasa Pengolahan Limbah2%
24-104-17Jasa Penyedia Tenaga Kerja dan/atau Tenaga Ahli (Outsourcing Services)2%
24-104-18Jasa Perantara dan/atau Keagenan2%
24-104-19Jasa Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga, Kecuali yang Dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)2%
24-104-20Jasa Kustodian/Penyimpanan/Penitipan, Kecuali yang Dilakukan Oleh KSEI2%
24-104-21Jasa Pengisian Suara (Dubbing) dan/atau Sulih Suara2%
24-104-22Jasa Mixing Film2%
24-104-23Jasa Pembuatan Sarana Promosi Film, Iklan, Poster, Foto, Slide, Klise, Banner, Pamphlet, Baliho dan Folder2%
24-104-24Jasa Sehubungan Dengan Software Atau Hardware Atau Sistem Komputer, Termasuk Perawatan, Pemeliharaan dan Perbaikan.2%
24-104-25Jasa Pembuatan dan/atau Pengelolaan Website2%
24-104-26Jasa Internet Termasuk Sambungannya2%
24-104-27Jasa Penyimpanan, Pengolahan dan/atau Penyaluran Data, Informasi, dan/atau Program2%
24-104-28Jasa Instalasi/Pemasangan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya Di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi;2%
24-104-29Jasa Perawatan/Perbaikan/Pemeliharaan Mesin, Peralatan, Listrik, Telepon, Air, Gas, Ac dan/atau Tv Kabel, Selain Yang Dilakukan Oleh Wajib Pajak Yang Ruang Lingkupnya di Bidang Konstruksi dan Mempunyai Izin dan/atau Sertifikasi Sebagai Pengusaha Konstruksi2%
24-104-30Jasa Perawatan Kendaraan dan/atau Alat Transportasi Darat, Laut dan Udara2%
24-104-31Jasa Maklon2%
24-104-32Jasa Penyelidikan dan Keamanan2%
24-104-33Jasa Penyelenggara Kegiatan Atau Event Organizer2%
24-104-34Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu Dalam Media Massa, Media Luar Ruang Atau Media Lain Untuk Penyampaian Informasi, dan/atau Jasa Periklanan2%
24-104-35Jasa Pembasmian Hama2%
24-104-36Jasa Kebersihan Atau Cleaning Service2%
24-104-37Jasa Sedot Septic Tank2%
24-104-38Jasa Pemeliharaan Kolam2%
24-104-39Jasa Katering Atau Tata Boga2%
24-104-40Jasa Freight Forwarding2%
24-104-41Jasa Logistik2%
24-104-42Jasa Pengurusan Dokumen2%
24-104-43Jasa Pengepakan2%
24-104-44Jasa Loading dan Unloading2%
24-104-45Jasa Laboratorium dan/atau Pengujian Kecuali yang Dilakukan oleh Lembaga atau Institusi Pendidikan Dalam Rangka Penelitian Akademis2%
24-104-46Jasa Pengelolaan Parkir2%
24-104-47Jasa Penyondiran Tanah2%
24-104-48Jasa Penyiapan dan/atau Pengolahan Lahan2%
24-104-49Jasa Pembibitan dan/atau Penanaman Bibit2%
24-104-50Jasa Pemeliharaan Tanaman2%
24-104-51Jasa Pemanenan2%
24-104-52Jasa Pengolahan Hasil Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan dan/atau Perhutanan2%
24-104-53Jasa Dekorasi2%
24-104-54Jasa Pencetakan/Penerbitan2%
24-104-55Jasa Penerjemahan2%
24-104-56Jasa Pengangkutan/Ekspedisi Kecuali Yang Telah Diatur Dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan2%
24-104-57Jasa Pelayanan Pelabuhan2%
24-104-58Jasa Pengangkutan Melalui Jalur Pipa2%
24-104-59Jasa Pengelolaan Penitipan Anak2%
24-104-60Jasa Pelatihan dan/atau Kursus2%
24-104-61Jasa Pengiriman dan Pengisian Uang Ke Atm2%
24-104-62Jasa Sertifikasi2%
24-104-63Jasa Survey2%
24-104-64Jasa Tester2%
24-104-65Jasa Selain Jasa-Jasa Tersebut di Atas yang Pembayarannya Dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).2%
24-104-66Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Token Oleh Penyelenggara Distribusi2%
24-104-67Jasa Pemasaran dengan Media Voucer Oleh Penyelenggara Voucer2%
24-104-68Jasa Penyelenggaraan Layanan Transaksi Pembayaran Terkait dengan Distribusi Voucer Oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi2%
24-104-69Jasa Penyelenggaraan Program Loyalitas dan Penghargaan Pelanggan (Consumer Loyalty/Reward Program) Oleh Penyelenggara Voucer2%
Tarif 4% = 2% × 2 (pengali 100% lebih tinggi karena tidak berNPWP).
Contoh Perhitungan
Imbalan Jasa Lain (Tanpa NPWP) Rp 100.000.000
4% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 4.000.000

Jasa Katering / Tata Boga

Berlaku
2% 2015-12-31 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 23 atas jasa katering/tata boga berdasarkan PMK 141/PMK.010/2015. Tarif 2% dari DPP khusus yaitu seluruh jumlah penghasilan bruto (tanpa pengurangan biaya bahan makanan/jasa tenaga kerja). DPP katering = 100% dari bruto tagihan.

2%
Dasar pengenaan: Seluruh jumlah penghasilan bruto termasuk dalam bentuk apapun (tanpa pengurangan). Tidak termasuk PPN.
Wajib Pajak
Penyedia jasa katering (WP dalam negeri)
Penerima
Negara
Pemotong
Badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT
Berlaku
2015-12-31 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
24-104-39 2%
PMK 141/2015 mengatur DPP khusus katering: seluruh jumlah bruto TANPA dikurangi biaya bahan makanan maupun jasa tenaga kerja. Sebelum PMK ini, katering dikenakan tarif PPh 23 umum 2% dari bruto (2001-2015) atau 15% dari bruto (1984-2000). Chain: UU 7/1983 (15% umum) → UU 17/2000 (2% umum) → PMK 141/2015 (2% khusus DPP).
Contoh Perhitungan
Jasa Katering / Tata Boga Rp 100.000.000
2% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 2.000.000

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Berlaku
10% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 23 atas sewa tanah dan/atau bangunan yang diterima WP dalam negeri, dipotong oleh badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, atau BUT.

10%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto sewa (tidak termasuk PPN)
Wajib Pajak
Penerima sewa (WP dalam negeri)
Penerima
Negara
Pemotong
Badan pemerintah, SP badan, penyelenggara kegiatan, BUT
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
28-403-02 10%
Tarif 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan. Tanpa NPWP: 10% × 2 = 20%. Juga berlaku untuk sewa peralatan dan mesin sejak UU HPP.
Contoh Perhitungan
Sewa Tanah dan/atau Bangunan Rp 100.000.000
10% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 10.000.000

Hadiah/Penghargaan kepada OP Bukan Pegawai

Berlaku
15% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 23 final atas hadiah atau penghargaan yang diberikan kepada WP orang pribadi bukan pegawai yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk penghargaan kepada petugas/anggota kegiatan.

15%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto hadiah/penghargaan (tidak termasuk PPN)
Wajib Pajak
Penerima hadiah/penghargaan (OP bukan pegawai)
Penerima
Negara
Pemotong
Penyelenggara kegiatan / pemberi hadiah/penghargaan
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
24-100-01 15%
Tarif final 15% atas hadiah/penghargaan untuk non-pegawai. Termasuk penghargaan kepada petugas keamanan, anggota panitia, atau siapapun yang menerima imbalan terkait kegiatan tertentu. Tanpa NPWP: 15% × 2 = 30%.
Contoh Perhitungan
Hadiah/Penghargaan kepada OP Bukan Pegawai Rp 100.000.000
15% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 15.000.000

Imbalan Jasa & Sewa (UU 7/1983)

Dicabut
10–15% 1984-01-01 → 2000-12-31

Tarif PPh 23 berdasarkan UU 7/1983 Pasal 23 ayat (1) huruf c. Tarif atas seluruh imbalan jasa (termasuk jasa katering/tata boga) sebesar 15% dan atas sewa tanah/bangunan sebesar 10%. Berlaku 1984-2000. Pada era ini belum ada perlakuan khusus untuk jasa katering — semua jasa dikenakan tarif yang sama.

10–15%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto imbalan jasa / sewa
Wajib Pajak
WP dalam negeri / BUT penerima penghasilan
Penerima
Negara
Pemotong
Wajib Pajak badan pemberi penghasilan / bendahara pemerintah
Berlaku
1984-01-01 → 2000-12-31
UU 7/1983 Pasal 23 ayat (1) huruf c: imbalan jasa 15%, sewa 10%. Jasa katering/tata boga belum dibedakan dari jasa lainnya — tarif sama 15%. Belum ada DPP khusus katering (DPP = jumlah bruto). Perlakuan khusus katering baru diatur secara eksplisit oleh PMK 141/2015.
Contoh Perhitungan
Jasa konsultasi Rp 50.000.000 tahun 1995
15% × 50.000.000
→ PPh 23 = Rp 7.500.000
Jasa katering Rp 30.000.000 tahun 1998
15% × 30.000.000 (belum ada tarif khusus katering)
→ PPh 23 = Rp 4.500.000

Imbalan Jasa & Sewa (UU 17/2000)

Diubah
2–10% 2001-01-01 → 2021-12-31

Tarif PPh 23 berdasarkan UU 17/2000 Pasal 23 ayat (1) huruf c. Tarif atas imbalan jasa diturunkan drastis dari 15% menjadi 2%. Sewa tetap 10%. Jasa katering/tata boga dikenakan tarif umum 2% dari jumlah bruto (belum ada DPP khusus). Berlaku 2001-2021.

2–10%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto imbalan jasa / sewa
Wajib Pajak
WP dalam negeri / BUT penerima penghasilan
Penerima
Negara
Pemotong
Wajib Pajak badan pemberi penghasilan / bendahara pemerintah
Berlaku
2001-01-01 → 2021-12-31
UU 17/2000 menurunkan tarif PPh 23 jasa dari 15% ke 2% — penurunan sangat signifikan. Sewa tetap 10%. Jasa katering pada periode ini diperlakukan sama dengan jasa lainnya (2% dari bruto, DPP = jumlah bruto). Perlakuan khusus katering dengan DPP khusus (tanpa dikurangi biaya bahan makanan) baru diatur oleh PMK 141/PMK.010/2015.
Contoh Perhitungan
Jasa konsultasi Rp 50.000.000 tahun 2010
2% × 50.000.000
→ PPh 23 = Rp 1.000.000
Jasa katering Rp 30.000.000 tahun 2010
2% × 30.000.000 (belum ada tarif khusus, masuk jasa umum)
→ PPh 23 = Rp 600.000

Jasa Katering / Tata Boga (Pra-PMK 141/2015)

Dicabut
2% 2001-01-01 → 2015-12-30

PPh 23 atas jasa katering/tata boga pada periode 2001-2015. Sebelum PMK 141/2015, jasa katering belum memiliki perlakuan khusus — dikenakan tarif PPh 23 jasa umum 2% dari jumlah bruto. DPP = seluruh tagihan (belum ada pengkhususan DPP tanpa potongan biaya bahan makanan).

2%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto (seluruh tagihan katering, termasuk biaya bahan makanan dan tenaga kerja)
Wajib Pajak
WP dalam negeri penerima penghasilan katering
Penerima
Negara
Pemotong
WP badan / bendahara pemerintah yang membeli jasa katering
Berlaku
2001-01-01 → 2015-12-30
Pada periode 2001-2015, jasa katering belum diatur secara khusus. Dikenakan tarif PPh 23 jasa umum 2% dari DPP (jumlah bruto). DPP katering = seluruh tagihan termasuk biaya bahan makanan dan tenaga kerja. PMK 141/PMK.010/2015 kemudian mengatur DPP khusus katering = 100% bruto (tidak boleh dikurangi biaya bahan), tapi tarif tetap 2%. Perubahan utama PMK 141/2015 bukan tarif, tapi DPP — sebelumnya DPP bisa diperdebatkan.
Contoh Perhitungan
Jasa katering Rp 100.000.000 tahun 2010
2% × 100.000.000 (DPP = seluruh bruto)
→ PPh 23 = Rp 2.000.000
Jasa katering Rp 50.000.000 tahun 2005
2% × 50.000.000 (tarif umum, belum ada perlakuan khusus)
→ PPh 23 = Rp 1.000.000
PPh 22 PPh 26