Tarif Pajak ID

PPh 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 - Pemotongan atas penghasilan yang diterima WP luar negeri

7 aktif 7 total
8 kode BPPU terkait

Penghasilan WP Luar Negeri Umum

Berlaku
20% 2022-01-01 → sekarang 5 BPPU

Pemotongan PPh 26 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali yang dikenakan PPh final.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto (DPP)
Wajib Pajak
WP luar negeri
Penerima
Negara
Pemotong
Pemberi penghasilan (WP dalam negeri/bentuk usaha tetap)
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (5) Lihat semua ↗
24-101-01 15% 24-102-01 15% 24-103-01 15% 24-105-01 0% 28-413-01 0.44%
Tarif dapat berbeda berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/ tax treaty) antara Indonesia dan negara residen WP luar negeri.
Contoh Perhitungan
Penghasilan WP Luar Negeri Umum Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Dividen WP Luar Negeri

Berlaku
20% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 26 atas dividen yang dibayarkan kepada WP luar negeri. Tarif umum 20% dari jumlah bruto, namun dapat lebih rendah berdasarkan P3B (tax treaty).

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto dividen
Wajib Pajak
WP luar negeri penerima dividen
Penerima
Negara
Pemotong
WP badan dalam negeri yang membagikan dividen
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
24-101-01 15%
Tarif P3B bervariasi: Singapura 15%, Jepang 15%, Belanda 10%, Mauritius 10%, dll. Tarif dapat lebih rendah jika WP luar negeri memenuhi syarat beneficial owner dan menyertakan Certificate of Residence (CoR).
Contoh Perhitungan
Dividen WP Luar Negeri Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Bunga WP Luar Negeri

Berlaku
20% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 26 atas bunga yang dibayarkan kepada WP luar negeri selain yang telah dikenakan PPh 4(2).

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto bunga
Wajib Pajak
WP luar negeri penerima bunga
Penerima
Negara
Pemotong
WP dalam negeri/BUT yang membayar bunga
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
24-102-01 15%
Tarif P3B bervariasi untuk bunga: Singapura 15%, Jepang 10%, Belanda 10%, Hong Kong 10%. Bunga pinjaman luar negeri tertentu dapat dibebaskan berdasarkan P3B.
Contoh Perhitungan
Bunga WP Luar Negeri Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Royalti WP Luar Negeri

Berlaku
20% 2022-01-01 → sekarang 1 BPPU

Pemotongan PPh 26 atas royalti yang dibayarkan kepada WP luar negeri.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto royalti
Wajib Pajak
WP luar negeri penerima royalti
Penerima
Negara
Pemotong
WP dalam negeri/BUT yang membayar royalti
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (1) Lihat semua ↗
24-103-01 15%
Tarif P3B bervariasi untuk royalti: Singapura 15%, Jepang 10%, Belanda 10%, Amerika 10%. Definisi royalti mencakup penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dll.
Contoh Perhitungan
Royalti WP Luar Negeri Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Imbalan Jasa dan Sewa WP Luar Negeri

Berlaku
20% 2022-01-01 → sekarang

Pemotongan PPh 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa dan sewa yang dibayarkan kepada WP luar negeri yang tidak melakukan kegiatan usaha melalui BUT di Indonesia.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto imbalan jasa/sewa
Wajib Pajak
WP luar negeri penerima imbalan
Penerima
Negara
Pemotong
WP dalam negeri/BUT yang membayar imbalan
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Tarif 20% dari jumlah bruto. Jika WP luar negeri memiliki BUT di Indonesia, penghasilan yang diterima melalui BUT dikenakan PPh sesuai tarif umum (Pasal 17), bukan PPh 26.
Contoh Perhitungan
Imbalan Jasa dan Sewa WP Luar Negeri Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Penghasilan BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Berlaku
5%/15%/25%/30% 2022-01-01 → sekarang

Pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh BUT dari WP luar negeri. BUT diperlakukan sebagai WP dalam negeri dan dikenakan tarif Pasal 17 ditambah pajak cabang (branch profit tax) 20%.

5%/15%/25%/30%
Dasar pengenaan: PKP BUT + laba setelah pajak (untuk branch profit tax)
LapisanBatas BawahBatas AtasTarif
1 Rp 0 jt Rp 50 jt 5%
2 Rp 50 jt Rp 250 jt 15%
3 Rp 250 jt Rp 500 jt 25%
4 Rp 500 jt 30%
Wajib Pajak
BUT (perusahaan luar negeri yang beroperasi di Indonesia)
Penerima
Negara
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
BUT dikenakan PPh normal (Pasal 17) atas laba usaha + Branch Profit Tax 20% atas laba setelah pajak yang dikirim ke kantor pusat. Beberapa P3B mengurangi atau menghapus branch profit tax.
Contoh Perhitungan
Penghasilan BUT (Bentuk Usaha Tetap) PKP Rp 100.000.000
Hitung per lapisan progresif
→ Pajak = jumlah dari setiap lapisan

Tarif P3B (Tax Treaty)

Berlaku
0–20% 1984-01-01 → sekarang

Tarif PPh berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty). Tarif bisa lebih rendah dari 20%. Indonesia memiliki P3B dengan 70+ negara.

0–20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto penghasilan dari Indonesia ke WP luar negeri
Wajib Pajak
WP luar negeri (residen negara mitra P3B)
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
Tarif P3B bervariasi per negara. Contoh: Singapura 10-15%, Jepang 7-15%, Belanda 5-15%, Malaysia 10-15%, Australia 10-15%, UK 10-15%, US 10-15%, China 10%, India 10%, Korea 10-15%. Wajib disertai Certificate of Residence (CoR).
Contoh Perhitungan
Dividen ke residen Singapura Rp 100.000.000
P3B Singapura dividen 10%. 10%×100jt
→ PPh 26 = Rp 10.000.000 (bukan 20%)
Royalti ke residen Belanda Rp 500.000.000
P3B Belanda royalti bisa 0% dengan BO
→ PPh 26 = Rp 0
PPh 23 PPh 4(2) Final