PPh 4(2) Final
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) - Pajak yang dipungut pada saat penghasilan tertentu diterima
Bunga Deposito dan Tabungan
Berlaku 20% 2009-01-01 → sekarang 16 BPPU
Bunga Deposito dan Tabungan
BerlakuPajak final atas bunga deposito dan simpanan tabungan yang dibayar oleh bank.
Sewa Tanah dan/atau Bangunan
Berlaku 10% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU
Sewa Tanah dan/atau Bangunan
BerlakuPajak final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan selain yang dipotong PPh 23.
Hadiah Undian
Berlaku 25% 2009-01-01 → sekarang 2 BPPU
Hadiah Undian
BerlakuPajak final atas hadiah undian, baik berupa uang maupun barang.
Keuntungan Transaksi Saham di Bursa Efek
Berlaku 0.1% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU
Keuntungan Transaksi Saham di Bursa Efek
BerlakuPajak final atas penghasilan dari perdagangan saham di bursa efek melalui perantara pedagang efek.
Pekerjaan dan Jasa Konstruksi
Berlaku 1.75–6% 2009-07-01 → sekarang 14 BPPU
Pekerjaan dan Jasa Konstruksi
BerlakuPemotongan PPh Final atas penghasilan dari pekerjaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa konsultansi konstruksi sesuai PP 51/2008 jo. PP 40/2009.
Bunga Simpanan Koperasi
Berlaku 0–10% 2022-01-01 → sekarang 2 BPPU
Bunga Simpanan Koperasi
BerlakuPemotongan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota WP Orang Pribadi.
Penghasilan dari Pengangkutan dan Charter
Berlaku 1.2–2.64% 2009-01-01 → sekarang 5 BPPU
Penghasilan dari Pengangkutan dan Charter
BerlakuPemotongan PPh atas imbalan pengangkutan orang dan/atau barang, charter kapal laut dan pesawat udara, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.
Penghasilan dari Kegiatan Hulu Migas
Berlaku 5–20% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU
Penghasilan dari Kegiatan Hulu Migas
BerlakuPemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan hulu minyak dan gas bumi meliputi uplift, participating interest eksplorasi dan eksploitasi.
Penghasilan dari Kerja Sama dengan LPI / Jasa Maklon Internasional
Berlaku 2.1–7.5% 2022-01-01 → sekarang 2 BPPU
Penghasilan dari Kerja Sama dengan LPI / Jasa Maklon Internasional
BerlakuPemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.
Bunga Simpanan (Pra-2009)
Diubah 15% 2001-01-01 → 2008-12-31
Bunga Simpanan (Pra-2009)
DiubahPPh final atas bunga simpanan (deposito, tabungan, SBI) berdasarkan UU 17/2000. Tarif 15%. Berlaku 2001-2008.
Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 131/2000)
Dicabut 5% 2000-12-29 → 2008-12-31
Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 131/2000)
DicabutPPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 131/2000. Tarif 5% dari NJOP. Berlaku 2000-2008.
Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 71/2008)
Berlaku 0–2.5% 2009-01-01 → sekarang
Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 71/2008)
BerlakuPPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan berdasarkan PP 71/2008. Tarif berjenjang: 2.5% (umum), 1% (perumahan sederhana), 0% (waris/hibah keluarga inti).
Penerbangan Dalam Negeri
Berlaku 22% 1984-01-01 → sekarang
Penerbangan Dalam Negeri
BerlakuPPh deemed profit atas usaha penerbangan domestik.
Pelayaran Dalam Negeri
Berlaku 22% 1984-01-01 → sekarang
Pelayaran Dalam Negeri
BerlakuPPh deemed profit atas usaha pelayaran domestik.
Perusahaan Asuransi Dalam Negeri
Berlaku 22% 1984-01-01 → sekarang
Perusahaan Asuransi Dalam Negeri
BerlakuPPh deemed profit atas usaha asuransi/reasuransi dalam negeri.
Penyewaan Pesawat/Kapal dari Luar Negeri
Berlaku 6.36% 1984-01-01 → sekarang
Penyewaan Pesawat/Kapal dari Luar Negeri
BerlakuPPh deemed profit atas penyewaan pesawat/kapal dari luar negeri (bareboat charter).
Perusahaan Minyak Asing (PMA)
Berlaku 48% 1984-01-01 → sekarang
Perusahaan Minyak Asing (PMA)
BerlakuPPh deemed profit atas penghasilan badan usaha migas asing (PSC). Tarif 48%.
Kontraktor/Operator Tambang
Berlaku 22% 1984-01-01 → sekarang
Kontraktor/Operator Tambang
BerlakuPPh deemed profit atas penghasilan kontraktor pertambangan.