Tarif Pajak ID

PPh 4(2) Final

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) - Pajak yang dipungut pada saat penghasilan tertentu diterima

16 aktif 18 total
50 kode BPPU terkait

Bunga Deposito dan Tabungan

Berlaku
20% 2009-01-01 → sekarang 16 BPPU

Pajak final atas bunga deposito dan simpanan tabungan yang dibayar oleh bank.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bunga bruto
Wajib Pajak
Pemilik deposito/tabungan
Penerima
Negara
Pemotong
Bank pembayar bunga
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (16) Lihat semua ↗
KodeNamaTarif
28-404-01Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE)20%
28-404-02Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 1 bulan)7.5%
28-404-03Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan)5%
28-404-04Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih)0%
28-404-05Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan)10%
28-404-06Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan)7.5%
28-404-07Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan)2.5%
28-404-08Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih 6 bulan)0%
28-404-09Bunga Deposito/Tabungan yang Ditempatkan di Luar Negeri Melalui Bank yang Didirikan atau Bertempat Kedudukan di Indonesia atau Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia20%
28-404-10Diskonto Sertifikat Bank Indonesia20%
28-404-11Jasa Giro20%
28-401-01Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.15%
28-401-06Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap10%
28-401-03Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang diadministrasikan oleh BI10%
28-401-04Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap20%
28-401-05Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Penduduk/Berkedudukan di Luar Negeri20%
Bunga tabungan dan deposito bank umum dan BPR dikenakan PPh final 20%. Bebas pajak untuk bunga simpanan di bank perwakilan negara P3B.
Contoh Perhitungan
Bunga Deposito dan Tabungan Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Berlaku
10% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU

Pajak final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan selain yang dipotong PPh 23.

10%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto sewa
Wajib Pajak
Penerima sewa
Penerima
Negara
Pemotong
Penyewa (sebagai pemotong)
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (3) Lihat semua ↗
28-402-01 2.5% 28-402-02 1% 28-402-03 0%
PP 131/2000 Pasal 4 mengatur bahwa sewa tanah dan/atau bangunan yang dipotong PPh final 10% adalah yang tidak termasuk PPh 23.
Contoh Perhitungan
Sewa Tanah dan/atau Bangunan Rp 100.000.000
10% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 10.000.000

Hadiah Undian

Berlaku
25% 2009-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pajak final atas hadiah undian, baik berupa uang maupun barang.

25%
Dasar pengenaan: Nilai hadiah bruto
Wajib Pajak
Penerima hadiah
Penerima
Negara
Pemotong
Penyelenggara undian
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
28-405-01 25% 28-419-01 10%
Contoh Perhitungan
Hadiah Undian Rp 100.000.000
25% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 25.000.000

Keuntungan Transaksi Saham di Bursa Efek

Berlaku
0.1% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU

Pajak final atas penghasilan dari perdagangan saham di bursa efek melalui perantara pedagang efek.

0.1%
Dasar pengenaan: Nilai transaksi penjualan saham
Wajib Pajak
Penjual saham
Penerima
Negara
Pemotong
Perantara pedagang efek
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (3) Lihat semua ↗
28-407-01 0.5% 28-406-01 0.1% 28-408-01 0.1%
Tarif 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham (final). Berlaku untuk transaksi di bursa efek.
Contoh Perhitungan
Keuntungan Transaksi Saham di Bursa Efek Rp 100.000.000
0.1% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 100.000

Pekerjaan dan Jasa Konstruksi

Berlaku
1.75–6% 2009-07-01 → sekarang 14 BPPU

Pemotongan PPh Final atas penghasilan dari pekerjaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa konsultansi konstruksi sesuai PP 51/2008 jo. PP 40/2009.

1.75–6%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto nilai kontrak atau nilai pekerjaan
Wajib Pajak
Penyedia jasa konstruksi
Penerima
Negara
Pemotong
Pemberi kerja/pemilik proyek
Berlaku
2009-07-01 → sekarang
Kode BPPU (14) Lihat semua ↗
KodeNamaTarif
28-409-22Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan1.75%
28-409-23Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan4%
28-409-24Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan2.65%
28-409-25Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha2.65%
28-409-26Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha4%
28-409-27Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan3.5%
28-409-28Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan6%
28-409-08Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)4%
28-409-09Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)6%
28-409-10Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil)2%
28-409-11Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar)3%
28-409-12Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)4%
28-409-13Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha)4%
28-409-14Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha)6%
Terdiri dari 14 kode objek pajak BPPU dengan tarif 1.75%, 2.0%, 2.65%, 3.0%, 3.5%, 4.0%, 6.0%.
Contoh Perhitungan
Pekerjaan dan Jasa Konstruksi Rp 100.000.000
Tarif 1.75%-6.0% × 100jt
→ Pajak = Rp 1.750.000 - Rp 6.000.000

Bunga Simpanan Koperasi

Berlaku
0–10% 2022-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemotongan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota WP Orang Pribadi.

0–10%
Dasar pengenaan: Jumlah bunga simpanan
Wajib Pajak
Anggota koperasi (WP OP)
Penerima
Negara
Pemotong
Koperasi
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
28-417-01 0% 28-417-02 10%
Terdiri dari 2 kode objek pajak BPPU dengan tarif 0.0%, 10.0%.
Contoh Perhitungan
Bunga Simpanan Koperasi Rp 100.000.000
Tarif 0.0%-10.0% × 100jt
→ Pajak = Rp 0 - Rp 10.000.000

Penghasilan dari Pengangkutan dan Charter

Berlaku
1.2–2.64% 2009-01-01 → sekarang 5 BPPU

Pemotongan PPh atas imbalan pengangkutan orang dan/atau barang, charter kapal laut dan pesawat udara, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

1.2–2.64%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto imbalan
Wajib Pajak
Perusahaan pelayaran/penerbangan
Penerima
Negara
Pemotong
Pemberi kerja/pembayar imbalan
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (5) Lihat semua ↗
28-410-02 1.2% 28-411-02 2.64% 29-101-01 1.8% 28-410-01 1.2% 28-411-01 2.64%
Terdiri dari 5 kode objek pajak BPPU dengan tarif 1.2%, 1.8%, 2.64%.
Contoh Perhitungan
Penghasilan dari Pengangkutan dan Charter Rp 100.000.000
Tarif 1.2%-2.64% × 100jt
→ Pajak = Rp 1.200.000 - Rp 2.640.000

Penghasilan dari Kegiatan Hulu Migas

Berlaku
5–20% 2009-01-01 → sekarang 3 BPPU

Pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan hulu minyak dan gas bumi meliputi uplift, participating interest eksplorasi dan eksploitasi.

5–20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto penghasilan
Wajib Pajak
Kontraktor migas
Penerima
Negara
Pemotong
Pemerintah/BP Migas
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
Kode BPPU (3) Lihat semua ↗
28-421-01 20% 28-421-02 5% 28-421-03 7%
Terdiri dari 3 kode objek pajak BPPU dengan tarif 5.0%, 7.0%, 20.0%.
Contoh Perhitungan
Penghasilan dari Kegiatan Hulu Migas Rp 100.000.000
Tarif 5.0%-20.0% × 100jt
→ Pajak = Rp 5.000.000 - Rp 20.000.000

Penghasilan dari Kerja Sama dengan LPI / Jasa Maklon Internasional

Berlaku
2.1–7.5% 2022-01-01 → sekarang 2 BPPU

Pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

2.1–7.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto penghasilan
Wajib Pajak
WP penerima penghasilan
Penerima
Negara
Pemotong
LPI / Pemberi kerja
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Kode BPPU (2) Lihat semua ↗
28-499-02 7.5% 28-499-01 2.1%
Terdiri dari 2 kode objek pajak BPPU dengan tarif 2.1%, 7.5%.
Contoh Perhitungan
Penghasilan dari Kerja Sama dengan LPI / Jasa Maklon Internasional Rp 100.000.000
Tarif 2.1%-7.5% × 100jt
→ Pajak = Rp 2.100.000 - Rp 7.500.000

Bunga Simpanan (Pra-2009)

Diubah
15% 2001-01-01 → 2008-12-31

PPh final atas bunga simpanan (deposito, tabungan, SBI) berdasarkan UU 17/2000. Tarif 15%. Berlaku 2001-2008.

15%
Dasar pengenaan: Jumlah bunga simpanan bruto
Wajib Pajak
Penabung / deposan
Penerima
Negara
Pemotong
Bank / lembaga keuangan
Berlaku
2001-01-01 → 2008-12-31
Tarif bunga deposito 15% UU 17/2000. Diturunkan/sesuai skema berjenjang oleh UU 36/2008.
Contoh Perhitungan
Bunga deposito Rp 10.000.000 tahun 2005
15% × 10.000.000
→ PPh final = Rp 1.500.000

Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 131/2000)

Dicabut
5% 2000-12-29 → 2008-12-31

PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 131/2000. Tarif 5% dari NJOP. Berlaku 2000-2008.

5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto nilai pengalihan (NJOP / nilai transaksi)
Wajib Pajak
WP yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan
Penerima
Negara
Pemotong
Notaris / PPAT / BPN
Berlaku
2000-12-29 → 2008-12-31
PP 131/2000: tarif 5% dari nilai bruto. Digantikan PP 71/2008 dengan tarif 2.5%/1%/0%.
Contoh Perhitungan
Penjualan tanah NJOP Rp 500.000.000 tahun 2005
5% × 500.000.000
→ PPh final = Rp 25.000.000

Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PP 71/2008)

Berlaku
0–2.5% 2009-01-01 → sekarang

PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan berdasarkan PP 71/2008. Tarif berjenjang: 2.5% (umum), 1% (perumahan sederhana), 0% (waris/hibah keluarga inti).

0–2.5%
Dasar pengenaan: NJOP atau nilai transaksi pengalihan
Wajib Pajak
WP yang mengalihkan hak atas tanah/bangunan
Penerima
Negara
Pemotong
Notaris / PPAT / BPN
Berlaku
2009-01-01 → sekarang
PP 71/2008: 2.5% umum, 1% perumahan sederhana (max 300jt)/rusun (max 350jt), 0% waris/hibah keluarga inti.
Contoh Perhitungan
Penjualan tanah NJOP Rp 1.000.000.000
2.5% × 1.000.000.000
→ PPh final = Rp 25.000.000
Waris orang tua ke anak, NJOP Rp 800.000.000
0% (hibah/waris keluarga inti)
→ PPh final = Rp 0

Penerbangan Dalam Negeri

Berlaku
22% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas usaha penerbangan domestik.

22%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas usaha penerbangan domestik. Tarif 22%.
Contoh Perhitungan
Penerbangan Dalam Negeri bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 22%
→ PPh 15 = deemed profit × 22%

Pelayaran Dalam Negeri

Berlaku
22% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas usaha pelayaran domestik.

22%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas usaha pelayaran domestik. Tarif 22%.
Contoh Perhitungan
Pelayaran Dalam Negeri bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 22%
→ PPh 15 = deemed profit × 22%

Perusahaan Asuransi Dalam Negeri

Berlaku
22% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas usaha asuransi/reasuransi dalam negeri.

22%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas usaha asuransi/reasuransi dalam negeri. Tarif 22%.
Contoh Perhitungan
Perusahaan Asuransi Dalam Negeri bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 22%
→ PPh 15 = deemed profit × 22%

Penyewaan Pesawat/Kapal dari Luar Negeri

Berlaku
6.36% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas penyewaan pesawat/kapal dari luar negeri (bareboat charter).

6.36%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas penyewaan pesawat/kapal dari luar negeri (bareboat charter). Tarif 6.36%.
Contoh Perhitungan
Penyewaan Pesawat/Kapal dari Luar Negeri bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 6.36%
→ PPh 15 = deemed profit × 6.36%

Perusahaan Minyak Asing (PMA)

Berlaku
48% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas penghasilan badan usaha migas asing (PSC). Tarif 48%.

48%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas penghasilan badan usaha migas asing (PSC). Tarif 48%. Tarif 48%.
Contoh Perhitungan
Perusahaan Minyak Asing (PMA) bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 48%
→ PPh 15 = deemed profit × 48%

Kontraktor/Operator Tambang

Berlaku
22% 1984-01-01 → sekarang

PPh deemed profit atas penghasilan kontraktor pertambangan.

22%
Dasar pengenaan: Deemed profit (norma laba netto × peredaran bruto)
Wajib Pajak
WP Badan / WP Luar Negeri
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → sekarang
PPh Pasal 15: PPh deemed profit atas penghasilan kontraktor pertambangan. Tarif 22%.
Contoh Perhitungan
Kontraktor/Operator Tambang bruto Rp 10 miliar
Norma laba netto × 22%
→ PPh 15 = deemed profit × 22%
PPh 26 PPh Badan