TX

Tarif Pajak

/
← Beranda

PPh 4(2) Final

9 tarif 50 kode BPPU ↗

Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) - Pajak yang dipungut pada saat penghasilan tertentu diterima

Bunga Deposito dan Tabungan

pph-final-bunga-deposito
✓ Berlaku

Pajak final atas bunga deposito dan simpanan tabungan yang dibayar oleh bank.

20%
Dasar pengenaan: Jumlah bunga bruto
Wajib PajakPemilik deposito/tabungan
PenerimaNegara
PemotongBank pembayar bunga
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (16) Lihat semua ↗
KodeNama Objek PajakTarif
28-404-01 Bunga Tabungan dan Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri yang Dananya Bersumber Selain dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) 20%
28-404-02 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 1 bulan) 7.5%
28-404-03 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 3 bulan) 5%
28-404-04 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang IDR bersumber dari DHE tenor 6 bulan atau lebih) 0%
28-404-05 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 1 bulan) 10%
28-404-06 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 3 bulan) 7.5%
28-404-07 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor 6 bulan) 2.5%
28-404-08 Bunga Deposito yang Ditempatkan di Dalam Negeri (mata uang USD bersumber dari DHE tenor lebih 6 bulan) 0%
28-404-09 Bunga Deposito/Tabungan yang Ditempatkan di Luar Negeri Melalui Bank yang Didirikan atau Bertempat Kedudukan di Indonesia atau Cabang Bank Luar Negeri di Indonesia 20%
28-404-10 Diskonto Sertifikat Bank Indonesia 20%
28-404-11 Jasa Giro 20%
28-401-01 Bunga Obligasi, Surat Utang Negara, atau Obligasi Daerah yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. 15%
28-401-06 Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap 10%
28-401-03 Bunga Obligasi yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang diadministrasikan oleh BI 10%
28-401-04 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap 20%
28-401-05 Diskonto Surat Perbendaharaan Negara yang Diterima Wajib Pajak Penduduk/Berkedudukan di Luar Negeri 20%
Bunga tabungan dan deposito bank umum dan BPR dikenakan PPh final 20%. Bebas pajak untuk bunga simpanan di bank perwakilan negara P3B.

Sewa Tanah dan/atau Bangunan

pph-final-sewa-tanah
✓ Berlaku

Pajak final atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan selain yang dipotong PPh 23.

10%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto sewa
Wajib PajakPenerima sewa
PenerimaNegara
PemotongPenyewa (sebagai pemotong)
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (3) Lihat semua ↗
28-402-01 2.5% 28-402-02 1% 28-402-03 0%
PP 131/2000 Pasal 4 mengatur bahwa sewa tanah dan/atau bangunan yang dipotong PPh final 10% adalah yang tidak termasuk PPh 23.

Hadiah Undian

pph-final-hadiah-undian
✓ Berlaku

Pajak final atas hadiah undian, baik berupa uang maupun barang.

25%
Dasar pengenaan: Nilai hadiah bruto
Wajib PajakPenerima hadiah
PenerimaNegara
PemotongPenyelenggara undian
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (2) Lihat semua ↗
28-405-01 25% 28-419-01 10%

Keuntungan Transaksi Saham di Bursa Efek

pph-final-transaksi-saham-bursa
✓ Berlaku

Pajak final atas penghasilan dari perdagangan saham di bursa efek melalui perantara pedagang efek.

0.1%
Dasar pengenaan: Nilai transaksi penjualan saham
Wajib PajakPenjual saham
PenerimaNegara
PemotongPerantara pedagang efek
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (3) Lihat semua ↗
28-407-01 0.5% 28-406-01 0.1% 28-408-01 0.1%
Tarif 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham (final). Berlaku untuk transaksi di bursa efek.

Pekerjaan dan Jasa Konstruksi

pph-final-konstruksi
✓ Berlaku

Pemotongan PPh Final atas penghasilan dari pekerjaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, jasa pelaksanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa konsultansi konstruksi sesuai PP 51/2008 jo. PP 40/2009.

1.75%–6%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto nilai kontrak atau nilai pekerjaan
Wajib PajakPenyedia jasa konstruksi
PenerimaNegara
PemotongPemberi kerja/pemilik proyek
Berlaku2009-07-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (14) Lihat semua ↗
KodeNama Objek PajakTarif
28-409-22 Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan 1.75%
28-409-23 Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha Atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan 4%
28-409-24 Pekerjaan Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan 2.65%
28-409-25 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha 2.65%
28-409-26 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha 4%
28-409-27 Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan 3.5%
28-409-28 Jasa Konsultansi Konstruksi yang Dilakukan oleh Penyedia Jasa yang Tidak Memiliki Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Usaha Orang Perseorangan 6%
28-409-08 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) 4%
28-409-09 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Perencanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) 6%
28-409-10 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Kecil) 2%
28-409-11 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar) 3%
28-409-12 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) 4%
28-409-13 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Dengan Kualifikasi Usaha) 4%
28-409-14 Jasa Konstruksi Berupa Jasa Pengawasan Konstruksi (Tanpa Kualifikasi Usaha) 6%
Terdiri dari 14 kode objek pajak BPPU dengan tarif 1.75%, 2.0%, 2.65%, 3.0%, 3.5%, 4.0%, 6.0%.

Bunga Simpanan Koperasi

pph-final-bunga-koperasi
✓ Berlaku

Pemotongan PPh atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota WP Orang Pribadi.

0%–10%
Dasar pengenaan: Jumlah bunga simpanan
Wajib PajakAnggota koperasi (WP OP)
PenerimaNegara
PemotongKoperasi
Berlaku2022-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (2) Lihat semua ↗
28-417-01 0% 28-417-02 10%
Terdiri dari 2 kode objek pajak BPPU dengan tarif 0.0%, 10.0%.

Penghasilan dari Pengangkutan dan Charter

pph-final-transportasi
✓ Berlaku

Pemotongan PPh atas imbalan pengangkutan orang dan/atau barang, charter kapal laut dan pesawat udara, baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri.

1.2%–2.64%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto imbalan
Wajib PajakPerusahaan pelayaran/penerbangan
PenerimaNegara
PemotongPemberi kerja/pembayar imbalan
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (5) Lihat semua ↗
28-410-02 1.2% 28-411-02 2.64% 29-101-01 1.8% 28-410-01 1.2% 28-411-01 2.64%
Terdiri dari 5 kode objek pajak BPPU dengan tarif 1.2%, 1.8%, 2.64%.

Penghasilan dari Kegiatan Hulu Migas

pph-final-migas
✓ Berlaku

Pemotongan PPh atas penghasilan sehubungan dengan kegiatan hulu minyak dan gas bumi meliputi uplift, participating interest eksplorasi dan eksploitasi.

5%–20%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto penghasilan
Wajib PajakKontraktor migas
PenerimaNegara
PemotongPemerintah/BP Migas
Berlaku2009-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (3) Lihat semua ↗
28-421-01 20% 28-421-02 5% 28-421-03 7%
Terdiri dari 3 kode objek pajak BPPU dengan tarif 5.0%, 7.0%, 20.0%.

Penghasilan dari Kerja Sama dengan LPI / Jasa Maklon Internasional

pph-final-investasi-lpi
✓ Berlaku

Pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak.

2.1%–7.5%
Dasar pengenaan: Jumlah bruto penghasilan
Wajib PajakWP penerima penghasilan
PenerimaNegara
PemotongLPI / Pemberi kerja
Berlaku2022-01-01 → sekarang
Kode Objek Pajak BPPU (2) Lihat semua ↗
28-499-02 7.5% 28-499-01 2.1%
Terdiri dari 2 kode objek pajak BPPU dengan tarif 2.1%, 7.5%.