Tarif Pajak ID

PPh Badan

Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan - Tarif flat yang berlaku atas penghasilan kena pajak badan

5 aktif8 total

Penghasilan Kena Pajak Badan (Tahun Pajak 2022 dan Seterusnya)

Berlaku
22%2022-01-01 → sekarang

Tarif PPh badan 22% berlaku untuk WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mulai tahun pajak 2022 dan masih berlaku sampai sekarang. Sebelumnya 25%.

22%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan
Wajib Pajak
WP Badan dalam negeri / BUT
Penerima
Negara
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
UU HPP menetapkan tarif PPh badan menurun: 22% (2022-dan seterusnya), turun menjadi 20% untuk WP badan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan memenuhi syarat tertentu. Penurunan ke 20% umum belum diaktifkan.
Contoh Perhitungan
Penghasilan Kena Pajak Badan (Tahun Pajak 2022 dan Seterusnya) Rp 100.000.000
22% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 22.000.000

Penghasilan Kena Pajak Badan (Pra-HPP)

Diubah
25%2010-01-01 → 2021-12-31

Tarif PPh badan 25% yang berlaku sebelum UU HPP.

25%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan
Wajib Pajak
WP Badan dalam negeri / BUT
Penerima
Negara
Berlaku
2010-01-01 → 2021-12-31
Sebelum UU 36/2008, tarif PPh badan juga 28% (UU 17/2000) dan 20% untuk go-public.
Contoh Perhitungan
Penghasilan Kena Pajak Badan (Pra-HPP) Rp 100.000.000
25% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 25.000.000

Penghasilan Kena Pajak Badan Go-Public ( Listed di Bursa Efek)

Berlaku
20%2022-01-01 → sekarang

Tarif PPh badan 20% untuk WP badan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek dan memenuhi syarat tertentu sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 2 UU HPP.

20%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan
Wajib Pajak
WP Badan go-public (listed)
Penerima
Negara
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Syarat: saham diperdagangkan di bursa efek dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal serta memenuhi syarat perbandingan antara saham yang dimiliki oleh pihak yang bukan pemegang saham pengendali dengan jumlah seluruh saham yang diserahkan. UU HPP juga mengatur Pasal 31E: bagi WP badan yang melakukan penjualan saham pertama kali (IPO) sampai dengan akhir tahun pajak 2025, tarif PPh menurun 0,5% per tahun (mencapai minimum 18%) dengan syarat minimal 40% saham yang...
Contoh Perhitungan
Penghasilan Kena Pajak Badan Go-Public ( Listed di Bursa Efek) Rp 100.000.000
20% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 20.000.000

Penghasilan Kena Pajak Badan UMKM (Peredaran Bruto Tahun Sebelumnya ≤ Rp 50 miliar)

Berlaku
11%2022-01-01 → sekarang

Pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% dari tarif normal 22% (tarif efektif 11%) yang diberikan HANYA atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar, dengan syarat peredaran bruto tahun sebelumnya tidak lebih dari Rp 50 miliar. PKP dari bagian peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar tetap kena tarif penuh 22%.

11%
Dasar pengenaan: PKP dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar (tarif efektif 11%); sisa PKP kena tarif 22%
Wajib Pajak
WP Badan UMKM (peredaran bruto tahun sebelumnya ≤ Rp 50 miliar)
Penerima
Negara
Berlaku
2022-01-01 → sekarang
Pasal 17 ayat (2) UU HPP: pengurangan tarif 50% (efektif 11% × tarif normal) berlaku PROPORSIONAL hanya atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp 4,8 miliar - BUKAN atas seluruh PKP. PKP dari bagian peredaran bruto di atas Rp 4,8 miliar dikenai tarif penuh 22%. Syarat: WP badan menerima peredaran bruto dari usaha tidak lebih dari Rp 50 miliar dalam tahun pajak sebelumnya (penyusutan PKP dilakukan secara proporsional terhadap perbandingan bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar terhadap se...
Contoh Perhitungan
PKP Rp 100.000.000 yang seluruhnya berasal dari bagian peredaran bruto s.d. Rp 4,8 miliar (omzet tahun sebelumnya ≤ Rp 50 miliar)
11% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 11.000.000
Peredaran bruto Rp 20 miliar dengan PKP Rp 2.000.000.000 (omzet tahun sebelumnya ≤ Rp 50 miliar)
Bagian PKP dari peredaran bruto s.d. Rp 4,8 M = Rp 2 M × (4,8/20) = Rp 480.000.000 → 11% × 480jt = Rp 52.800.000; sisa PKP Rp 1.520.000.000 → 22% × 1,52 M = Rp 334.400.000
→ Pajak = Rp 387.200.000 (bukan 11% × seluruh PKP)

Penghasilan Kena Pajak Badan (Pra-2010)

Diubah
28%2001-01-01 → 2009-12-31

Tarif PPh badan 28% berdasarkan UU 17/2000 yang berlaku sebelum UU 36/2008.

28%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan
Wajib Pajak
WP Badan dalam negeri / BUT
Penerima
Negara
Berlaku
2001-01-01 → 2009-12-31
Tarif PPh badan 28% berdasarkan UU 17/2000. Go-public: 22%.
Contoh Perhitungan
Penghasilan Kena Pajak Badan (Pra-2010) Rp 100.000.000
28% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 28.000.000

Penghasilan Kena Pajak Badan (UU 7/1983)

Dicabut
15%/25%/35%1984-01-01 → 2000-12-31

Tarif PPh badan berdasarkan UU 7/1983 menggunakan tarif yang sama dengan tarif progresif OP: 15%/25%/35%. Berlaku 1984-2000.

15%/25%/35%
Dasar pengenaan: Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan
LapisanBatas BawahBatas AtasTarif
1Rp 0 jtRp 10 jt15%
2Rp 10 jtRp 50 jt25%
3Rp 50 jt∞35%
Wajib Pajak
WP Badan dalam negeri / BUT
Penerima
Negara
Berlaku
1984-01-01 → 2000-12-31
UU 7/1983 Pasal 17 ayat (1) huruf b: tarif PPh badan sama dengan tarif progresif OP. Diubah menjadi flat rate oleh UU 17/2000.
Contoh Perhitungan
PT dengan PKP Rp 100.000.000 tahun 1995
15%×10jt + 25%×40jt + 35%×50jt = 1.5jt + 10jt + 17.5jt
→ PPh Badan = Rp 29.000.000

PPh Badan IKN Masa Fasilitas (Efektif 0%)

Berlaku
0%2024-01-01 → sekarang

Pengurangan PPh badan sebesar 100% (efektif 0%) dari jumlah PPh badan terutang atas kegiatan usaha di IKN selama masa fasilitas, dengan syarat nilai rencana penanaman modal minimal Rp 10 miliar. Disusul pengurangan 50% setelah masa fasilitas berakhir (total hingga 30 tahun).

0%
Dasar pengenaan: PPh terutang atas kegiatan usaha di IKN (pengurangan 100% selama masa fasilitas)
Wajib Pajak
WP Badan yang beroperasi di IKN
Penerima
Negara
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Insentif PPh badan IKN diatur PP 12/2023 jo. PMK 28/2024 (BUKAN PP 28/2023 — PP 28/2023 adalah PP omnibus penyelenggaraan kewenangan pemerintah yang memuat pajak daerah, bukan insentif PPh badan IKN). Masa fasilitas pengurangan 100% tergantung nilai investasi (minimal Rp 10 miliar), disusul pengurangan 50% (efektif 11%) setelahnya; total masa fasilitas hingga 30 tahun. Lihat entri pph-badan-ikn-10y.
Contoh Perhitungan
PT di IKN PKP Rp 1.000.000.000 selama masa fasilitas
PPh terutang 22% × 1 miliar, dikurangi 100%
→ PPh Badan = Rp 0

PPh Badan IKN Pasca-Masa Fasilitas (Efektif 11%)

Berlaku
11%2024-01-01 → sekarang

Setelah berakhirnya masa fasilitas pengurangan 100% di IKN, kegiatan usaha di IKN diberikan pengurangan 50% dari jumlah PPh badan terutang, sehingga tarif efektifnya 11% (50% × 22%). Tarif '10%' tidak ada dalam regulasi.

11%
Dasar pengenaan: PPh terutang atas kegiatan usaha di IKN (pengurangan 50% dari tarif umum 22% -> efektif 11%)
Wajib Pajak
WP Badan yang beroperasi di IKN (pasca masa fasilitas pengurangan 100%)
Penerima
Negara
Berlaku
2024-01-01 → sekarang
Insentif PPh badan IKN diatur PP 12/2023 jo. PMK 28/2024 (BUKAN PP 28/2023 — PP 28/2023 adalah PP omnibus penyelenggaraan kewenangan pemerintah/pajak daerah). Struktur: pengurangan PPh badan 100% (efektif 0%) selama masa fasilitas sesuai nilai investasi, disusul pengurangan 50% dari PPh terutang -> efektif 11% (50% × 22%). Tidak ada tarif 10% dalam regulasi IKN.
Contoh Perhitungan
PT di IKN PKP Rp 1.000.000.000 pada tahun pasca masa fasilitas 100%
PPh terutang = 22% × 1 miliar, lalu dikurangi 50%
→ PPh Badan = Rp 22.000.000 × 50% = Rp 11.000.000 (efektif 11%)
PPh 4(2) FinalPPh UMKM