Tarif Pajak ID

PPh UMKM

Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha UMKM - tarif final untuk WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

1 aktif 3 total
5 kode BPPU terkait

Penghasilan Usaha (Peredaran Bruto s.d. Rp 4,8 miliar)

Berlaku
0.5% 2023-01-01 → sekarang 5 BPPU

Tarif final PPh 0,5% atas penghasilan dari usaha yang diterima WP orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, sesuai PP 55/2022.

0.5%
Dasar pengenaan: Peredaran bruto (omzet) bulanan
Wajib Pajak
WP Orang Pribadi pelaku UMKM
Penerima
Negara
Berlaku
2023-01-01 → sekarang
Kode BPPU (5) Lihat semua ↗
28-423-01 0.5% 28-423-02 0% 28-423-03 0.5% 28-423-12 0% 28-423-13 0%
Masa berlaku 7 tahun sejak PP 55/2022. Batas peredaran bruto Rp 4,8 miliar/tahun. PP 55/2022 menggantikan PP 23/2018. Kini juga berlaku untuk WP badan (perubahan dari PP 23/2018).
Contoh Perhitungan
Penghasilan Usaha (Peredaran Bruto s.d. Rp 4,8 miliar) Rp 100.000.000
0.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 500.000

Penghasilan Usaha (PP 23/2018)

Dicabut
0.5% 2018-07-01 → 2022-12-31

Tarif final PPh 0,5% berdasarkan PP 23/2018 yang berlaku untuk WP OP pelaku UMKM. Dicabut dan diganti PP 55/2022.

0.5%
Dasar pengenaan: Peredaran bruto (omzet) bulanan
Wajib Pajak
WP Orang Pribadi pelaku UMKM
Penerima
Negara
Berlaku
2018-07-01 → 2022-12-31
Berlaku 3 tahun (bisa diperpanjang). Hanya untuk WP OP, bukan badan. Dicabut oleh PP 55/2022.
Contoh Perhitungan
Penghasilan Usaha (PP 23/2018) Rp 100.000.000
0.5% × 100.000.000
→ Pajak = Rp 500.000

Penghasilan Usaha (PP 46/2013)

Dicabut
1% 2013-07-01 → 2018-06-30

Tarif final PPh 1% atas peredaran bruto WP OP pelaku UMKM berdasarkan PP 46/2013. Berlaku untuk peredaran bruto ≤ Rp 4,8 miliar/tahun. Periode 2013-2018.

1%
Dasar pengenaan: Peredaran bruto (omzet)
Wajib Pajak
WP Orang Pribadi pelaku UMKM
Penerima
Negara
Berlaku
2013-07-01 → 2018-06-30
PP 46/2013 memperkenalkan PPh final UMKM pertama: 1% dari peredaran bruto. Digantikan PP 23/2018 (0,5%).
Contoh Perhitungan
Pedagang omzet Rp 30.000.000/bulan (2015)
1% × 30.000.000
→ PPh UMKM = Rp 300.000/bulan
PPh Badan PPN