Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) dan UMKM (PP 46/2013 / PP 23/2018 / PP 55/2022 / PP 20/2026)

9 aturan · 7 konsep

Pajak Penghasilan final yang diotorisasi oleh UU PPh Pasal 4(2) atas penghasilan tertentu. Mencakup kronologi UMKM: PP 46/2013 (1% final atas peredaran bruto usaha, WP OP/badan eligible (bukan BUT), peredaran bruto <= Rp4,8 miliar, mengecualikan jasa profesional dan penghasilan di bawah rezim final lain; berlaku 1 Juli 2013 - 30 Juni 2018; TANPA batas durasi), PP 23/2018 (0,5%; OP/koperasi/CV/firma/PT eligible; peredaran bruto <= Rp4,8 miliar; batas durasi OP 7 tahun, koperasi/CV/firma 4 tahun, PT 3 tahun; tahun parsial dihitung penuh; berlaku 1 Juli 2018 - 19 Des 2022; aturan transisi Pasal 10 untuk yang eligible PP 46 tetapi tidak eligible PP 23), PP 55/2022 versi asli (0,5%; berlaku 20 Desember 2022; menambah BUM Desa dan perseroan perorangan; Pasal 69 mempertahankan jam durasi PP 23; pengecualian Rp500 juta OP adalah pengecualian DASAR (kumulatif dari masa pajak pertama, refresh setiap tahun pajak) BUKAN langit-langit elegibilitas kedua; Pasal 61 pelanggaran langit-langit tetap meneruskan 0,5% sampai akhir tahun), dan PP 20/2026 (mengubah PP 55 efektif 22 April 2026: menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi OP, perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), koperasi; CV/firma/PT/BUM Desa kelanjutan warisan di bawah transisi; Pasal 59 dihapus; aturan agregasi dan jasa profesional diperketat). Juga mencakup objek final Pasal 4(2) lain: persewaan tanah/bangunan PP 34/2017 (final 10% sejak 2 Januari 2018, terpisah dari UMKM 0,5%), konstruksi PP 9/2022 (mengubah PP 51/2008; tarif final 1,75%/2,65%/4%/3,5%/6% menurut kualifikasi sejak 21 Februari 2022; kontrak warisan dibagi menurut tanggal pembayaran), dan transfer hak atas tanah/bangunan PP 34/2016 (final 2,5%/1%/0% menurut kategori; efektif sekitar 8 September 2016). Karena elegibilitas UMKM bergantung pada jenis badan, peredaran bruto, dan batas durasi, resolver WAJIB mengembalikan kandidat bersyarat dan menuntut fakta tersebut — bukan satu tarif universal. PPh Pasal 15 (delegasi perhitungan penghasilan neto khusus, UU PPh Pasal 15) adalah rezim yang BERBEDA dari Pasal 4(2) dan dipisahkan ke kategori tersendiri.

Buka di database →