Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) dan UMKM (PP 46/2013 / PP 23/2018 / PP 55/2022 / PP 20/2026) concept-pph-final-rent-land-building

PPh Final 10% persewaan tanah dan/atau bangunan (PP 34/2017)

Pajak Penghasilan final 10% atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018 (menggantikan rezim PPh 23 final pra-2018). Terpisah dari UMKM 0,5% — bukan konsep yang sama. Sumber primer juga sudah dipakai untuk scope-exclusion PPh 23 (concept-pph-23-scope-rent-land-building).

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2018-01-02 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-final-rent-land-building.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

10%

Berlaku Primer

2018-01-02 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

sewa bruto ada

PPh final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan per PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018. Terpisah dari UMKM 0,5% — bukan konsep yang sama. Sumber primer sama dengan scope-exclusion PPh 23 (concept-pph-23-scope-rent-land-building) yang menandai bahwa persewaan tanah/bangunan BUKAN objek PPh 23.

Contoh (1)
  • Sewa tanah/bangunan bruto Rp100.000.000 tahun 2018 Ilustratif

    Hasil: 10000000.00

    10% × 100.000.000 = 10.000.000. PPh final 4(2) persewaan tanah/bangunan per PP 34/2017 (efektif 2 Januari 2018).

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate PP 34/2017 Pasal 2: PPh final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan src-pp-34-2017
  • interval PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018 (menggantikan rezim PPh 23 final pra-2018) src-pp-34-2017
  • condition PP 34/2017 Pasal 2: penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan src-pp-34-2017

Diverifikasi 2026-08-06