10%
Berlaku Primer2018-01-02 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
sewa bruto ada
PPh final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan per PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018. Terpisah dari UMKM 0,5% — bukan konsep yang sama. Sumber primer sama dengan scope-exclusion PPh 23 (concept-pph-23-scope-rent-land-building) yang menandai bahwa persewaan tanah/bangunan BUKAN objek PPh 23.
Contoh (1)
- Sewa tanah/bangunan bruto Rp100.000.000 tahun 2018 Ilustratif
Hasil: 10000000.00
10% × 100.000.000 = 10.000.000. PPh final 4(2) persewaan tanah/bangunan per PP 34/2017 (efektif 2 Januari 2018).
Sumber primer
Locator klaim (3)
- rate PP 34/2017 Pasal 2: PPh final 10% atas persewaan tanah dan/atau bangunan src-pp-34-2017
- interval PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018 (menggantikan rezim PPh 23 final pra-2018) src-pp-34-2017
- condition PP 34/2017 Pasal 2: penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan src-pp-34-2017
Diverifikasi 2026-08-06