Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) dan UMKM (PP 46/2013 / PP 23/2018 / PP 55/2022 / PP 20/2026) concept-pph-final-umkm-pp46

PPh Final UMKM PP 46/2013 (1%)

Pajak Penghasilan final 1% atas peredaran bruto usaha. Eligible: WP OP atau badan (BUKAN BUT), peredaran bruto <= Rp4,8 miliar, mengecualikan jasa profesional dan penghasilan di bawah rezim final lain. Berlaku 1 Juli 2013 - 30 Juni 2018. TANPA batas durasi.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2013-07-01 sampai 2018-07-01 Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-final-umkm-pp46.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

1%

Diubah (digantikan aturan lain) Primer

2013-07-01 → 2018-07-01 (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis badan: orang pribadi, PT, CV, firma, badan; peredaran bruto ada; peredaran bruto UMKM eligible = ya

PPh Final UMKM PP 46/2013: tarif 1% atas peredaran bruto. Eligible: WP OP/badan (bukan BUT), peredaran bruto <= Rp4.800.000.000, mengecualikan jasa profesional. Berlaku 1 Juli 2013 - 30 Juni 2018. TANPA batas durasi. Fakta umkmTurnoverEligible adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang peredaran bruto <= Rp4.800.000.000.

Contoh (1)
  • WP OP UMKM peredaran bruto Rp1.000.000.000 tahun 2015 Ilustratif

    Hasil: 10000000.00

    1% × 1.000.000.000 = 10.000.000. Tarif final UMKM PP 46/2013.

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate PP 46/2013 Pasal 4 ayat (1): tarif final 1% atas peredaran bruto usaha src-pp-46-2013
  • interval PP 46/2013 berlaku 1 Juli 2013 sampai 30 Juni 2018; tidak ada batas durasi (Pasal 5) src-pp-46-2013
  • condition PP 46/2013 Pasal 3: WP OP atau badan (bukan BUT) dengan peredaran bruto <= Rp4.800.000.000; Pasal 4 mengecualikan jasa profesional dan penghasilan di bawah rezim final lain src-pp-46-2013

Diverifikasi 2026-08-06