1%
Diubah (digantikan aturan lain) Primer2013-07-01 → 2018-07-01 (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis badan: orang pribadi, PT, CV, firma, badan; peredaran bruto ada; peredaran bruto UMKM eligible = ya
PPh Final UMKM PP 46/2013: tarif 1% atas peredaran bruto. Eligible: WP OP/badan (bukan BUT), peredaran bruto <= Rp4.800.000.000, mengecualikan jasa profesional. Berlaku 1 Juli 2013 - 30 Juni 2018. TANPA batas durasi. Fakta umkmTurnoverEligible adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang peredaran bruto <= Rp4.800.000.000.
Contoh (1)
- WP OP UMKM peredaran bruto Rp1.000.000.000 tahun 2015 Ilustratif
Hasil: 10000000.00
1% × 1.000.000.000 = 10.000.000. Tarif final UMKM PP 46/2013.
Aturan pendahulu / penerus
- Digantikan oleh: rule-pph-final-umkm-pp23
Sumber primer
Locator klaim (3)
- rate PP 46/2013 Pasal 4 ayat (1): tarif final 1% atas peredaran bruto usaha src-pp-46-2013
- interval PP 46/2013 berlaku 1 Juli 2013 sampai 30 Juni 2018; tidak ada batas durasi (Pasal 5) src-pp-46-2013
- condition PP 46/2013 Pasal 3: WP OP atau badan (bukan BUT) dengan peredaran bruto <= Rp4.800.000.000; Pasal 4 mengecualikan jasa profesional dan penghasilan di bawah rezim final lain src-pp-46-2013
Diverifikasi 2026-08-06