Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) dan UMKM (PP 46/2013 / PP 23/2018 / PP 55/2022 / PP 20/2026) concept-pph-final-umkm-pp20-2026

PPh Final UMKM PP 20/2026 (perubahan PP 55/2022, 0,5%)

PP 20/2026 mengubah PP 55/2022 efektif 22 April 2026. Tarif tetap 0,5%. Menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi OP, perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), dan koperasi. CV/firma/PT/BUM Desa hanya kelanjutan warisan di bawah ketentuan transisi. Pasal 59 PP 55/2022 DIHAPUS. Aturan agregasi dan jasa profesional diperketat.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2026-04-22 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-final-umkm-pp20-2026.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

0,5%

Berlaku Primer

2026-04-22 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis badan: orang pribadi, cooperative, one-person-company; peredaran bruto ada; peredaran bruto UMKM eligible = ya

PPh Final UMKM PP 20/2026 (perubahan PP 55/2022): tarif tetap 0,5%. Berlaku 22 April 2026 - saat ini. Menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi OP, perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), dan koperasi. CV/firma/PT/BUM Desa hanya kelanjutan warisan di bawah ketentuan transisi. Pasal 59 PP 55/2022 DIHAPUS. Aturan agregasi dan jasa profesional diperketat. BUKAN boleh mengutip Pasal 57/59 PP 55/2022 sendirian untuk periode pasca-22-April-2026.

Contoh (1)
  • WP OP UMKM peredaran bruto Rp1.000.000.000, 22 April 2026 Ilustratif

    Hasil: 5000000.00

    0,5% × 1.000.000.000 = 5.000.000. Tarif final UMKM PP 20/2026 (efektif 22 April 2026). OP tetap eligible; PT/CV/firma bukan entitas eligible utama pasca-22-April-2026.

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate PP 20/2026 mempertahankan tarif final 0,5% atas peredaran bruto (mengubah PP 55/2022) src-pp-20-2026
  • interval PP 20/2026 berlaku efektif 22 April 2026; Pasal 59 PP 55/2022 DIHAPUS src-pp-20-2026
  • condition PP 20/2026 menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi Orang Pribadi (OP), perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), dan koperasi; CV/firma/PT/BUM Desa hanya kelanjutan warisan di bawah ketentuan transisi; aturan agregasi dan jasa profesional diperketat src-pp-20-2026

Diverifikasi 2026-08-06