0,5%
Berlaku Primer2026-04-22 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis badan: orang pribadi, cooperative, one-person-company; peredaran bruto ada; peredaran bruto UMKM eligible = ya
PPh Final UMKM PP 20/2026 (perubahan PP 55/2022): tarif tetap 0,5%. Berlaku 22 April 2026 - saat ini. Menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi OP, perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), dan koperasi. CV/firma/PT/BUM Desa hanya kelanjutan warisan di bawah ketentuan transisi. Pasal 59 PP 55/2022 DIHAPUS. Aturan agregasi dan jasa profesional diperketat. BUKAN boleh mengutip Pasal 57/59 PP 55/2022 sendirian untuk periode pasca-22-April-2026.
Contoh (1)
- WP OP UMKM peredaran bruto Rp1.000.000.000, 22 April 2026 Ilustratif
Hasil: 5000000.00
0,5% × 1.000.000.000 = 5.000.000. Tarif final UMKM PP 20/2026 (efektif 22 April 2026). OP tetap eligible; PT/CV/firma bukan entitas eligible utama pasca-22-April-2026.
Aturan pendahulu / penerus
- Mengganti: rule-pph-final-umkm-pp55
Sumber primer
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Ketentuan Khusus Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (penyempitan entitas eligible UMKM) PP/20/2026 primary
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Ketentuan Khusus Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final UMKM 0,5%, penerus PP 23/2018) PP/55/2022 primary
Locator klaim (3)
- rate PP 20/2026 mempertahankan tarif final 0,5% atas peredaran bruto (mengubah PP 55/2022) src-pp-20-2026
- interval PP 20/2026 berlaku efektif 22 April 2026; Pasal 59 PP 55/2022 DIHAPUS src-pp-20-2026
- condition PP 20/2026 menyempitkan jenis badan eligible utama menjadi Orang Pribadi (OP), perseroan perorangan (pendiri individu tunggal), dan koperasi; CV/firma/PT/BUM Desa hanya kelanjutan warisan di bawah ketentuan transisi; aturan agregasi dan jasa profesional diperketat src-pp-20-2026
Diverifikasi 2026-08-06