0,5%
Diubah (digantikan aturan lain) Primer2022-12-20 → 2026-04-22 (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis badan: orang pribadi, PT, CV, firma, cooperative, bum-desa, one-person-company; peredaran bruto ada; peredaran bruto UMKM eligible = ya
PPh Final UMKM PP 55/2022 versi asli: tarif 0,5%. Berlaku 20 Desember 2022 - 21 April 2026. Menambah BUM Desa dan perseroan perorangan sebagai entitas eligible. Pasal 69 mempertahankan jam durasi PP 23/2018. Pengecualian Rp500 juta OP adalah pengecualian DASAR (kumulatif dari masa pajak pertama, refresh setiap tahun pajak) BUKAN langit-langit elegibilitas kedua. Pasal 61: pelanggaran langit-langit tetap meneruskan 0,5% sampai akhir tahun pajak. Versi asli — Pasal 57/59 berlaku sendirian HANYA sampai 21 April 2026.
Contoh (1)
- WP OP UMKM peredaran bruto Rp1.000.000.000 tahun 2023 Ilustratif
Hasil: 5000000.00
0,5% × 1.000.000.000 = 5.000.000. Tarif final UMKM PP 55/2022 versi asli (efektif 20 Desember 2022).
Aturan pendahulu / penerus
- Mengganti: rule-pph-final-umkm-pp23
- Digantikan oleh: rule-pph-final-umkm-pp20-2026
Sumber primer
Locator klaim (3)
- rate PP 55/2022 Pasal 4 ayat (1): tarif final 0,5% atas peredaran bruto src-pp-55-2022-umkm
- interval PP 55/2022 versi asli berlaku 20 Desember 2022 - 21 April 2026; Pasal 57/59 berlaku sendirian HANYA sampai 21 April 2026 (Pasal 59 dihapus oleh PP 20/2026) src-pp-55-2022-umkm
- condition PP 55/2022 Pasal 2 (WP OP/badan/koperasi/BUM Desa/perseroan perorangan, peredaran bruto <= Rp4.800.000.000); Pasal 61 (pelanggaran langit-langit tetap 0,5% sampai akhir tahun); Pasal 69 (mempertahankan jam durasi PP 23/2018); pengecualian Rp500 juta OP adalah pengecualian DASAR, BUKAN langit-langit elegibilitas kedua src-pp-55-2022-umkm
Diverifikasi 2026-08-06