20%
Diubah (digantikan aturan lain) Primer2010-01-01 → 2020-01-01 (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis wajib pajak = badan; residen = ya; tercatat di bursa = ya; persentase saham diperdagangkan ada; jumlah pemegang saham minimal ada; pemegang saham maksimal ada; lama kepemilikan ada; syarat perusahaan tercatat terpenuhi = ya
Fasilitas perusahaan listed pra-2020: pengurangan 5 PERSEN POIN (5 pp) dari tarif dasar 25% menjadi 20% per UU 36/2008 Pasal 17 ayat (2b) jo. Pasal 31A. BUKAN pengurangan proporsional (25% × 0,95 = 23,75% SALAH). Fakta listedConditionsMet adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang numerik: floatTradedPct >= 0,40, minShareholders >= 300, maxStakePct <= 0,05, heldDays >= 183. Tanpa fakta floatTradedPct/minShareholders/maxStakePct/heldDays/listedConditionsMet, resolver mengembalikan fakta_kurang.
Contoh (1)
- Perusahaan listed memenuhi syarat, TP 2019 PKP 1.000.000.000 Ilustratif
Hasil: 200000000.00
Tarif efektif = 25% - 5 persen poin (5 pp) = 20%. 20% × 1.000.000.000 = 200.000.000. Pengurangan dalam PERSEN POIN, bukan 5% proporsional. Syarat free-float: >=40% diperdagangkan, >=300 pemegang saham, masing-masing <5%, >=183 hari/tahun.
Aturan pendahulu / penerus
- Digantikan oleh: rule-pph-badan-listed-19pct-uu2-2020
Sumber primer
Locator klaim (3)
- rate Pasal 17 ayat (2b) UU PPh jo. Pasal 31A: pengurangan 5 persen poin dari tarif dasar 25% menjadi 20% bagi perusahaan yang memenuhi syarat listed src-uu-36-2008-pph
- interval Berlaku Tahun Pajak 2010 sampai 2019 (rezim UU 36/2008) src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 17 ayat (2b) jo. Pasal 31A: syarat free-float dan kepemilikan listed src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06