Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Badan concept-pph-badan-listed

Fasilitas pengurangan tarif perusahaan listed (UU PPh Pasal 17 ayat (2b) jo. PP 55/2022 jo. PMK 40/2023)

Pengurangan tarif badan bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Pengurangan dalam PERSEN POIN (bukan proporsional): pra-2020 5pp dari 25% menjadi 20%; UU 2/2020 3pp dari 22% menjadi 19% (TP 2020-2021); UU HPP 3pp dari 22% menjadi 19% (TP 2022-sekarang). Syarat Pasal 17(2b) UU PPh jo. PP 55/2022 Pasal 64-65 jo. PMK 40/2023: (a) minimal 40% saham diperdagangkan di bursa, (b) minimal 300 pemegang saham, (c) masing-masing pemegang saham memiliki <5%, (d) saham dimiliki >=183 hari/tahun pajak, (e) kepatuhan pelaporan. Fasilitas ini KONDISIONAL — resolver tidak boleh mengembalikan 19%/20% tanpa seluruh fakta syarat.

3 aturan dalam kronologi Berlaku 2010-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-badan-listed.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

20%

Diubah (digantikan aturan lain) Primer

2010-01-01 → 2020-01-01 (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis wajib pajak = badan; residen = ya; tercatat di bursa = ya; persentase saham diperdagangkan ada; jumlah pemegang saham minimal ada; pemegang saham maksimal ada; lama kepemilikan ada; syarat perusahaan tercatat terpenuhi = ya

Fasilitas perusahaan listed pra-2020: pengurangan 5 PERSEN POIN (5 pp) dari tarif dasar 25% menjadi 20% per UU 36/2008 Pasal 17 ayat (2b) jo. Pasal 31A. BUKAN pengurangan proporsional (25% × 0,95 = 23,75% SALAH). Fakta listedConditionsMet adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang numerik: floatTradedPct >= 0,40, minShareholders >= 300, maxStakePct <= 0,05, heldDays >= 183. Tanpa fakta floatTradedPct/minShareholders/maxStakePct/heldDays/listedConditionsMet, resolver mengembalikan fakta_kurang.

Contoh (1)
  • Perusahaan listed memenuhi syarat, TP 2019 PKP 1.000.000.000 Ilustratif

    Hasil: 200000000.00

    Tarif efektif = 25% - 5 persen poin (5 pp) = 20%. 20% × 1.000.000.000 = 200.000.000. Pengurangan dalam PERSEN POIN, bukan 5% proporsional. Syarat free-float: >=40% diperdagangkan, >=300 pemegang saham, masing-masing <5%, >=183 hari/tahun.

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 17 ayat (2b) UU PPh jo. Pasal 31A: pengurangan 5 persen poin dari tarif dasar 25% menjadi 20% bagi perusahaan yang memenuhi syarat listed src-uu-36-2008-pph
  • interval Berlaku Tahun Pajak 2010 sampai 2019 (rezim UU 36/2008) src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 17 ayat (2b) jo. Pasal 31A: syarat free-float dan kepemilikan listed src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06

2

19%

Diubah (digantikan aturan lain) Primer

2020-01-01 → 2022-01-01 (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis wajib pajak = badan; residen = ya; tercatat di bursa = ya; persentase saham diperdagangkan ada; jumlah pemegang saham minimal ada; pemegang saham maksimal ada; lama kepemilikan ada; syarat perusahaan tercatat terpenuhi = ya

Fasilitas perusahaan listed TP 2020-2021: pengurangan 3 PERSEN POIN (3 pp) dari tarif dasar 22% menjadi 19% per UU 2/2020 Pasal 5 ayat (1) huruf a. BUKAN pengurangan proporsional. Fakta listedConditionsMet adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang numerik: floatTradedPct >= 0,40, minShareholders >= 300, maxStakePct <= 0,05, heldDays >= 183.

Contoh (1)
  • Perusahaan listed memenuhi syarat, TP 2020 PKP 1.000.000.000 Ilustratif

    Hasil: 190000000.00

    Tarif efektif = 22% - 3 persen poin (3 pp) = 19%. 19% × 1.000.000.000 = 190.000.000. Pengurangan dalam PERSEN POIN, bukan 3% proporsional (22% × 0,97 = 21,34% SALAH).

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 2/2020: perusahaan listed mendapat pengurangan 3 persen poin dari tarif dasar 22% menjadi 19% src-uu-2-2020
  • interval Berlaku Tahun Pajak 2020-2021 (rezim UU 2/2020) src-uu-2-2020
  • condition Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: syarat free-float dan kepemilikan listed src-uu-2-2020

Diverifikasi 2026-08-06

3

19%

Berlaku Primer

2022-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis wajib pajak = badan; residen = ya; tercatat di bursa = ya; persentase saham diperdagangkan ada; jumlah pemegang saham minimal ada; pemegang saham maksimal ada; lama kepemilikan ada; syarat perusahaan tercatat terpenuhi = ya

Fasilitas perusahaan listed TP 2022-sekarang: pengurangan 3 PERSEN POIN (3 pp) dari tarif dasar 22% menjadi 19% per UU HPP Pasal 3 angka 7 jo. Pasal 17 ayat (2b) UU PPh. BUKAN pengurangan proporsional. Syarat dikodifikasi di PP 55/2022 Pasal 64-65 jo. PMK 40/2023 Pasal 2-4: >=40% saham diperdagangkan, >=300 pemegang saham, masing-masing <5%, dimiliki >=183 hari/tahun pajak, kepatuhan pelaporan. Fakta listedConditionsMet adalah gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang numerik.

Contoh (1)
  • Perusahaan listed memenuhi syarat, TP 2022 PKP 1.000.000.000 Ilustratif

    Hasil: 190000000.00

    Tarif efektif = 22% - 3 persen poin (3 pp) = 19%. 19% × 1.000.000.000 = 190.000.000. Pengurangan dalam PERSEN POIN, bukan 3% proporsional (22% × 0,97 = 21,34% SALAH). Syarat free-float PP 55/2022 Pasal 64-65 jo. PMK 40/2023.

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 3 angka 7 UU HPP jo. Pasal 17 ayat (2b) UU PPh: pengurangan 3 persen poin dari tarif dasar 22% menjadi 19% bagi perusahaan listed src-uu-7-2021-hpp
  • interval Berlaku Tahun Pajak 2022 sampai saat ini (rezim UU HPP) src-uu-7-2021-hpp
  • condition PMK 40/2023 Pasal 2-4 jo. PP 55/2022 Pasal 64-65: syarat >=40% saham diperdagangkan, >=300 pemegang saham, masing-masing <5%, dimiliki >=183 hari/tahun pajak, kepatuhan pelaporan src-pmk-40-2023-listed

Diverifikasi 2026-08-06