{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-badan-listed",
    "categoryId": "cat-pph-badan",
    "name": "Fasilitas pengurangan tarif perusahaan listed (UU PPh Pasal 17 ayat (2b) jo. PP 55/2022 jo. PMK 40/2023)",
    "slug": "pph-badan-listed",
    "description": "Pengurangan tarif badan bagi perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Pengurangan dalam PERSEN POIN (bukan proporsional): pra-2020 5pp dari 25% menjadi 20%; UU 2/2020 3pp dari 22% menjadi 19% (TP 2020-2021); UU HPP 3pp dari 22% menjadi 19% (TP 2022-sekarang). Syarat Pasal 17(2b) UU PPh jo. PP 55/2022 Pasal 64-65 jo. PMK 40/2023: (a) minimal 40% saham diperdagangkan di bursa, (b) minimal 300 pemegang saham, (c) masing-masing pemegang saham memiliki <5%, (d) saham dimiliki >=183 hari/tahun pajak, (e) kepatuhan pelaporan. Fasilitas ini KONDISIONAL — resolver tidak boleh mengembalikan 19%/20% tanpa seluruh fakta syarat.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-badan-listed-19pct-hpp",
      "rule-pph-badan-listed-19pct-uu2-2020",
      "rule-pph-badan-listed-20pct-pre2020"
    ]
  }
}
