Tarif Pajak ID

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) concept-ppn-luxury-retail

PPN atas penyerahan BKP mewah kepada konsumen akhir oleh PKP retail (transisi Jan–Feb 2025)

PMK 131/2024 Pasal 5: penyerahan BKP mewah dalam negeri kepada konsumen akhir oleh Pengusaha Kena Pajak retail yang berhak menggunakan DPP 11/12 sampai dengan 31 Januari 2025 (beban efektif 11%), dan beralih ke DPP penuh 12% mulai 1 Februari 2025. Impor BKP mewah dan penyerahan Pasal 2 lainnya menggunakan DPP penuh sejak 1 Januari 2025.

3 aturan dalam kronologi Berlaku 2025-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-ppn-luxury-retail.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

Faktor 0.9166667

Dicabut / tidak berlaku Primer

2025-01-01 → 2025-02-01 (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis transaksi = domestic-supply; BKP mewah = ya; konsumen akhir eceran = ya

Faktor DPP 11/12 untuk transisi retail Januari 2025 (PMK 131/2024 Pasal 5). Companion factor rule untuk rule-ppn-luxury-retail-jan-2025: beban efektif PPN Januari 2025 = 12% × 11/12 = 11%.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate PMK 131/2024 Pasal 5: DPP nilai lain 11/12 untuk penyerahan BKP mewah dalam negeri kepada konsumen akhir oleh PKP retail yang berhak sampai 31 Januari 2025 src-pmk-131-2024
  • interval PMK 131/2024 Pasal 5: DPP 11/12 berlaku 2025-01-01 sampai 2025-01-31; DPP penuh mulai 1 Februari 2025 src-pmk-131-2024
  • condition PMK 131/2024 Pasal 5: BKP mewah, penyerahan dalam negeri, kepada konsumen akhir, oleh PKP retail yang berhak (luxuryBkp = true, retailFinalConsumer = true) src-pmk-131-2024

Diverifikasi 2026-08-06

2

Formula

Diubah (digantikan aturan lain) Primer

2025-01-01 → 2025-02-01 (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis transaksi = domestic-supply; BKP mewah = ya; konsumen akhir eceran = ya

Transisi Januari 2025 (PMK 131/2024 Pasal 5): penyerahan BKP mewah dalam negeri kepada konsumen akhir oleh PKP retail yang berhak menggunakan DPP 11/12 (beban efektif 11%). Mulai 1 Februari 2025 berlaku DPP penuh 12% (rule-ppn-luxury-retail-feb-2025).

Contoh (1)
  • Penyerahan BKP mewah retail 1.200.000 pada 2025-01-15 Ilustratif

    Hasil: 132000.00

    DPP 11/12 = 1.100.000; PPN = 12% × 1.100.000 = 132.000 (beban efektif 11%) per PMK 131/2024 Pasal 5 untuk Januari 2025.

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 7 HPP: tarif nominal PPN 12% mulai 2025-01-01 src-uu-7-2021-hpp
  • interval PMK 131/2024 Pasal 5: DPP 11/12 untuk penyerahan BKP mewah dalam negeri kepada konsumen akhir oleh PKP retail yang berhak sampai 31 Januari 2025; DPP penuh mulai 1 Februari 2025 src-pmk-131-2024
  • condition PMK 131/2024 Pasal 5: BKP mewah, penyerahan dalam negeri, kepada konsumen akhir, oleh PKP retail yang berhak (luxuryBkp = true, retailFinalConsumer = true) src-pmk-131-2024

Diverifikasi 2026-08-06

3

12%

Berlaku Primer

2025-02-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis transaksi = domestic-supply; BKP mewah = ya; konsumen akhir eceran = ya

Mulai 1 Februari 2025 (PMK 131/2024 Pasal 5): penyerahan BKP mewah retail kepada konsumen akhir menggunakan DPP penuh 12% (sama seperti impor mewah dan penyerahan Pasal 2 lainnya yang sejak 1 Januari 2025).

Contoh (1)
  • Penyerahan BKP mewah retail 1.000.000 pada 2025-02-15 Ilustratif

    Hasil: 120000.00

    DPP penuh; PPN = 12% × 1.000.000 = 120.000 (mulai 1 Februari 2025 per PMK 131/2024 Pasal 5).

Aturan pendahulu / penerus

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 7 HPP: tarif nominal PPN 12% mulai 2025-01-01 src-uu-7-2021-hpp
  • interval PMK 131/2024 Pasal 5: DPP penuh (12%) untuk penyerahan BKP mewah retail kepada konsumen akhir mulai 1 Februari 2025 src-pmk-131-2024
  • condition PMK 131/2024 Pasal 5: BKP mewah, retail kepada konsumen akhir (luxuryBkp = true, retailFinalConsumer = true), dari 1 Februari 2025 src-pmk-131-2024

Diverifikasi 2026-08-06