0%
Berlaku Primer1984-04-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis transaksi = export
Ekspor BKP dan JKP berkualifikasi dikenai PPN 0% (zero-rated) per UU PPN Pasal 7 ayat (2). Berbeda dari BKP/JKP yang dibebaskan (exempt, Pasal 4A) atau bukan objek pajak (Pasal 3): zero-rated memungkinkan kredit pajak masukan, sedangkan exempt tidak.
Contoh (1)
- Ekspor BKP, nilai ekspor 1.000.000 Ilustratif
Hasil: 0.00
Ekspor BKP/JKP berkualifikasi = 0%. Pajak masukan tetap dapat dikreditkan (zero-rated, bukan exempt).
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 1984, sebagaimana diubah terakhir oleh UU 7/2021 HPP) UU/8/1983 primary
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) UU/7/2021 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 7 ayat (2) UU PPN: ekspor BKP (tangible/tidak berwujud) dan JKP berkualifikasi dikenai 0% src-uu-8-1983-ppn
- interval Pasal 7 ayat (2) UU PPN berlaku sejak 1984; tetap 0% sepanjang HPP src-uu-8-1983-ppn
- condition Pasal 7 ayat (2): ekspor BKP/JKP berkualifikasi (zero-rated, bukan exempt/bukan objek) src-uu-8-1983-ppn
Diverifikasi 2026-08-06