Tarif Pajak ID

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) concept-ppn-export

PPN atas ekspor BKP/JKP berkualifikasi (0%)

UU PPN Pasal 7 ayat (2): ekspor Barang Kena Pajak (tangible/intangible) dan Jasa Kena Pajak yang berkualifikasi dikenai tarif 0% sepanjang waktu. Ini adalah tarif NOL sebagai zero-rated, BUKAN exempt/bukan objek — pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Konsep ini berbeda dari pengecualian/exempt (UU PPN Pasal 4A) maupun bukan objek (UU PPN Pasal 3).

1 aturan dalam kronologi Berlaku 1984-04-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-ppn-export.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

0%

Berlaku Primer

1984-04-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis transaksi = export

Ekspor BKP dan JKP berkualifikasi dikenai PPN 0% (zero-rated) per UU PPN Pasal 7 ayat (2). Berbeda dari BKP/JKP yang dibebaskan (exempt, Pasal 4A) atau bukan objek pajak (Pasal 3): zero-rated memungkinkan kredit pajak masukan, sedangkan exempt tidak.

Contoh (1)
  • Ekspor BKP, nilai ekspor 1.000.000 Ilustratif

    Hasil: 0.00

    Ekspor BKP/JKP berkualifikasi = 0%. Pajak masukan tetap dapat dikreditkan (zero-rated, bukan exempt).

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 7 ayat (2) UU PPN: ekspor BKP (tangible/tidak berwujud) dan JKP berkualifikasi dikenai 0% src-uu-8-1983-ppn
  • interval Pasal 7 ayat (2) UU PPN berlaku sejak 1984; tetap 0% sepanjang HPP src-uu-8-1983-ppn
  • condition Pasal 7 ayat (2): ekspor BKP/JKP berkualifikasi (zero-rated, bukan exempt/bukan objek) src-uu-8-1983-ppn

Diverifikasi 2026-08-06