{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-ppn-export",
    "categoryId": "cat-ppn",
    "name": "PPN atas ekspor BKP/JKP berkualifikasi (0%)",
    "slug": "ppn-export",
    "description": "UU PPN Pasal 7 ayat (2): ekspor Barang Kena Pajak (tangible/intangible) dan Jasa Kena Pajak yang berkualifikasi dikenai tarif 0% sepanjang waktu. Ini adalah tarif NOL sebagai zero-rated, BUKAN exempt/bukan objek — pajak masukan tetap dapat dikreditkan. Konsep ini berbeda dari pengecualian/exempt (UU PPN Pasal 4A) maupun bukan objek (UU PPN Pasal 3).",
    "ruleIds": [
      "rule-ppn-export-0pct"
    ]
  }
}
