10%
Diubah (digantikan aturan lain) Primer1984-04-01 → 2022-04-01 (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis transaksi = domestic-supply; BKP mewah = tidak
Tarif PPN nominal 10% atas penyerahan BKP/JKP dalam negeri (bukan mewah) berlaku 1 April 1984 sampai 31 Maret 2022. Sumber primer: UU 8/1983 UU PPN Pasal 7 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah oleh UU 7/2021 HPP Pasal 7 yang menetapkan transisi ke 11% mulai 1 April 2022.
Contoh (1)
- Penyerahan BKP 1.000.000 pada 2022-03-31 Ilustratif
Hasil: 100000.00
10% × 1.000.000 = 100.000. Tarif nominal pra-HPP per UU PPN Pasal 7(1)(a).
Aturan pendahulu / penerus
- Digantikan oleh: rule-ppn-domestic-supply-11pct
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 1984, sebagaimana diubah terakhir oleh UU 7/2021 HPP) UU/8/1983 primary
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) UU/7/2021 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN: tarif PPN 10% berlaku sejak 1 April 1984 (UU 8/1983) src-uu-8-1983-ppn
- interval Pasal 7 HPP: tarif 10% berlaku sampai dengan 2022-03-31 src-uu-7-2021-hpp
- condition Pasal 4 UU PPN: penyerahan BKP/JKP dalam negeri (non-mewah) src-uu-8-1983-ppn
Diverifikasi 2026-08-06