25%
Diubah (digantikan aturan lain) Primer2010-01-01 → 2020-01-01 (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis wajib pajak = badan; residen = ya
Tarif dasar PPh Badan 25% (UU 36/2008 Pasal 17 ayat (1) huruf b) berlaku Tahun Pajak 2010 sampai dengan 2019. Berbeda dari fasilitas listed (concept-pph-badan-listed), Pasal 31E (concept-pph-badan-article31e), dan IKN (concept-pph-badan-ikn) yang merupakan konsep terpisah dengan kondisi/formula eksplisit.
Contoh (1)
- PPh Badan TP 2019 PKP 1.000.000.000 Ilustratif
Hasil: 250000000.00
25% × 1.000.000.000 = 250.000.000. Tarif dasar PPh Badan UU 36/2008 Pasal 17(1)(b) untuk TP 2019.
Aturan pendahulu / penerus
- Digantikan oleh: rule-pph-badan-base-22pct-uu2-2020
Sumber primer
Locator klaim (3)
- rate Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (UU 36/2008): tarif PPh Badan 25% berlaku Tahun Pajak 2010 sampai 2019 src-uu-36-2008-pph
- interval UU 36/2008 menetapkan tarif 28% untuk TP 2009 dan 25% dari TP 2010; berlaku sampai diubah oleh UU 2/2020 src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 17 ayat (1) huruf b: subjek badan resident src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06