N/A
Berlaku Primer2009-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
kelas jasa = rent-land-building
Pengecualian cakupan: persewaan tanah/bangunan adalah FINAL PPh 4(2) 10% per PP 34/2017 (efektif 2 Januari 2018), bukan PPh 23. Resolver TIDAK boleh mengembalikan 2% PPh 23 untuk objek ini. KOP CSV mengaitkan kode 28-403-02 dengan 'PP 8/2024' (Coretax); konflik atribusi ini dideklarasikan pada cat-pph-23.knownDiscrepancies (PP 34/2017 tetap dasar primer tarif 10%).
Kode BPPU / KOP pelaporan
- 28-403-02 Persewaan Tanah dan/atau Bangunan — FINAL PPh 4(2) versi 2022-02-21
Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan/atau Jasa Konstruksi serta Pajak Penghasilan Final atas Penghasilan dari Transfer Hak atas Tanah dan/atau Bangunan PP/34/2017 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 2 dan Lampiran PP 34/2017: PPh final 10% atas persewaan tanah/bangunan; BUKAN PPh 23 (efektif 2 Januari 2018). Pra-2018: PPh 23 final 10% (UU PPh lama). Tarif kanonik 10% ada di kategori PPh 4(2). src-pp-34-2017
- interval PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018 — menggantikan rezim PPh 23 final pra-2018 untuk sewa tanah/bangunan src-pp-34-2017
- condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 4 mengecualikan sewa tanah/bangunan (sudah PPh 4(2) final). src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06