Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 23 concept-pph-23-scope-rent-land-building

Pengecualian cakupan: persewaan tanah/bangunan adalah FINAL PPh 4(2)

Persewaan tanah dan/atau bangunan BUKAN objek PPh 23. Sejak PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018, persewaan tersebut adalah PPh final 4(2) sebesar 10% (sebelumnya PPh 23 final 10% pra-2018). Konsep ini hanya menandai boundary cakupan agar resolver tidak pernah mengembalikan tarif 2% PPh 23 untuk persewaan tanah/bangunan; tarif kanonik ada di kategori PPh 4(2) final (di luar lingkup tugas ini). Kode BPPU/KOP pelaporan: 28-403-02.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2009-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-23-scope-rent-land-building.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

N/A

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = rent-land-building

Pengecualian cakupan: persewaan tanah/bangunan adalah FINAL PPh 4(2) 10% per PP 34/2017 (efektif 2 Januari 2018), bukan PPh 23. Resolver TIDAK boleh mengembalikan 2% PPh 23 untuk objek ini. KOP CSV mengaitkan kode 28-403-02 dengan 'PP 8/2024' (Coretax); konflik atribusi ini dideklarasikan pada cat-pph-23.knownDiscrepancies (PP 34/2017 tetap dasar primer tarif 10%).

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 28-403-02 Persewaan Tanah dan/atau Bangunan — FINAL PPh 4(2) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 2 dan Lampiran PP 34/2017: PPh final 10% atas persewaan tanah/bangunan; BUKAN PPh 23 (efektif 2 Januari 2018). Pra-2018: PPh 23 final 10% (UU PPh lama). Tarif kanonik 10% ada di kategori PPh 4(2). src-pp-34-2017
  • interval PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018 — menggantikan rezim PPh 23 final pra-2018 untuk sewa tanah/bangunan src-pp-34-2017
  • condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 4 mengecualikan sewa tanah/bangunan (sudah PPh 4(2) final). src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06