{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-23-scope-rent-land-building",
    "categoryId": "cat-pph-23",
    "name": "Pengecualian cakupan: persewaan tanah/bangunan adalah FINAL PPh 4(2)",
    "slug": "pph-23-scope-rent-land-building",
    "description": "Persewaan tanah dan/atau bangunan BUKAN objek PPh 23. Sejak PP 34/2017 efektif 2 Januari 2018, persewaan tersebut adalah PPh final 4(2) sebesar 10% (sebelumnya PPh 23 final 10% pra-2018). Konsep ini hanya menandai boundary cakupan agar resolver tidak pernah mengembalikan tarif 2% PPh 23 untuk persewaan tanah/bangunan; tarif kanonik ada di kategori PPh 4(2) final (di luar lingkup tugas ini). Kode BPPU/KOP pelaporan: 28-403-02.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-23-scope-rent-land-building"
    ]
  }
}
