Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 23 concept-pph-23-jasa-pmk141-lain

PPh 23 atas jasa lain PMK 141/PMK.03/2015

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan 'jasa lain' yang dimuat dalam Lampiran PMK 141/PMK.03/2015 (efektif 26 Agustus 2015 sesuai Pasal 4: 30 hari setelah pengundangan 27 Juli 2015). Mencakup jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, perancang, pengeboran, penunjang migas/panas bumi, penambangan, penerbangan, pengolahan limbah, outsourcing, perantara/keagenan, perdagangan surat berharga, kustodian, sulih suara, software/hardware komputer, pembuatan website, internet, instalasi mesin (selain konstruksi), dan daftar lain di Lampiran. Tarif dasar tetap UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141 hanya memperluas daftar dan mengatur mekanika jumlah bruto.

2 aturan dalam kronologi Berlaku 2015-08-26 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-23-jasa-pmk141-lain.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

2%

Berlaku Primer

2015-08-26 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = pmk141-lain; penerima bersangkutan punya NPWP = ya

PPh 23 atas 'jasa lain' Lampiran PMK 141/PMK.03/2015. Tarif dasar UU PPh Pasal 23(1)(c)(2) (2%); PMK 141 hanya memperluas daftar dan mengatur mekanika jumlah bruto. Efektif 26 Agustus 2015 (BUKAN 24 Juli atau 27 Agustus).

Contoh (1)
  • PMK 141 efektif 26 Agu 2015, penerima dengan NPWP Ilustratif

    Hasil: 2000000.00

    Efektif 26 Agustus 2015 (Pasal 4 PMK 141, 30 hari setelah pengundangan 27 Juli 2015).

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (dasar 2%) jo. PMK 141/2015 Lampiran (perluasan daftar jasa lain) src-uu-36-2008-pph
  • interval PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 4: diundangkan 27 Juli 2015, berlaku 30 hari kemudian → efektif 26 Agustus 2015 src-pmk-141-2015
  • condition Lampiran PMK 141 (daftar jasa lain) + penerima WP Dalam Negeri/BUT dengan NPWP src-pmk-141-2015

Diverifikasi 2026-08-06

2

4%

Berlaku Primer

2015-08-26 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = pmk141-lain; penerima bersangkutan punya NPWP = tidak

Pengali Pasal 23 ayat (1a) untuk penerima tanpa NPWP pada jasa lain PMK 141.