2%
Berlaku Primer2015-08-26 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
kelas jasa = pmk141-lain; penerima bersangkutan punya NPWP = ya
PPh 23 atas 'jasa lain' Lampiran PMK 141/PMK.03/2015. Tarif dasar UU PPh Pasal 23(1)(c)(2) (2%); PMK 141 hanya memperluas daftar dan mengatur mekanika jumlah bruto. Efektif 26 Agustus 2015 (BUKAN 24 Juli atau 27 Agustus).
Contoh (1)
- PMK 141 efektif 26 Agu 2015, penerima dengan NPWP Ilustratif
Hasil: 2000000.00
Efektif 26 Agustus 2015 (Pasal 4 PMK 141, 30 hari setelah pengundangan 27 Juli 2015).
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sehubungan Tidak Jalanya Suatu Hubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Daftar Jasa Lain dan Mekanika Jumlah Bruto) PMK/141/PMK.03/2015 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (dasar 2%) jo. PMK 141/2015 Lampiran (perluasan daftar jasa lain) src-uu-36-2008-pph
- interval PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 4: diundangkan 27 Juli 2015, berlaku 30 hari kemudian → efektif 26 Agustus 2015 src-pmk-141-2015
- condition Lampiran PMK 141 (daftar jasa lain) + penerima WP Dalam Negeri/BUT dengan NPWP src-pmk-141-2015
Diverifikasi 2026-08-06