{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T08:21:36.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787905296,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "72c2dfe27376d73bbfa50f3b99bef315262267a7",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-23-jasa-pmk141-lain",
    "categoryId": "cat-pph-23",
    "name": "PPh 23 atas jasa lain PMK 141/PMK.03/2015",
    "slug": "pph-23-jasa-pmk141-lain",
    "description": "Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan 'jasa lain' yang dimuat dalam Lampiran PMK 141/PMK.03/2015 (efektif 26 Agustus 2015 sesuai Pasal 4: 30 hari setelah pengundangan 27 Juli 2015). Mencakup jasa penilai, aktuaris, akuntansi, hukum, arsitektur, perancang, pengeboran, penunjang migas/panas bumi, penambangan, penerbangan, pengolahan limbah, outsourcing, perantara/keagenan, perdagangan surat berharga, kustodian, sulih suara, software/hardware komputer, pembuatan website, internet, instalasi mesin (selain konstruksi), dan daftar lain di Lampiran. Tarif dasar tetap UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2; PMK 141 hanya memperluas daftar dan mengatur mekanika jumlah bruto.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-23-jasa-pmk141-lain-with-npwp",
      "rule-pph-23-jasa-pmk141-lain-without-npwp"
    ]
  }
}
