2%
Berlaku Primer2009-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
kelas jasa = konsultan; penerima bersangkutan punya NPWP = ya
GOAL SCENARIO (Jevi): tarif PPh 23 jasa konsultan tahun 2020 = 2% (penerima dengan NPWP). Untuk konsultan perorangan, WAJIB uji PPh 21 sebagai tenaga ahli/pekerja bebas sebelum menerapkan PPh 23. BPPU 24-104-03 hanya metadata pelaporan.
Contoh (1)
- Jasa konsultan 2020 dengan NPWP (goal scenario Jevi) Ilustratif
Hasil: 2000000.00
2% dari 100.000.000 (jumlah bruto excl. PPN) — Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.
Kode BPPU / KOP pelaporan
- 24-104-03 Jasa Konsultan (PPh 23) versi 2022-02-21
Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sehubungan Tidak Jalanya Suatu Hubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Daftar Jasa Lain dan Mekanika Jumlah Bruto) PMK/141/PMK.03/2015 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa konsultan 2% dari jumlah bruto (excl. PPN) src-uu-36-2008-pph
- interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 sampai sekarang (termasuk Tahun Pajak 2020) src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (penerima WP Dalam Negeri/BUT, dengan NPWP atau NIK teraktivasi per kronologi PMK 112/2022 / PENG-6/PJ.09/2024 / PMK 136/2023) src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06