Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 23 concept-pph-23-jasa-konsultan

PPh 23 atas jasa konsultan

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan jasa konsultan oleh penerima WP Dalam Negeri/BUT (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Termasuk konsultan pajak, hukum, manajemen, dan sebagainya. PENTING: untuk konsultan perorangan (bukan BUT/badan), pemberi kerja wajib menguji apakah imbalan tersebut sudah termasuk objek PPh 21 sebagai tenaga ahli/pekerja bebas — jika ya, bukan objek PPh 23 lagi (test PPh 21 terlebih dahulu). Kode BPPU/KOP pelaporan: 24-104-03 — hanya metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

2 aturan dalam kronologi Berlaku 2009-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-23-jasa-konsultan.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

2%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = konsultan; penerima bersangkutan punya NPWP = ya

GOAL SCENARIO (Jevi): tarif PPh 23 jasa konsultan tahun 2020 = 2% (penerima dengan NPWP). Untuk konsultan perorangan, WAJIB uji PPh 21 sebagai tenaga ahli/pekerja bebas sebelum menerapkan PPh 23. BPPU 24-104-03 hanya metadata pelaporan.

Contoh (1)
  • Jasa konsultan 2020 dengan NPWP (goal scenario Jevi) Ilustratif

    Hasil: 2000000.00

    2% dari 100.000.000 (jumlah bruto excl. PPN) — Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh.

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-03 Jasa Konsultan (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa konsultan 2% dari jumlah bruto (excl. PPN) src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 sampai sekarang (termasuk Tahun Pajak 2020) src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (penerima WP Dalam Negeri/BUT, dengan NPWP atau NIK teraktivasi per kronologi PMK 112/2022 / PENG-6/PJ.09/2024 / PMK 136/2023) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06

2

4%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = konsultan; penerima bersangkutan punya NPWP = tidak

Pengali Pasal 23 ayat (1a): 100% lebih tinggi bila penerima tidak memiliki NPWP. NIK telanjang (bare NIK) yang belum diaktivasi selama transisi 2022-2024 TIDAK menghapus pengali ini.

Contoh (1)
  • Jasa konsultan 2020 tanpa NPWP (pengali 1a) Ilustratif

    Hasil: 4000000.00

    4% dari 100.000.000 — Pasal 23 ayat (1a).

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-03 Jasa Konsultan (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1a): penerima tanpa NPWP — tarif lebih tinggi 100% (2% menjadi 4%) src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1a) (penerima tanpa NPWP / NIK belum diaktivasi selama transisi) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06