{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T08:21:36.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787905296,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "72c2dfe27376d73bbfa50f3b99bef315262267a7",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-23-jasa-konsultan",
    "categoryId": "cat-pph-23",
    "name": "PPh 23 atas jasa konsultan",
    "slug": "pph-23-jasa-konsultan",
    "description": "Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan jasa konsultan oleh penerima WP Dalam Negeri/BUT (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Termasuk konsultan pajak, hukum, manajemen, dan sebagainya. PENTING: untuk konsultan perorangan (bukan BUT/badan), pemberi kerja wajib menguji apakah imbalan tersebut sudah termasuk objek PPh 21 sebagai tenaga ahli/pekerja bebas — jika ya, bukan objek PPh 23 lagi (test PPh 21 terlebih dahulu). Kode BPPU/KOP pelaporan: 24-104-03 — hanya metadata pelaporan, bukan dasar tarif.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-23-jasa-konsultan-with-npwp",
      "rule-pph-23-jasa-konsultan-without-npwp"
    ]
  }
}
