Formula
Berlaku Primer2025-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis transaksi = foreign-utilization; BKP mewah = tidak
Perolehan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean menggunakan DPP nilai lain 11/12 pada 2025 (beban efektif 11% = 12% × 11/12).
Contoh (1)
- Utilisasi JKP dari luar negeri, nilai 1.200.000 pada 2025-06-15 Ilustratif
Hasil: 132000.00
DPP nilai lain = 1.200.000 × 11/12 = 1.100.000; PPN = 12% × 1.100.000 = 132.000 (beban efektif 11%).
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) UU/7/2021 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak dalam Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta Impor Barang Kena Pajak PMK/131/PMK.03/2024 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 7 HPP: tarif nominal PPN 12% mulai 2025-01-01 src-uu-7-2021-hpp
- interval PMK 131/2024 Pasal 3: perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri (utilization) menggunakan DPP nilai lain 11/12 sejak 2025-01-01 src-pmk-131-2024
- condition PMK 131/2024 Pasal 3: perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean src-pmk-131-2024
Diverifikasi 2026-08-06