Tarif Pajak ID

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) concept-ppn-foreign-utilization

PPN atas perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri (utilization)

PMK 131/2024 Pasal 3: perolehan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak tidak berwujut dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean menggunakan DPP nilai lain 11/12 (beban efektif 11% = 12% × 11/12).

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2025-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-ppn-foreign-utilization.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

Formula

Berlaku Primer

2025-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis transaksi = foreign-utilization; BKP mewah = tidak

Perolehan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean menggunakan DPP nilai lain 11/12 pada 2025 (beban efektif 11% = 12% × 11/12).

Contoh (1)
  • Utilisasi JKP dari luar negeri, nilai 1.200.000 pada 2025-06-15 Ilustratif

    Hasil: 132000.00

    DPP nilai lain = 1.200.000 × 11/12 = 1.100.000; PPN = 12% × 1.100.000 = 132.000 (beban efektif 11%).

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 7 HPP: tarif nominal PPN 12% mulai 2025-01-01 src-uu-7-2021-hpp
  • interval PMK 131/2024 Pasal 3: perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri (utilization) menggunakan DPP nilai lain 11/12 sejak 2025-01-01 src-pmk-131-2024
  • condition PMK 131/2024 Pasal 3: perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean src-pmk-131-2024

Diverifikasi 2026-08-06