Faktor 0.9166667
Berlaku Primer2025-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis transaksi: domestic-supply, import, foreign-utilization; BKP mewah = tidak
Faktor informasi (BUKAN tarif): DPP nilai lain 11/12 dari harga sebenarnya menurut PMK 131/2024 Pasal 3 untuk transaksi PPN non-mewah. Beban efektif PPN 2025 = tarif nominal 12% (UU HPP Pasal 7) × 11/12 = 11%. Faktor 11/12 = 0.9166667 (7 desimal; representasi rasional kanonik: 11/12). Pasal 4 PMK 131/2024 mengeluarkan transaksi yang sudah diatur DPP/besaran tertentu sektoral tersendiri (konsolidasi PMK 11/2025 efektif 4 Feb 2025; perubahan PMK 53/2025 dari 1 Agu 2025 untuk sektor tertentu mis. asuransi).
Contoh (1)
- Faktor DPP 11/12 atas 1.200.000 menghasilkan beban efektif 11% Ilustratif
Hasil: 132000.00
DPP nilai lain = 1.200.000 × 11/12 = 1.100.000; PPN = 12% × 1.100.000 = 132.000. Beban efektif = 11% (bukan 12%, bukan satu-satunya angka substantif untuk 2025).
Sumber primer
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak dalam Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak serta Impor Barang Kena Pajak PMK/131/PMK.03/2024 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak dalam Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang (konsolidasi sektor DPP nilai lain/besaran tertentu) PMK/11/PMK.03/2025 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.03/2025 tentang Perubahan atas PMK 11/PMK.03/2025 (DPP nilai lain sektor tertentu, termasuk asuransi) PMK/53/PMK.03/2025 primary
Locator klaim (3)
- rate PMK 131/2024 Pasal 3: DPP nilai lain 11/12 untuk BKP bukan mewah, JKP biasa, dan perolehan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri src-pmk-131-2024
- interval PMK 131/2024 berlaku 2025-01-01; PMK 11/2025 berlaku efektif 4 Februari 2025 (untuk transaksi sejak 1 Januari 2025); PMK 53/2025 berlaku 1 Agustus 2025 src-pmk-131-2024
- condition PMK 131/2024 Pasal 3 (non-mewah) jo. Pasal 4 (transaksi yang sudah diatur DPP sektoral tersendiri dikecualikan, lihat PMK 11/2025 dan PMK 53/2025) src-pmk-131-2024
Diverifikasi 2026-08-06