Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Badan concept-pph-badan-article31e

Fasilitas Pasal 31E(1) UU PPh: pengurangan 50% bagi badan kecil

Badan resident dengan peredaran bruto <= Rp50 miliar mendapat pengurangan tarif 50% atas PKP yang PROPORSIONAL terhadap peredaran bruto pertama Rp4,8 miliar. Formula ketika peredaran bruto <= Rp4,8 miliar: PPh = 50% × 22% × PKP (seluruh PKP kena pengurangan). Formula ketika Rp4,8 miliar < peredaran bruto <= Rp50 miliar: alokasi proporsional — hanya porsi PKP yang proporsional terhadap Rp4,8 miliar/peredaran bruto kena 11% (50%×22%); sisanya kena 22%. BUKAN pemulusan seluruh PKP. WAJIB bila memenuhi syarat (bukan opsi). Tidak ada pengurangan di atas Rp50 miliar. Memerlukan fakta grossTurnover untuk menentukan elegibilitas dan formula.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2010-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-badan-article31e.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

Formula

Berlaku Primer

2010-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

jenis wajib pajak = badan; residen = ya; peredaran bruto ada; fasilitas Pasal 31E = ya

Fasilitas Pasal 31E(1) UU PPh: pengurangan tarif 50% atas PKP yang PROPORSIONAL terhadap peredaran bruto pertama Rp4.800.000.000 (alokasi proporsional, BUKAN pemulusan seluruh PKP). WAJIB bila memenuhi syarat (bukan opsi); tidak ada pengurangan di atas Rp50.000.000.000. Memerlukan fakta grossTurnover untuk menentukan formula, DAN fakta article31eEligible (gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang peredaran bruto <= Rp50.000.000.000). Tanpa salah satu fakta tersebut, resolver mengembalikan fakta_kurang.

Contoh (3)
  • Peredaran bruto Rp4.000.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) Ilustratif

    Hasil: 110000000.00

    Peredaran bruto <= Rp4.800.000.000 sehingga seluruh PKP kena pengurangan. PPh = 50% × 22% × 1.000.000.000 = 110.000.000. Tarif efektif = 11%.

  • Peredaran bruto tepat Rp4.800.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) Ilustratif

    Hasil: 110000000.00

    Pada peredaran bruto tepat Rp4.800.000.000, seluruh PKP masih proporsional terhadap ambang pertama. PPh = 50% × 22% × 1.000.000.000 = 110.000.000.

  • Peredaran bruto Rp24.000.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) - alokasi proporsional Ilustratif

    Hasil: 198000000.00

    Peredaran bruto 5× ambang Rp4.800.000.000. Porsi PKP kena pengurangan = 1.000.000.000 × (4.800.000.000/24.000.000.000) = 200.000.000 kena 11% (50%×22%) = 22.000.000; sisanya 800.000.000 kena 22% = 176.000.000; total = 198.000.000. Tarif efektif = 19,8%. BUKAN pemulusan seluruh PKP ke 11%.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 31E ayat (1) UU PPh: pengurangan tarif 50% atas PKP bagi badan dengan peredaran bruto tertentu src-uu-36-2008-pph
  • interval Pasal 31E berlaku sejak UU 36/2008; tarif dasar 22% berlaku dari TP 2022 per UU HPP Pasal 3 angka 7 src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 31E ayat (1): badan resident dengan peredaran bruto <= Rp50.000.000.000; alokasi proporsional terhadap Rp4.800.000.000 src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06