Formula
Berlaku Primer2010-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
jenis wajib pajak = badan; residen = ya; peredaran bruto ada; fasilitas Pasal 31E = ya
Fasilitas Pasal 31E(1) UU PPh: pengurangan tarif 50% atas PKP yang PROPORSIONAL terhadap peredaran bruto pertama Rp4.800.000.000 (alokasi proporsional, BUKAN pemulusan seluruh PKP). WAJIB bila memenuhi syarat (bukan opsi); tidak ada pengurangan di atas Rp50.000.000.000. Memerlukan fakta grossTurnover untuk menentukan formula, DAN fakta article31eEligible (gate boolean yang diturunkan pemanggil dari ambang peredaran bruto <= Rp50.000.000.000). Tanpa salah satu fakta tersebut, resolver mengembalikan fakta_kurang.
Contoh (3)
- Peredaran bruto Rp4.000.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) Ilustratif
Hasil: 110000000.00
Peredaran bruto <= Rp4.800.000.000 sehingga seluruh PKP kena pengurangan. PPh = 50% × 22% × 1.000.000.000 = 110.000.000. Tarif efektif = 11%.
- Peredaran bruto tepat Rp4.800.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) Ilustratif
Hasil: 110000000.00
Pada peredaran bruto tepat Rp4.800.000.000, seluruh PKP masih proporsional terhadap ambang pertama. PPh = 50% × 22% × 1.000.000.000 = 110.000.000.
- Peredaran bruto Rp24.000.000.000, PKP Rp1.000.000.000 (TP 2022) - alokasi proporsional Ilustratif
Hasil: 198000000.00
Peredaran bruto 5× ambang Rp4.800.000.000. Porsi PKP kena pengurangan = 1.000.000.000 × (4.800.000.000/24.000.000.000) = 200.000.000 kena 11% (50%×22%) = 22.000.000; sisanya 800.000.000 kena 22% = 176.000.000; total = 198.000.000. Tarif efektif = 19,8%. BUKAN pemulusan seluruh PKP ke 11%.
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) UU/7/2021 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 31E ayat (1) UU PPh: pengurangan tarif 50% atas PKP bagi badan dengan peredaran bruto tertentu src-uu-36-2008-pph
- interval Pasal 31E berlaku sejak UU 36/2008; tarif dasar 22% berlaku dari TP 2022 per UU HPP Pasal 3 angka 7 src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 31E ayat (1): badan resident dengan peredaran bruto <= Rp50.000.000.000; alokasi proporsional terhadap Rp4.800.000.000 src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06