2%
Berlaku Primer2009-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
kelas jasa = rent-movable; penerima bersangkutan punya NPWP = ya
Sewa/perolehan harta selain tanah/bangunan. BUKAN objek PPh 4(2) final (yang khusus tanah/bangunan).
Contoh (1)
- Sewa kendaraan 2020, dengan NPWP Ilustratif
Hasil: 1500000.00
2% dari 75.000.000. Sewa harta selain tanah/bangunan TETAP PPh 23 (bukan PPh 4(2)).
Kode BPPU / KOP pelaporan
- 24-100-02 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah/bangunan final PPh 4(2)) — PPh 23 versi 2022-02-21
Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sehubungan Tidak Jalanya Suatu Hubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Daftar Jasa Lain dan Mekanika Jumlah Bruto) PMK/141/PMK.03/2015 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 4: sewa/perolehan harta selain tanah/bangunan 2% (KOP 24-100-02). Bukan objek PPh 4(2) final. src-uu-36-2008-pph
- interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 4 (penerima WP Dalam Negeri/BUT dengan NPWP; bukan tanah/bangunan) src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06