2%
Berlaku Primer2009-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
kelas jasa = teknik; penerima bersangkutan punya NPWP = ya
PPh 23 atas jasa teknik. Tarif kanonik dari UU PPh Pasal 23(1)(c)(2) (UU 36/2008), BUKAN dari KOP/BPPU 24-104-01 (metadata pelaporan berlaku 21 Feb 2022). Untuk konsultan perorangan di bidang teknik, uji PPh 21 sebagai tenaga ahli sebelum menerapkan PPh 23.
Contoh (1)
- Jasa teknik 2020, penerima dengan NPWP Ilustratif
Hasil: 4000000.00
2% dari 200.000.000 (jumlah bruto excl. PPN).
Kode BPPU / KOP pelaporan
- 24-104-01 Jasa Teknik (PPh 23) versi 2022-02-21
Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.
Sumber primer
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh konsolidasi 2008) UU/36/2008 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sehubungan Tidak Jalanya Suatu Hubungan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (Daftar Jasa Lain dan Mekanika Jumlah Bruto) PMK/141/PMK.03/2015 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa teknik 2% dari jumlah bruto src-uu-36-2008-pph
- interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 sampai sekarang src-uu-36-2008-pph
- condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (penerima WP Dalam Negeri/BUT, dengan NPWP) src-uu-36-2008-pph
Diverifikasi 2026-08-06