Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 23 concept-pph-23-jasa-teknik

PPh 23 atas jasa teknik

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan jasa teknik oleh penerima WP Dalam Negeri/BUT (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Kode BPPU/KOP pelaporan: 24-104-01 (berlaku 21 Februari 2022) — hanya metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

2 aturan dalam kronologi Berlaku 2009-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-23-jasa-teknik.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

2%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = teknik; penerima bersangkutan punya NPWP = ya

PPh 23 atas jasa teknik. Tarif kanonik dari UU PPh Pasal 23(1)(c)(2) (UU 36/2008), BUKAN dari KOP/BPPU 24-104-01 (metadata pelaporan berlaku 21 Feb 2022). Untuk konsultan perorangan di bidang teknik, uji PPh 21 sebagai tenaga ahli sebelum menerapkan PPh 23.

Contoh (1)
  • Jasa teknik 2020, penerima dengan NPWP Ilustratif

    Hasil: 4000000.00

    2% dari 200.000.000 (jumlah bruto excl. PPN).

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-01 Jasa Teknik (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa teknik 2% dari jumlah bruto src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 sampai sekarang src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (penerima WP Dalam Negeri/BUT, dengan NPWP) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06

2

4%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = teknik; penerima bersangkutan punya NPWP = tidak

Pengali Pasal 23 ayat (1a): 100% lebih tinggi bila penerima tidak memiliki NPWP (atau NIK belum teraktivasi).

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-01 Jasa Teknik (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1a): penerima tanpa NPWP — tarif lebih tinggi 100% (2% menjadi 4%). NIK yang belum diaktivasi selama transisi (PMK 112/2022 → PMK 136/2023 → PENG-6/PJ.09/2024) TIDAK menghapus pengali ini. src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1a) (penerima tanpa NPWP) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06