Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 23 concept-pph-23-jasa-manajemen

PPh 23 atas jasa manajemen

Pemotongan PPh 23 sebesar 2% (atau 4% tanpa NPWP) dari jumlah bruto atas penyerahan jasa manajemen oleh penerima WP Dalam Negeri/BUT (UU PPh Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2). Jumlah bruto tidak termasuk PPN. Kode BPPU/KOP pelaporan: 24-104-02 — hanya metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

2 aturan dalam kronologi Berlaku 2009-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-23-jasa-manajemen.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

2%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = manajemen; penerima bersangkutan punya NPWP = ya

PPh 23 atas jasa manajemen. Tarif kanonik dari UU PPh Pasal 23(1)(c)(2).

Contoh (1)
  • Jasa manajemen 2020, penerima dengan NPWP Ilustratif

    Hasil: 1000000.00

    2% dari 50.000.000.

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-02 Jasa Manajemen (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2: jasa manajemen 2% dari jumlah bruto src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 sampai sekarang src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 (penerima WP Dalam Negeri/BUT, dengan NPWP) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06

2

4%

Berlaku Primer

2009-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas jasa = manajemen; penerima bersangkutan punya NPWP = tidak

Pengali Pasal 23 ayat (1a) untuk penerima tanpa NPWP.

Kode BPPU / KOP pelaporan

  • 24-104-02 Jasa Manajemen (PPh 23) versi 2022-02-21

Kode BPPU adalah metadata pelaporan, bukan dasar tarif.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 23 ayat (1a): tanpa NPWP — 4% (2% × 2) src-uu-36-2008-pph
  • interval UU 36/2008 berlaku 1 Januari 2009 src-uu-36-2008-pph
  • condition Pasal 23 ayat (1a) (tanpa NPWP) src-uu-36-2008-pph

Diverifikasi 2026-08-06