Formula
Berlaku Sekunder2024-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
penghasilan harian ada
Skema harian pegawai tidak tetap pasca-PMK 168/2023 (Pasal 8-10): tarif efektif harian 0%/0,5%/Pasal 17 (DPP 50% bruto sehari) selaras dengan categories/pph-21.json entri 'Penghasilan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas'. Direvisi dari skema lama 'TER harian Lampiran D × PTKP tahunan × 1/360' pada audit 2026-09-05 (drift substansi H-5). verify_secondary dipertahankan sampai transkripsi penuh Pasal 5 PP 58/2023 dari dokumen primer.
Sumber pendukung
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (TER) PP/58/2023 primary
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.010/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi PMK/168/PMK.010/2023 primary
Locator klaim (3)
- rate Pasal 5: 0% untuk bruto sehari <= Rp450.000; 0,5% untuk > Rp450.000 s.d. Rp2.500.000; > Rp2.500.000 dipotong tarif Pasal 17 atas DPP 50% × bruto sehari src-pp-58-2023
- interval Pasal 5 (berlaku 1 Januari 2024) src-pp-58-2023
- condition Pasal 8-10 (pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas: upah mingguan, satuan, atau borongan dihitung rata-rata sehari; tanpa annualisasi PTKP harian) src-pmk-168-2023
Diverifikasi 2026-09-05