Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 21 concept-pph-21-ter-daily

Pemotongan harian PPh 21 pegawai tidak tetap

Tarif pemotongan harian untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas menurut PP 58/2023 Pasal 5 jo. PMK 168/2023 Pasal 8-10: 0% (bruto sehari <= Rp450.000), 0,5% (> Rp450.000 s.d. Rp2.500.000), lalu tarif Pasal 17 UU PPh atas DPP 50% × bruto sehari (> Rp2.500.000). Tanpa PTKP harian. Berlaku 2024-01-01.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2024-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-09-05

API /api/v2/concepts/concept-pph-21-ter-daily.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-09-05).

Kronologi aturan

1

Formula

Berlaku Sekunder

2024-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

penghasilan harian ada

Skema harian pegawai tidak tetap pasca-PMK 168/2023 (Pasal 8-10): tarif efektif harian 0%/0,5%/Pasal 17 (DPP 50% bruto sehari) selaras dengan categories/pph-21.json entri 'Penghasilan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kerja Lepas'. Direvisi dari skema lama 'TER harian Lampiran D × PTKP tahunan × 1/360' pada audit 2026-09-05 (drift substansi H-5). verify_secondary dipertahankan sampai transkripsi penuh Pasal 5 PP 58/2023 dari dokumen primer.

Sumber pendukung

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 5: 0% untuk bruto sehari <= Rp450.000; 0,5% untuk > Rp450.000 s.d. Rp2.500.000; > Rp2.500.000 dipotong tarif Pasal 17 atas DPP 50% × bruto sehari src-pp-58-2023
  • interval Pasal 5 (berlaku 1 Januari 2024) src-pp-58-2023
  • condition Pasal 8-10 (pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas: upah mingguan, satuan, atau borongan dihitung rata-rata sehari; tanpa annualisasi PTKP harian) src-pmk-168-2023

Diverifikasi 2026-09-05