Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 21 concept-pph-21-shu-koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggota OP

SHU koperasi yang dibagikan kepada anggota WP OP diperlakukan sebagai dividen dan dikenai PPh final 0% menurut UU 7/2021 HPP Pasal 4 ayat (3) huruf f (fasilitas). Dirinci sebagai summary_only karena status fasilitas memerlukan konfirmasi penerima dan periode.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2022-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-21-shu-koperasi.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

0%

Berlaku Orientasi

2022-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

penerima = anggota-koperasi-OP

Reclassified: SHU koperasi kepada anggota WP OP adalah final 0% (fasilitas). Status fasilitas memerlukan konfirmasi penerima.

Sumber pendukung

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 4 ayat (3) huruf f: final 0% (fasilitas) src-uu-7-2021-hpp
  • interval Berlaku sejak UU HPP src-uu-7-2021-hpp
  • condition Anggota koperasi WP OP src-uu-7-2021-hpp

Diverifikasi 2026-08-06