0%/5%/10%/15%
Berlaku Orientasi2024-01-01 → sekarang (eksklusif)
Berlaku untuk
cara penarikan = lumpsum
Tarif final berjenjang atas penarikan dana pensiun/JHT sekaligus per PMK 168/2023 Pasal 15, berlaku 2024-01-01. Klaim era pra-2024 tidak dimasukkan karena tidak ada sumber primer kontemporer yang dikutip; penarikan anuitas digabung dengan penghasilan rutin (bukan final).
Contoh (1)
- Penarikan JHT 80.000.000 Ilustratif
Hasil: 1500000.00
50jt×0% + 30jt×5%.
Sumber pendukung
Locator klaim (3)
- rate Pasal 15 (tarif final berjenjang penarikan sekaligus) src-pmk-168-2023
- interval Berlaku sejak 1 Januari 2024 (PMK 168/2023). Era sebelum 2024 tidak dicakup; rezim penarikan dana pensiun/JHT pra-2024 memerlukan sumber primer kontemporer dan akan ditambahkan terpisah. src-pmk-168-2023
- condition Penarikan sekaligus (bukan anuitas) src-pmk-168-2023
Diverifikasi 2026-08-06