Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 21 concept-pph-21-recipient-pension-participant

Penerima: peserta pensiun / penarikan dana pensiun-JHT

Peserta dana pensiun / JHT yang menarik iuran secara sekaligus dikenai tarif final berjenjang. Penarikan anuitas/bulanan tetap digabung dengan penghasilan rutin (bukan final).

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2024-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-21-recipient-pension-participant.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

0%/5%/10%/15%

Berlaku Orientasi

2024-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

cara penarikan = lumpsum

Tarif final berjenjang atas penarikan dana pensiun/JHT sekaligus per PMK 168/2023 Pasal 15, berlaku 2024-01-01. Klaim era pra-2024 tidak dimasukkan karena tidak ada sumber primer kontemporer yang dikutip; penarikan anuitas digabung dengan penghasilan rutin (bukan final).

Contoh (1)
  • Penarikan JHT 80.000.000 Ilustratif

    Hasil: 1500000.00

    50jt×0% + 30jt×5%.

Sumber pendukung

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 15 (tarif final berjenjang penarikan sekaligus) src-pmk-168-2023
  • interval Berlaku sejak 1 Januari 2024 (PMK 168/2023). Era sebelum 2024 tidak dicakup; rezim penarikan dana pensiun/JHT pra-2024 memerlukan sumber primer kontemporer dan akan ditambahkan terpisah. src-pmk-168-2023
  • condition Penarikan sekaligus (bukan anuitas) src-pmk-168-2023

Diverifikasi 2026-08-06