Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 21 concept-pph-21-recipient-nonresident

Penerima bukan pegawai: nonresiden (Pasal 26)

Orang pribadi bukan resident (Pasal 26 UU PPh): 20% dari bruto, kecuali tax treaty memberikan tarif lebih rendah.

2 aturan dalam kronologi Berlaku 2022-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-21-recipient-nonresident.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

20%

Berlaku Primer

2022-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

residen = tidak; perjanjian pajak = tidak ada ATAU BUKAN perjanjian pajak ada

Tarif Pasal 26 default 20% untuk orang pribadi nonresiden.

Sumber primer

Locator klaim (3)
  • rate Pasal 17 ayat (3) / Pasal 26: 20% atas bruto nonresiden src-uu-7-2021-hpp
  • interval Berlaku sejak UU HPP; sesuai Tahun Pajak 2022 src-uu-7-2021-hpp
  • condition Bukan resident, tanpa treaty src-uu-7-2021-hpp

Diverifikasi 2026-08-06

2

5%

Berlaku Sekunder

2022-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

residen = tidak; perjanjian pajak = 5pct

ILLUSTRATIVE treaty example rule. The 5% rate is a placeholder illustrating how a P3B/tax treaty can reduce the default 20% Article 26 rate; it is NOT authoritative for any specific country. Each treaty must be verified against its own primary instrument. Status verified_secondary.

Sumber pendukung

Locator klaim (3)
  • rate Tarif dapat diturunkan oleh P3B/tax treaty src-uu-7-2021-hpp
  • interval Sesuai UU HPP src-uu-7-2021-hpp
  • condition Bukan resident, dengan treaty tertentu src-uu-7-2021-hpp

Diverifikasi 2026-08-06