Tarif Pajak ID

Pajak Penghasilan Pasal 21 concept-pph-21-recipient-nonemployee

Penerima bukan pegawai: tenaga ahli/pekerja bebas (norma 50%)

Penerima honorarium bukan pegawai (tenaga ahli, dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, dll.). Norma penghitungan 50% dari bruto dipakai untuk menentukan penghasilan neto bila WP tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma ini adalah faktor informasi (information_factor), bukan tarif.

1 aturan dalam kronologi Berlaku 2024-01-01 sampai sekarang Rilis 2026-08-28

API /api/v2/concepts/concept-pph-21-recipient-nonemployee.json

Tanpa tanggal, status dihitung pada rilis terbaru (2026-08-28).

Kronologi aturan

1

Faktor 0.5

Berlaku Orientasi

2024-01-01 → sekarang (eksklusif)

Berlaku untuk

kelas penerima = tenaga-ahli

Norma 50% adalah faktor informasi (penghasilan neto = 50% bruto), bukan tarif. Tarif akhirnya tetap Pasal 17.

Sumber pendukung

Locator klaim (3)
  • rate Norma penghitungan 50% (PMK terkait pekerjaan bebas) src-pmk-168-2023
  • interval Berlaku 2024 src-pmk-168-2023
  • condition Tenaga ahli/pekerja bebas tanpa pembukuan src-pmk-168-2023

Diverifikasi 2026-08-06