Rezim Pajak Penghasilan Khusus (PPh Pasal 15 dan sejenisnya)
1 aturan · 1 konsep
Rezim perhitungan penghasilan neto khusus yang didelegasikan oleh UU PPh Pasal 15 untuk industri tertentu (angkutan laut/udara internasional, perbankan dan asuransi asing, bentuk usaha tetap, ladang migas, panas bumi, dsb.). BERBEDA dari Pasal 4(2) final: beberapa pajak Pasal 15 bersifat final, beberapa dapat dikreditkan. Dipisahkan dari kategori PPh 4(2) final sesuai Task 7.