{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-final-construction",
    "categoryId": "cat-pph-final-umkm",
    "name": "PPh Final jasa konstruksi (PP 9/2022 mengubah PP 51/2008)",
    "slug": "pph-final-construction",
    "description": "Pajak Penghasilan final atas jasa konstruksi menurut kualifikasi kontraktor. PP 9/2022 (mengubah PP 51/2008) efektif 21 Februari 2022: besar 2,65% (kualifikasi) atau 3,5% (tidak kualifikasi/asing), menengah 4%, kecil 4% (kualifikasi) atau 6% (tidak kualifikasi). Kontrak warisan sebelum 21 Februari 2022 dibagi menurut tanggal pembayaran (termin).",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-final-construction-besar-kualifikasi",
      "rule-pph-final-construction-kecil-kualifikasi"
    ]
  }
}
