{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-badan-ikn",
    "categoryId": "cat-pph-badan",
    "name": "Fasilitas PPh Badan IKN (PMK 28/2024)",
    "slug": "pph-badan-ikn",
    "description": "Fasilitas PPh Badan bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). PMK 28/2024 Art 4(1): pengurangan 100% atas PKP terutang. Art 8/10: jadwal durasi menurut kategori bisnis dan jendela investasi (2023-2030 / 2031-2035 / 2036-2045). Art 8(5): pengurangan 50% untuk 'bidang usaha lain' pada periode 2031-2045. Elegibilitas penuh (kategori bisnis spesifik, jendela investasi, persyaratan realisasi, zona IKN) tidak selalu dapat diverifikasi sepenuhnya pada tingkat rekord individual — ditandai needs_review/verified_secondary, bukan verified_primary. Resolver tidak boleh mengembalikan 'tepat' 0%.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-badan-ikn"
    ]
  }
}
