{
  "api": "tarif-pajak-id",
  "version": "v2",
  "release": {
    "generatedAt": "2026-08-28T06:23:00.000Z",
    "sourceDateEpoch": 1787898180,
    "sourceHash": "ca945dce06e5a02561cb265033c18fa8c545dc8f88de43fb8de6a5f0b211bc4e",
    "gitCommit": "3fea6d33fcc7e003ab9097a8da17cea9f1c82eab",
    "version": "0.1.0"
  },
  "data": {
    "id": "concept-pph-21-final-period",
    "categoryId": "cat-pph-21",
    "name": "Periode final PPh 21 (reconciliation Masa Pajak Terakhir)",
    "slug": "pph-21-final-period",
    "description": "Periode pajak terakhir/akhir tahun: PPh terutang setahun dihitung dengan tarif Pasal 17 UU PPh tahunan, dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong pada masa pajak biasa (TER). Tidak pernah menambahkan satu bulan TER lagi. Diatur PMK 168/2023 Pasal 9 dan 15.",
    "ruleIds": [
      "rule-pph-21-final-period"
    ]
  }
}
